Home / Crime in Belitong

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Belitung Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan Puluhan Gram Barang Bukti

Konfres ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Belitung (BelitongToday/IST-Humas Polres Belitung)

Konfres ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Belitung (BelitongToday/IST-Humas Polres Belitung)

‎BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Belitung sepanjang Februari hingga Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai puluhan gram.

‎Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengungkapkan bahwa rangkaian penangkapan bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung RU, Kecamatan Badau.

Petugas meringkus tersangka berinisial RP (32) yang membawa 48,71 gram sabu dari Pulau Bangka.

‎”Barang bukti disembunyikan di dalam silencer knalpot sepeda motor untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Martuani Manik dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga  Satreskrim Polres Belitung Tangkap Satu Orang Pengerit BBM di SPBU Perawas, Berhasil Amankan Ratusan Liter Pertalite

Hasil pengembangan dari penangkapan RP, petugas menciduk RAR (36) di Desa Cerucuk pada hari yang sama.

RAR diduga berperan sebagai pengedar yang membagi paket narkotika tersebut. Dari kediamannya, polisi menyita timbangan digital dan plastik klip bening.

‎Operasi berlanjut pada Kamis (26/2) di Desa Aik Rayak, di mana petugas mengamankan MI (21) dan FS (29) dengan barang bukti 10,09 gram sabu. Terakhir, pada Selasa (3/3), petugas kembali menangkap dua tersangka, EP (22) dan FR (21), di Desa Air Merbau dengan sitaan 21,89 gram sabu.

Baca Juga  Lestarikan Budaya, Ratusan Masyarakat Belitung Timur Ikuti Lomba "Nirok"

‎Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.

‎”Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba.

‎Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba melalui Call Center Polri 110. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik

Crime in Belitong

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk
Ikal Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara

Crime in Belitong

Polres Belitung Bekuk Seorang Pemuda di Aik Ketekok, Simpan 98 Paket Sabu
penjara

Crime in Belitong

Terdakwa Kasus Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Divonis Empat Tahun Penjara
Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Ringkus Pelaku Pencurian Emas
Polres

Crime in Belitong

Polres Beltim Ringkus Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ketiganya Merupakan Warga Pendatang