Home / Crime in Belitong

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni putusan jaksa atas eksepsi atas nota keberatan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni putusan jaksa atas eksepsi atas nota keberatan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Kecamatan Membalong, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

Agenda sidang adalah putusan aksa atas eksepsi atas nota keberatan 11 orang terdakwa yang telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.

“Alhamdulillah agenda sidang sudah selesai. Kami menerima sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kami yang kami sampaikan di agenda persidangan sebelumnya,” ungkap Penasihat Hukum 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada BelitongToday, Senin (27/11) kemarin.

Baca Juga  Tahun 2023, Baznas Belitung Menargetkan Kumpulkan Zakat Rp3,96 Miliar

Menurut Wandi, JPU tetap pada dakwaan semula dan menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada, Kamis (30/11) dengan agenda putusan sela.

“Akan tetapi itu belum dapat dipastikan karena majelis dalam perkara berbeda tentunya majelis yang berbeda pula, majelis akan rembuk dulu apakah akan dibacakan putusan itu berbarengan dengan putusan akhir atau bagaimana,” imbuhnya.

Baca Juga  Lari Pagi Sepanjang 7 Kilometer, Sandiaga Uno Puji Keindahan Alam Belitung, Cocok Banget untuk Sport Tourism

Ia menyebutkan, apabila majelis hakim memutuskan menerima eksepsi tersebut maka 11 orang terdakwa bisa dibebaskan.

Namun sebaliknya, Wandi melanjutkan, apabila majelis hakim menolak eksepsi dan tetap sesuai dengan dakwaan JPU. Maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Apabila ini (eksepsi, red) tidak dikabulkan dan kembali tetap pada dakwaan jaksa maka proses sidang akan dilanjutkan,” pungkas Wandi. (Tim)

https://youtu.be/tfaPa_n1hYk?si=GeePSa5AQZMYL8UG

Share :

Baca Juga

Vandalisme Batu Tanjung Tinggi

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Satu Pelaku Vandalisme di Batu Pantai Tanjung Tinggi, Ini Motif Pelaku
Ramadan

Crime in Belitong

Jelang Ramadan, Satpol PP Belitung Gelar Operasi Penyakit Masyarakat, Ini Hasilnya

Crime in Belitong

Rumah Bos Timah di Air Merbau Dikabarkan Digeledah, Ini Penjelasan Kejagung RI

Crime in Belitong

Zulfani, Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi, Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Insentif

Crime in Belitong

Kasus Dugaan Penyelewengan Jasa Insentif Covid-19 RSUD Muhammad Zein Terus Bergulir, Kejari Beltim Periksa 30 Saksi
bom mortir

Crime in Belitong

Selama 20 Hari Bom Mortir Aktif Tergeletak di Pekarangan Rumah, Berikut Kisah “Pak De” Ataqwa Menemukan Mortir Tersebut

Crime in Belitong

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal
Perang Sarung

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Belasan Remaja Terlibat “Perang Sarung”, Satu Remaja Alami Luka Memar di Bahu dan Kepala