Home / Crime in Belitong

Rabu, 6 September 2023 - 20:22 WIB

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang

Tersangka kasus tipikor gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur, YT tiba di Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang, Rabu (6/9).

Tersangka kasus tipikor gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur, YT tiba di Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang, Rabu (6/9).

BelitongToday, Manggar – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah memindahkan tahanan tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan renovasi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur. Ia dipindahkan ke Lapas Kelas III Kota Pangkalpinang.

Tersangka, YT dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang. Sebelumnya ia mendekam di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pemindahan tersebut berlangsung bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka YT ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang. Berkas tersebut telah kepaniteraan Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang terima pada, Rabu (6/9).

Baca Juga  Razia Dua Toko Kelontong, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras, Panggil Pemilik ke Mako

Dengan demikian, penetapan sidang dan penetapan penahanan beralih menjadi kewenangan majelis hakim tipikor bisa segera keluar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Beltim, Yoyok Junaidi menerangkan, terkait jadwal sidang YT masih belum bisa ia pastikan. Hal ini karena pihaknya masih menunggu keluarnya penetapan hari persidangan.

Setelah penetapan keluar, agenda pertama kali, Yoyok sampaikan, adalah pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga  Beredar Surat Permohonan Pengunduran Diri Pj Bupati Belitung, Ini Penjelasan Ketua DPRD Belitung

Yang mana terdakwa YT terkena dakwaan dengan Pasal 2 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah berubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang jelas Penuntut Umum pasti akan berupaya maksimal membuktikan kesalahan terdakwa di depan Persidangan,” kata Yoyok. (Tim)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Pengurus Panti Asuhan di Belitung Ini Setubuhi Anak Asuhnya Sendiri, Korban Diimingi Uang Rp100 Ribu

Crime in Belitong

‎Sabu 21,4 Kg Mengapung di Perairan Selat Nasik Belitung, Pemilik Masih Misteri
Sidang

Crime in Belitong

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda
toko kelontong

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan
Penasihat Hukum martoni

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa
Anarkis

Crime in Belitong

11 Tersangka Pelaku Pengrusakan Aset Foresta Ditahan Kepolisian, Sanem Sesalkan Aksi Anarkis Warga
fasilitas

Crime in Belitong

Parah! Siswa di Beltim Ini Tega Bakar dan Rusak Fasilitas Sekolahnya Sendiri

Crime in Belitong

Polres Belitung Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan Puluhan Gram Barang Bukti