BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Belitung sepanjang Februari hingga Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai puluhan gram.
Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengungkapkan bahwa rangkaian penangkapan bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung RU, Kecamatan Badau.
Petugas meringkus tersangka berinisial RP (32) yang membawa 48,71 gram sabu dari Pulau Bangka.
”Barang bukti disembunyikan di dalam silencer knalpot sepeda motor untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Martuani Manik dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2026.
Hasil pengembangan dari penangkapan RP, petugas menciduk RAR (36) di Desa Cerucuk pada hari yang sama.
RAR diduga berperan sebagai pengedar yang membagi paket narkotika tersebut. Dari kediamannya, polisi menyita timbangan digital dan plastik klip bening.
Operasi berlanjut pada Kamis (26/2) di Desa Aik Rayak, di mana petugas mengamankan MI (21) dan FS (29) dengan barang bukti 10,09 gram sabu. Terakhir, pada Selasa (3/3), petugas kembali menangkap dua tersangka, EP (22) dan FR (21), di Desa Air Merbau dengan sitaan 21,89 gram sabu.
Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.
”Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba.
Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba melalui Call Center Polri 110. (Nazriel/Rel)
![]()







