Home / Crime in Belitong

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:31 WIB

Resmi Berakhir, Ini Hasil Operasi PETI 2023 Polres Belitung Timur

Konferensi pers hasil pelaksanaan kegiatan Operasi PETI Polres Belitung Timur Tahun 2023 di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

Konferensi pers hasil pelaksanaan kegiatan Operasi PETI Polres Belitung Timur Tahun 2023 di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur (Beltim) menyampaikan hasil Operasi Peti Tahun 2023 dalam kegiatan Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

Polres Beltim berhasil mengungkapkan empat perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Belitung Timur selama berlangsungnya operasi.

Dua orang tersangka yang Polres Belitung Timur amankan merupakan target operasi (TO), dan dua lainnya bukan target operasi (Non TO).

Wakapolres Belitung Timur, Kompol Poltak S.T Purba mengungkapkan bahwa dua orang TO tersebut yakni SO (49) laki-laki dan SL (46) laki-laki. Keduanya diamankan pada waktu dan lokasi pertambangan timah ilegal yang berbeda.

SO, Polres amankan pada Selasa 1 Agustus saat beroperasi di lokasi tambang timah wilayah Tebat Rayak, Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung.

Baca Juga  Satreskrim Polres Belitung Tangkap Satu Orang Pengerit BBM di SPBU Perawas, Berhasil Amankan Ratusan Liter Pertalite

“SL kita amankan pada Kamis 3 Agustus 2023 di lokasi tambang timah wilayah Mekanik 1 Desa Mengkubang Kecamatan Damar,” ungkapnya.

Sementara dua tersangka non TO yakni IK (39) perempuan dan SL (49) laki-laki. Keduanya juga Satreskrim Polres Belitung Timur amankan di waktu dan lokasi pertambangan timah ilegal yang berbeda.

IK (39) Polres amankan di lokasi tambang timah Mekanik 1 Desa Mengkubang Kecamatan Damar pada Kamis (3/8) lalu.

“SL kami amankan pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang timah. Wilayah Aik Gene, Desa Lilangan, Kecamatan Gantung,” terang Wakapolres.

Baca Juga  Kabupaten Belitung Miliki Perbup Integrasi Pendidikan Anti Narkoba

Wakapolres menyampaikan bahwa pasal yang ia kenakan pada para tersangka yakni pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut tercantum bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau kepada masyarakat agar jangan menambang di lokasi yang ilegal,” pungkasnya. (Mario)

https://youtu.be/ckET34h1Qtk

Share :

Baca Juga

Martoni Polda Bangka Belitung

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Dengan Pengawalan Ketat, Martoni CS Dipindahkan ke Polda Babel
Belitung

Crime in Belitong

Mulai Hari Ini, Polres Belitung Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023

Crime in Belitong

Usai Divonis Bebas Majelis Hakim, Lepas Isya Romelan Langsung Keluar Lapas Kelas II B Tanjungpandan
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Polres Belitung Gelar Operasi Lilin Menumbing 2022, Fokus Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Crime in Belitong

‎Polres Belitung Amankan 5 Remaja Terlibat Perang Sarung di Jalan Merdeka

Crime in Belitong

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk
Perang Sarung

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Belasan Remaja Terlibat “Perang Sarung”, Satu Remaja Alami Luka Memar di Bahu dan Kepala