Home / Crime in Belitong

Sabtu, 11 November 2023 - 16:46 WIB

Terdakwa Kasus Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Divonis Empat Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung bedah sentral RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung bedah sentral RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.

BelitongToday, Manggar – Terdakwa kasus korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018, Yatie divonis empat tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Isi vonis tersebut menyatakan terdakwa Yatie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga  Breaking News! Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Periode 2016-2020, Kejari Belitung Geledah 4 Lokasi

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Yatie dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan terdakwa, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Bertindak sebagai Hakim dalam sidang Yatie tersebut yaitu, Irwan Munir selaku Hakim Ketua Takdir. Serta, Warsono sebagai Hakim Anggota dan panitera yakni Marisa Destriana Indah.

Sedangkan jaksa di antaranya Hamka Juniawan (Ketua), M.Agussyahfitri, dan Yoko Rianggi Maldini (Anggota). Untuk Penasihat Hukum Yatie sendiri yakni Adetia Sulius Putra.

Kepada BelitongToday terkait sidang tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Yoyok Junaidi menerangkan bahwa terhadap putusan, itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim.

Baca Juga  Arus Lalin Sempat Macet, 4 Trailer Milik RPM Tak Kuat Menanjak di Genting Apit Beltim, Apa Muatannya?

Namun tim jaksa penuntut umum dengan ketua Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung Timur, Hamka Juniawan. Ia meyakini bahwa berdasarkan fakta persidangan telah memiliki keyakinan dan alat bukti atas perbuatan melawan hukum yang terdakwa lakukan dan hal ini tertuang dalam surat tuntutan.

“Agenda selanjutnya, Jumat 10 November 2023 Pembacaan pledo atau pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa,” kata Yoyok. (Mario)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Agung Maitreyawira Gelar Konferensi Pers Tindakan Pemukulan yang Dialami Anaknya, Sebut Sudah Melapor ke Polres Belitung
Juru Seberang

Crime in Belitong

Cari Jalan Terbaik, KPHL Belantu Mendanau Gelar Pertemuan di Kantor Desa Juru Seberang, Bahas Persoalan Tambang di Kawasan HL
penembakan

Crime in Belitong

Penembakan Massal Nodai Perayaan Tahun Baru Imlek
Staf SMA di Beltim

Crime in Belitong

Miris! Oknum Staf TU SMA di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ternyata Korban Lebih dari Satu
Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur
Belitung

Crime in Belitong

Mulai Hari Ini, Polres Belitung Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023
Dua Perempuan

Crime in Belitong

Kisah Pilu Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Mengaku Terlilit Hutang Hingga Menjadi Tulang Punggung Keluarga