Home / Crime in Belitong

Sabtu, 11 November 2023 - 16:46 WIB

Terdakwa Kasus Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Divonis Empat Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung bedah sentral RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung bedah sentral RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.

BelitongToday, Manggar – Terdakwa kasus korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018, Yatie divonis empat tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Isi vonis tersebut menyatakan terdakwa Yatie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga  Agung Maitreyawira Gelar Konferensi Pers Tindakan Pemukulan yang Dialami Anaknya, Sebut Sudah Melapor ke Polres Belitung

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Yatie dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan terdakwa, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Bertindak sebagai Hakim dalam sidang Yatie tersebut yaitu, Irwan Munir selaku Hakim Ketua Takdir. Serta, Warsono sebagai Hakim Anggota dan panitera yakni Marisa Destriana Indah.

Sedangkan jaksa di antaranya Hamka Juniawan (Ketua), M.Agussyahfitri, dan Yoko Rianggi Maldini (Anggota). Untuk Penasihat Hukum Yatie sendiri yakni Adetia Sulius Putra.

Kepada BelitongToday terkait sidang tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Yoyok Junaidi menerangkan bahwa terhadap putusan, itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim.

Baca Juga  Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit

Namun tim jaksa penuntut umum dengan ketua Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung Timur, Hamka Juniawan. Ia meyakini bahwa berdasarkan fakta persidangan telah memiliki keyakinan dan alat bukti atas perbuatan melawan hukum yang terdakwa lakukan dan hal ini tertuang dalam surat tuntutan.

“Agenda selanjutnya, Jumat 10 November 2023 Pembacaan pledo atau pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa,” kata Yoyok. (Mario)

Share :

Baca Juga

sabu-sabu

Crime in Belitong

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim

Crime in Belitong

Polres Belitung Ungkap Kasus Judi Togel di Sebuah Warung Kopi
Tipikor Pangkalpinang

Crime in Belitong

PN Tipikor Pangkalpinang Gelar Sidang Perdana Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim
Penginapan Belitung Timur

Crime in Belitong

Jadi Lokasi Pesta Miras 11 Remaja, Satpol PP Belitung Timur Segel Satu Penginapan
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan 15 Orang, Mayoritas Pelaku Prostitusi Online
penangguhan penahanan

Crime in Belitong

Penangguhan Penahanan Martoni Cs Ditolak, Kuasa Hukum Upayakan Pemindahan Penahanan 11 Tersangka
bom mortir

Crime in Belitong

Selama 20 Hari Bom Mortir Aktif Tergeletak di Pekarangan Rumah, Berikut Kisah “Pak De” Ataqwa Menemukan Mortir Tersebut
Dua Perempuan

Crime in Belitong

Kisah Pilu Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Mengaku Terlilit Hutang Hingga Menjadi Tulang Punggung Keluarga