Home / Crime in Belitong

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni putusan jaksa atas eksepsi atas nota keberatan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni putusan jaksa atas eksepsi atas nota keberatan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Kecamatan Membalong, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

Agenda sidang adalah putusan aksa atas eksepsi atas nota keberatan 11 orang terdakwa yang telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.

“Alhamdulillah agenda sidang sudah selesai. Kami menerima sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kami yang kami sampaikan di agenda persidangan sebelumnya,” ungkap Penasihat Hukum 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada BelitongToday, Senin (27/11) kemarin.

Baca Juga  SMP Negeri di Kecamatan Manggar Gabung Selenggarakan Pensi

Menurut Wandi, JPU tetap pada dakwaan semula dan menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada, Kamis (30/11) dengan agenda putusan sela.

“Akan tetapi itu belum dapat dipastikan karena majelis dalam perkara berbeda tentunya majelis yang berbeda pula, majelis akan rembuk dulu apakah akan dibacakan putusan itu berbarengan dengan putusan akhir atau bagaimana,” imbuhnya.

Baca Juga  Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Masuki Tahap Dua

Ia menyebutkan, apabila majelis hakim memutuskan menerima eksepsi tersebut maka 11 orang terdakwa bisa dibebaskan.

Namun sebaliknya, Wandi melanjutkan, apabila majelis hakim menolak eksepsi dan tetap sesuai dengan dakwaan JPU. Maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Apabila ini (eksepsi, red) tidak dikabulkan dan kembali tetap pada dakwaan jaksa maka proses sidang akan dilanjutkan,” pungkas Wandi. (Tim)

https://youtu.be/tfaPa_n1hYk?si=GeePSa5AQZMYL8UG

Share :

Baca Juga

Tambang

Crime in Belitong

Polres Beltim Tertibkan Aktivitas Tambang di DAS Manggar
Kantor Foresta

Crime in Belitong

Kantor Foresta Lestari Dwikarya Jadi Lautan Api, Belum Diketahui Secara Pasti Pemicu Pembakaran
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan
pos kamling Desa Terong

Crime in Belitong

Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling
Kuasa Hukum

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Martoni CS Upayakan Penangguhan Penahanan, Sudah Kumpulkan Tanda Tangan Istri dan Keluarga Tersangka

Crime in Belitong

Polres Belitung Ungkap Kasus Judi Togel di Sebuah Warung Kopi
sabu-sabu

Crime in Belitong

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara