BelitongToday, Gantung – Seorang pria berinisial NA (29), warga Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur diringkus Satreskrim Polres Belitung Timur, Selasa (2/5).
Tersangka melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko perhiasan emas di Kecamatan Manggar, Selasa (2/5) kemarin.
Tersangka NA (29) dijemput polisi langsung di kediamannya. Dia juga mengakui bahwa pihaknya telah mencuri dua buah cincin emas di toko perhiasan tersebut.
Tak hanya di satu tempat, dia juga mengaku kepada polisi bahwa ia telah mencuri di beberapa toko. Yaitu di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan toko emas di Kabupaten Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan pelaku dalam melancarkan aksi pencuriannya meminta pemilik toko emas mengeluarkan barangnya.
Setelah pemilik toko memperlihatkan perhiasan tersebut, pelaku langsung membawa emas dan kabur menggunakan sepeda motor.
“Kerugian yang toko emas Indra Jaya alami di Kecamatan Manggar yaitu sekitar Rp 4,5 juta,” ungkap AKP Wawan, Rabu (3/5).
Lebih lanjut, ia menerangkan barang bukti dari pelaku yakni dua buah cincin emas, satu celana, satu jaket, dan satu kaos. Serta, satu helm, satu unit motor, dua handphone dan satu jam tangan.
“Pada saat tim mengumpulkan barang bukti, NA sempat melakukan perlawanan dan berusaha ingin melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah polisi amankan di Mapolres Belitung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan kejahatannya. (Mario)