Home / Crime in Belitong

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:31 WIB

Resmi Berakhir, Ini Hasil Operasi PETI 2023 Polres Belitung Timur

Konferensi pers hasil pelaksanaan kegiatan Operasi PETI Polres Belitung Timur Tahun 2023 di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

Konferensi pers hasil pelaksanaan kegiatan Operasi PETI Polres Belitung Timur Tahun 2023 di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur (Beltim) menyampaikan hasil Operasi Peti Tahun 2023 dalam kegiatan Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

Polres Beltim berhasil mengungkapkan empat perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Belitung Timur selama berlangsungnya operasi.

Dua orang tersangka yang Polres Belitung Timur amankan merupakan target operasi (TO), dan dua lainnya bukan target operasi (Non TO).

Wakapolres Belitung Timur, Kompol Poltak S.T Purba mengungkapkan bahwa dua orang TO tersebut yakni SO (49) laki-laki dan SL (46) laki-laki. Keduanya diamankan pada waktu dan lokasi pertambangan timah ilegal yang berbeda.

SO, Polres amankan pada Selasa 1 Agustus saat beroperasi di lokasi tambang timah wilayah Tebat Rayak, Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung.

Baca Juga  Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kejahatan, Ikal Minta Maaf Kepada Penggemar

“SL kita amankan pada Kamis 3 Agustus 2023 di lokasi tambang timah wilayah Mekanik 1 Desa Mengkubang Kecamatan Damar,” ungkapnya.

Sementara dua tersangka non TO yakni IK (39) perempuan dan SL (49) laki-laki. Keduanya juga Satreskrim Polres Belitung Timur amankan di waktu dan lokasi pertambangan timah ilegal yang berbeda.

IK (39) Polres amankan di lokasi tambang timah Mekanik 1 Desa Mengkubang Kecamatan Damar pada Kamis (3/8) lalu.

“SL kami amankan pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang timah. Wilayah Aik Gene, Desa Lilangan, Kecamatan Gantung,” terang Wakapolres.

Baca Juga  Wabup Belitung Buka Bazar Festival Cap Go Meh, Tampilkan Atraksi Barongsai dan Lion Dance

Wakapolres menyampaikan bahwa pasal yang ia kenakan pada para tersangka yakni pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut tercantum bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau kepada masyarakat agar jangan menambang di lokasi yang ilegal,” pungkasnya. (Mario)

https://youtu.be/ckET34h1Qtk

Share :

Baca Juga

Pledoi

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bedah Sentral RSUD Beltim Bacakan Pledoi

Crime in Belitong

Rumah Bos Timah di Air Merbau Dikabarkan Digeledah, Ini Penjelasan Kejagung RI
Kejaksaan Negeri

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Manggar Terapkan Restorative Justice Terhadap Satu Kasus KDRT
Juru Seberang

Crime in Belitong

Cari Jalan Terbaik, KPHL Belantu Mendanau Gelar Pertemuan di Kantor Desa Juru Seberang, Bahas Persoalan Tambang di Kawasan HL
PT GNI Morowali

Crime in Belitong

Fakta Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara

Crime in Belitong

Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat
Razia Toko

Crime in Belitong

Razia Dua Toko Kelontong, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras, Panggil Pemilik ke Mako
sabu-sabu

Crime in Belitong

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim