Home / Crime in Belitong

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni putusan jaksa atas eksepsi atas nota keberatan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni putusan jaksa atas eksepsi atas nota keberatan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Kecamatan Membalong, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

Agenda sidang adalah putusan aksa atas eksepsi atas nota keberatan 11 orang terdakwa yang telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.

“Alhamdulillah agenda sidang sudah selesai. Kami menerima sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kami yang kami sampaikan di agenda persidangan sebelumnya,” ungkap Penasihat Hukum 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada BelitongToday, Senin (27/11) kemarin.

Baca Juga  Bertemu Dubes Uzbekistan, Bupati Belitung Sebut Bakal Jalin Kerjasama di Delapan Bidang

Menurut Wandi, JPU tetap pada dakwaan semula dan menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada, Kamis (30/11) dengan agenda putusan sela.

“Akan tetapi itu belum dapat dipastikan karena majelis dalam perkara berbeda tentunya majelis yang berbeda pula, majelis akan rembuk dulu apakah akan dibacakan putusan itu berbarengan dengan putusan akhir atau bagaimana,” imbuhnya.

Baca Juga  Cari Jalan Terbaik, KPHL Belantu Mendanau Gelar Pertemuan di Kantor Desa Juru Seberang, Bahas Persoalan Tambang di Kawasan HL

Ia menyebutkan, apabila majelis hakim memutuskan menerima eksepsi tersebut maka 11 orang terdakwa bisa dibebaskan.

Namun sebaliknya, Wandi melanjutkan, apabila majelis hakim menolak eksepsi dan tetap sesuai dengan dakwaan JPU. Maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Apabila ini (eksepsi, red) tidak dikabulkan dan kembali tetap pada dakwaan jaksa maka proses sidang akan dilanjutkan,” pungkas Wandi. (Tim)

https://youtu.be/tfaPa_n1hYk?si=GeePSa5AQZMYL8UG

Share :

Baca Juga

Dua Perempuan

Crime in Belitong

Kisah Pilu Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Mengaku Terlilit Hutang Hingga Menjadi Tulang Punggung Keluarga
Mortir Sisa Perang Dunia II

Crime in Belitong

Dor! Brimob Polda Babel Ledakkan Empat Mortir Sisa Perang Dunia II

Crime in Belitong

Parah! Tiang Lampu Taman di Belitung Timur Jadi Sasaran Vandalisme

Crime in Belitong

Parah! Istri Bos SPBU di Belitung Ini Pukul Anak Anggota DPRD Belitung, Pihak Keluarga Lapor Polisi

Crime in Belitong

Pengurus Panti Asuhan di Belitung Ini Setubuhi Anak Asuhnya Sendiri, Korban Diimingi Uang Rp100 Ribu
Edit Foto tanpa busana

Crime in Belitong

Kasus Edit Foto Siswi Menjadi Tanpa Busana di Beltim Masuk Tahap Penyidikan, Kapolres: Apabila Terbukti Pidana Kasus Tetap Dinaikkan
Operasi Antik

Crime in Belitong

Gelar Operasi Antik 2023, Polres Belitung Timur Berhasil Amankan Satu Orang
sabu-sabu

Crime in Belitong

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim