BelitongToday, Tanjungpandan – Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung melakukan penyidikan dan tindakan penggeledahan dalam perkara KONI Belitung tahun 2016-2020.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri, Selasa 23 Juli 2024 penyidik Kejaksaan Negeri Belitung telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan dugaan tipikor dalam pengelolaan/penggunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016-2020 ke tahap penyidikan.
Hal ini dikarenakan adanya keyakinan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan baik dari saksi-saksi, surat dan alat bukti lainnya.
“Guna membuat terang penanganan perkara dan pemenuhan alat bukti penyidik juga melakukan tindakan penggeledahan di empat lokasi yang berbeda sekaligus,” jelas Riki.
Ia menjelaskan, tindakan penggeledahan tersebut mengacu kepada pasal 32 KUHAP, bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan.
“Kemudian nantinya penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam keterangan saksi-saksi dan akan segera menetapkan tersangka,” tambah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung, Riki Guswandri.
Penyidik Lakukan Penyitaan
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang masih berkaitan dengan dugaan Tipikor penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016-2020.
“Saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 100 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, dan akan melakukan analisa lebih dalam terhadap dokumen-dokumen tersebut,” sebut Riki. (Angga/Rel)