BelitongToday, Tanjungpandan – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memaparkan data soal pengiriman biji timah ilegal dari Pulau Belitung dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro ada sebanyak 4.250 ton bijih timah yang dikirimkan atau keluar dari Pulau Belitung dalam kurun waktu tersebut.
“Timah yang dikirimkan tersebut rata-rata kadarnya ada 70 SN,” jelasnya, Senin 26 Mei 2025.
Ia menambahkan, akibat maraknya aktivitas pengiriman bijih timah secara ilegal tersebut, maka potensi kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sekitar Rp743 miliar.
“Ini hanya dalam tempo lima bulan saja,” beber Bagus.
Dia bilang, sedangkan setiap bulan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan timah ilegal di Belitung mencapai Rp148 miliar rupiah.
Data ini tentunya bikin kita syok dan geleng-geleng kepala karena nilainya yang cukup fantastis.
Bahkan Jaksa Bagus memaparkan pula bahwa dalam sehari, masyarakat Pulau Belitung bisa menghasilkan sekitar Rp5 miliar dari aktivitas pertambangan timah ilegal ini.
“Angka ini sangat luar biasa jika dikelola dengan baik dan dinikmati oleh masyarakat Belitung sendiri,” bebernya. (Nazriel/Rel)







