Home / Crime in Belitong

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:31 WIB

Resmi Berakhir, Ini Hasil Operasi PETI 2023 Polres Belitung Timur

Konferensi pers hasil pelaksanaan kegiatan Operasi PETI Polres Belitung Timur Tahun 2023 di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

Konferensi pers hasil pelaksanaan kegiatan Operasi PETI Polres Belitung Timur Tahun 2023 di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur (Beltim) menyampaikan hasil Operasi Peti Tahun 2023 dalam kegiatan Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

Polres Beltim berhasil mengungkapkan empat perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Belitung Timur selama berlangsungnya operasi.

Dua orang tersangka yang Polres Belitung Timur amankan merupakan target operasi (TO), dan dua lainnya bukan target operasi (Non TO).

Wakapolres Belitung Timur, Kompol Poltak S.T Purba mengungkapkan bahwa dua orang TO tersebut yakni SO (49) laki-laki dan SL (46) laki-laki. Keduanya diamankan pada waktu dan lokasi pertambangan timah ilegal yang berbeda.

SO, Polres amankan pada Selasa 1 Agustus saat beroperasi di lokasi tambang timah wilayah Tebat Rayak, Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung.

Baca Juga  Bawaslu Belitung Dorong Partisipasi Perempuan dalam Pengawasan Pilkada 2024

“SL kita amankan pada Kamis 3 Agustus 2023 di lokasi tambang timah wilayah Mekanik 1 Desa Mengkubang Kecamatan Damar,” ungkapnya.

Sementara dua tersangka non TO yakni IK (39) perempuan dan SL (49) laki-laki. Keduanya juga Satreskrim Polres Belitung Timur amankan di waktu dan lokasi pertambangan timah ilegal yang berbeda.

IK (39) Polres amankan di lokasi tambang timah Mekanik 1 Desa Mengkubang Kecamatan Damar pada Kamis (3/8) lalu.

“SL kami amankan pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang timah. Wilayah Aik Gene, Desa Lilangan, Kecamatan Gantung,” terang Wakapolres.

Baca Juga  Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim

Wakapolres menyampaikan bahwa pasal yang ia kenakan pada para tersangka yakni pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut tercantum bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau kepada masyarakat agar jangan menambang di lokasi yang ilegal,” pungkasnya. (Mario)

https://youtu.be/ckET34h1Qtk

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

BNNK Belitung Bentuk Sekolah Bersih Narkoba, Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba dalam Pembelajaran
Mortir Brimob Polda Babel

Crime in Belitong

Brimob Polda Babel Ledakkan 20 Mortir Sisa PD II, Begini Penampakan Sisa Mortir Tersebut
Anak Punk

Crime in Belitong

Meresahkan dan Mengganggu Ketertiban, Satpol PP – Dinsos Belitung Pulangkan Lima Anak Punk
Belitung

Crime in Belitong

Mulai Hari Ini, Polres Belitung Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023
tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik
konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeran Ikal di film Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terima Berkas Perkara “Ikal” Laskar Pelangi, Abdur Kadir Janji Tangani Secara Profesional

Crime in Belitong

BNNK Belitung Imbau Masyarakat Isi Malam Pergantian Tahun dengan Kegiatan Positif
Kasus pembunuhan

Crime in Belitong

Membunuh untuk Menjual Ginjal Korban Tidak Masuk Akal, Ini Kata Dokter