BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur menggelar apel Pasukan Operasi Zebra Menumbing tahun 2023. Apel dipimpin oleh Bupati Beltim, Burhanudin di halaman Mapolres Belitung Timur, Senin (4/9).
Pelaksanaan apel gelar pasukan ini berlangsung serentak di seluruh polda dan polres seluruh Indonesia. Tujuannya dalam rangka mengecek kesiapan operasi kepolisian terpusat tahun 2023.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah kuat personil serta peralatan dalam Operasi Zebra Menumbing Tahun 2023.
Dalam upacara gelar pasukan ini. Bupati Beltim, Burhanudin beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Belitung. Mereka melaksanakan pengecekan pasukan dan kendaraan-kendaraan yang akan digunakan dalam Operasi Zebra Menumbing Tahun 2023.
Bupati Belitung saat membacakan amanat Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra mengatakan Operasi Zebra Menumbing tahun 2023 berlangsung selama 14 hari. Operasi mulai 4-17 September 2023.
“Operasi Zebra Menumbing tahun 2023 merupakan operasi kewilayahan yang berlangsung dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas. Jelang HUT lalu lintas yang ke 68 tahun 2023 dan menjelang pelaksanaan pemilu damai tahun 2024,” ujar Burhanudin.
Ia menambahkan, target dan tujuan operasi tersebut, antara lain meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara. Juga, menurunkan angka tingkat kecelakaan meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi atau umum. Serta, pergelaran anggota polantas di daerah-daerah black spot dan trouble spot.
12 Sasaran Penindakan
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Belitung Timur AKP Abdul Haris menyampaikan terdapat 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas.
Ia menambahkan, 12 sasaran prioritas tersebut adalah berkendara melawan arus, menerobos lampu merah berkendara di bawah umur. Lalu, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI. Lalu, berkendara dalam pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek (spion, knalpot, lampu kendaraan). Juga, menggunakan handphone, ranmor Tidak Sesuai peruntukan, Over Load dan Over Dimension (ODOL). Selanjutnya, ranmor tanpa TNKB/TNKB palsu, dan melampaui batas kecepatan.
Ia menghimbau agar masyarakat dapat mentaati aturan yang berlaku dan membawa surat-surat kendaraan.
“Kalau memang belum mampu atau cakap membawa kendaraan jangan membawa kendaraan. Karena, akan mengakibatkan dampak yang fatal untuk pribadi maupun orang lain,” tutup AKP Abdul Haris. (Mario)