BelitongToday, Manggar – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah memindahkan tahanan tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan renovasi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur. Ia dipindahkan ke Lapas Kelas III Kota Pangkalpinang.
Tersangka, YT dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang. Sebelumnya ia mendekam di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Pemindahan tersebut berlangsung bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka YT ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang. Berkas tersebut telah kepaniteraan Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang terima pada, Rabu (6/9).
Dengan demikian, penetapan sidang dan penetapan penahanan beralih menjadi kewenangan majelis hakim tipikor bisa segera keluar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Beltim, Yoyok Junaidi menerangkan, terkait jadwal sidang YT masih belum bisa ia pastikan. Hal ini karena pihaknya masih menunggu keluarnya penetapan hari persidangan.
Setelah penetapan keluar, agenda pertama kali, Yoyok sampaikan, adalah pembacaan surat dakwaan.
Yang mana terdakwa YT terkena dakwaan dengan Pasal 2 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah berubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang jelas Penuntut Umum pasti akan berupaya maksimal membuktikan kesalahan terdakwa di depan Persidangan,” kata Yoyok. (Tim)