Home / Crime in Belitong

Sabtu, 11 November 2023 - 16:46 WIB

Terdakwa Kasus Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Divonis Empat Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung bedah sentral RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung bedah sentral RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.

BelitongToday, Manggar – Terdakwa kasus korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran (TA) 2018, Yatie divonis empat tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Isi vonis tersebut menyatakan terdakwa Yatie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga  Jadi Lokasi Pesta Miras 11 Remaja, Satpol PP Belitung Timur Segel Satu Penginapan

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Yatie dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan terdakwa, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Bertindak sebagai Hakim dalam sidang Yatie tersebut yaitu, Irwan Munir selaku Hakim Ketua Takdir. Serta, Warsono sebagai Hakim Anggota dan panitera yakni Marisa Destriana Indah.

Sedangkan jaksa di antaranya Hamka Juniawan (Ketua), M.Agussyahfitri, dan Yoko Rianggi Maldini (Anggota). Untuk Penasihat Hukum Yatie sendiri yakni Adetia Sulius Putra.

Kepada BelitongToday terkait sidang tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Yoyok Junaidi menerangkan bahwa terhadap putusan, itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim.

Baca Juga  Naik Kelas Menjadi Premium, Sanem Minta PLUT KUKM Belitung Berikan Layanan Paripurna

Namun tim jaksa penuntut umum dengan ketua Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung Timur, Hamka Juniawan. Ia meyakini bahwa berdasarkan fakta persidangan telah memiliki keyakinan dan alat bukti atas perbuatan melawan hukum yang terdakwa lakukan dan hal ini tertuang dalam surat tuntutan.

“Agenda selanjutnya, Jumat 10 November 2023 Pembacaan pledo atau pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa,” kata Yoyok. (Mario)

Share :

Baca Juga

bom mortir

Crime in Belitong

Selama 20 Hari Bom Mortir Aktif Tergeletak di Pekarangan Rumah, Berikut Kisah “Pak De” Ataqwa Menemukan Mortir Tersebut
razia

Crime in Belitong

Razia Penginapan, Satpol PP Belitung Amankan Satu Perempuan Hamil, Terindikasi Pelaku Prostitusi Online
pos kamling Desa Terong

Crime in Belitong

Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling
penangguhan penahanan

Crime in Belitong

Penangguhan Penahanan Martoni Cs Ditolak, Kuasa Hukum Upayakan Pemindahan Penahanan 11 Tersangka
ART mencuri Jam Tangan

Crime in Belitong

Seorang ART di Beltim Curi Jam Tangan Majikan Senilai Jutaan Rupiah, Berhasil Diringkus di Bengkulu
kratom

Crime in Belitong

Lagi, Satpol PP Belitung Ciduk Pengguna Kratom
Kasus Tipikor

Crime in Belitong

Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Masuki Tahap Dua

Crime in Belitong

Zulfani, Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi, Diamankan Polisi, Ini Kasusnya