Home / Crime in Belitong

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Belitung Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan Puluhan Gram Barang Bukti

Konfres ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Belitung (BelitongToday/IST-Humas Polres Belitung)

Konfres ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Belitung (BelitongToday/IST-Humas Polres Belitung)

‎BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Belitung sepanjang Februari hingga Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai puluhan gram.

‎Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengungkapkan bahwa rangkaian penangkapan bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung RU, Kecamatan Badau.

Petugas meringkus tersangka berinisial RP (32) yang membawa 48,71 gram sabu dari Pulau Bangka.

‎”Barang bukti disembunyikan di dalam silencer knalpot sepeda motor untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Martuani Manik dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga  Sanem Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K, Sebut Pelaksanaan Telah Sesuai Prosedur

Hasil pengembangan dari penangkapan RP, petugas menciduk RAR (36) di Desa Cerucuk pada hari yang sama.

RAR diduga berperan sebagai pengedar yang membagi paket narkotika tersebut. Dari kediamannya, polisi menyita timbangan digital dan plastik klip bening.

‎Operasi berlanjut pada Kamis (26/2) di Desa Aik Rayak, di mana petugas mengamankan MI (21) dan FS (29) dengan barang bukti 10,09 gram sabu. Terakhir, pada Selasa (3/3), petugas kembali menangkap dua tersangka, EP (22) dan FR (21), di Desa Air Merbau dengan sitaan 21,89 gram sabu.

Baca Juga  Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan

‎Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.

‎”Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba.

‎Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba melalui Call Center Polri 110. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Tambang Belitung Timur

Crime in Belitong

ABC, Bos Tambang Belitung Timur, Ditetapkan Tersangka oleh Gakkum KLHK, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Operasi Antik

Crime in Belitong

Gelar Operasi Antik 2023, Polres Belitung Timur Berhasil Amankan Satu Orang
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan
Pemukulan belitung timur

Crime in Belitong

Pelaku Pemukulan “Bocil” di Belitung Timur Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf Kepada Keluarga Korban

Crime in Belitong

Breaking News! Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Periode 2016-2020, Kejari Belitung Geledah 4 Lokasi
BNN Belitung

Crime in Belitong

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah, BNNK Belitung Gelar Raker dengan Kepala Sekolah
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan 15 Orang, Mayoritas Pelaku Prostitusi Online
Kejaksaan Negeri

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Manggar Terapkan Restorative Justice Terhadap Satu Kasus KDRT