BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur melakukan kegiatan penertiban aktivitas tambang biji timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar, Desa Sukamandi, Jum’at (19/5).
Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan mengatakan, dalam penertiban itu pihak Polres Beltim menemukan 50 buah ponton rajuk inkonvensional atau rajuk tower.
“Di lokasi Hutan Lindung (di depan Pelabuhan Acang terdapat 30 set. Sementara, di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar terdapat 20 set rajuk tower,” kata Kapolres Beltim kepada BelitongToday, Jum’at (19/5).
Kapolres Belitung Timur mengimbau kepada para pemilik rajuk dan pekerja tambang agar berhenti beroperasi dan membongkar ponton mereka.
Ia menjelaskan, para penambang setuju dengan himbauan itu dan menarik ponton rajuk mereka ke darat untuk pihaknya lakukan pembongkaran.
Lebih lanjut, Kapolres Beltim menegaskan bahwa daerah aliran sungai dan hutan lindung tidak boleh ditambang lagi.
Apabila melanggar maka pihaknya akan melakukan penindakan secara hukum.
“Kami mengimbau kepada para penambang untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah hutan lindung. Apabila masih kami temukan maka akan kami lakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Pihak Polres Belitung Timur juga memasang papan larangan menambang di daerah terlarang tersebut.
“Tindakan persuasif hari ini lebih kami tegaskan kepada pemasangan papan imbauan larangan aktivitas penambangan. Terutama di daerah DAS Manggar dan hutan lindung tersebut,” pungkasnya. (Mario)