Home / Crime in Belitong

Sabtu, 11 November 2023 - 16:46 WIB

Terdakwa Kasus Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Divonis Empat Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung bedah sentral RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung bedah sentral RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.

BelitongToday, Manggar – Terdakwa kasus korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018, Yatie divonis empat tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Isi vonis tersebut menyatakan terdakwa Yatie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga  Banyak Pelaku Pasang Badan, Ini Alasan Pemodal Aksi Penyelundupan Timah Urung Tertangkap

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Yatie dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan terdakwa, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Bertindak sebagai Hakim dalam sidang Yatie tersebut yaitu, Irwan Munir selaku Hakim Ketua Takdir. Serta, Warsono sebagai Hakim Anggota dan panitera yakni Marisa Destriana Indah.

Sedangkan jaksa di antaranya Hamka Juniawan (Ketua), M.Agussyahfitri, dan Yoko Rianggi Maldini (Anggota). Untuk Penasihat Hukum Yatie sendiri yakni Adetia Sulius Putra.

Kepada BelitongToday terkait sidang tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Yoyok Junaidi menerangkan bahwa terhadap putusan, itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Namun tim jaksa penuntut umum dengan ketua Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung Timur, Hamka Juniawan. Ia meyakini bahwa berdasarkan fakta persidangan telah memiliki keyakinan dan alat bukti atas perbuatan melawan hukum yang terdakwa lakukan dan hal ini tertuang dalam surat tuntutan.

“Agenda selanjutnya, Jumat 10 November 2023 Pembacaan pledo atau pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa,” kata Yoyok. (Mario)

Share :

Baca Juga

Kejaksaan Negeri Belitung

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya

Crime in Belitong

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu
Penipuan

Crime in Belitong

Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat
razia

Crime in Belitong

Razia Penginapan, Satpol PP Belitung Amankan Satu Perempuan Hamil, Terindikasi Pelaku Prostitusi Online
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur
Operasi PETI

Crime in Belitong

Resmi Berakhir, Ini Hasil Operasi PETI 2023 Polres Belitung Timur
Polres Belitung

Crime in Belitong

Kondisi Sudah Kondusif Hingga Istri Tersangka Rindu Suaminya, Wandi Memohon Penahanan Martoni Cs Bisa Dipindahkan ke Polres Belitung