BelitongToday, Tanjungpandan – Penasihat hukum 11 tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi meminta Polda Bangka Belitung dapat memindahkan penahanan 11 orang kliennya dari Mapolda Bangka Belitung ke Polres Belitung.
Saat ini sebanyak 11 orang tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya ditahan di Mapolda Bangka Belitung. Mereka dipindahkan dari sel tahanan Mapolres Belitung pada 25 Agustus lalu menuju Polda Bangka Belitung menggunakan kapal cepat Express Bahari 3 E.
Permohonan pemindahan 11 orang tahanan ini Wandi sampaikan di hadapan Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana dalam rapat koordinasi penyelesaian konflik PT. Foresta Lestari Dwikarya dengan masyarakat tujuh desa di wisma Bougenville, Tanjungpandan, Sabtu (30/9) siang.
“Tolong, tolong berilah kebijakan dengan rasa hormat kami. Harapan saya selaku penasihat hukum, tolonglah mohon setidaknya pindahkan dan kembalikan mereka ke sel tahanan Polres Belitung,” ucap Wandi.
Ia menyampaikan, pengajuan pemindahan penahanan ini ia lakukan karena secara yuridiksi kasus tersebut terjadi di Kabupaten Belitung. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah saat ini kondisi tujuh desa yang berkonflik dengan PT. Foresta Lestari Dwikarya juga sudah kondusif.
Kemudian para istri tersangka juga ingin melihat kondisi suami mereka sekarang. Sejak terpisah atau mereka pindah penahanan ke Mapolda Bangka Belitung.
“Kedua, alasan kami adalah minimal istri-istri tersangka ingin melihat suami mereka ini, bagaimana keadaannya, seperti apa,” bebernya.
Sel Tidak Penuh
Wandi sangat berharap, agar penahanan 11 orang kliennya tersebut dapat pindah ke Polres Belitung meskipun tidak sekaligus.
“Setidaknya dengan di Belitung walaupun tidak sekaligus, kami bisa menjamin,” harapnya.
Meskipun demikian, Wandi melanjutkan, ia tidak sependapat dengan pernyataan Direktur Kriminal Umum Polda Babel bahwa pemindahan 11 tersangka tersebut karena sel tahanan Mapolres Belitung penuh.
Ia pernah berkunjung ke sel tahanan Mapolres Belitung saat menjenguk kliennya pada waktu ini, namun sel tahanan lainnya dalam keadaan kosong.
“Jadi kalau alasan sel dalam kondisi ‘full’ saya tidak sependapat,” ucapnya singkat.
Selain itu, Wandi juga berharap agar pihak penyidik dapat mempertimbangkan kembali pengajuan permohonan penangguhan yang telah pihaknya sampaikan beberapa waktu lalu dengan jumlah penjamin mencapai 40 orang.
“Mohon pertimbangkan kembali, alasan salah satunya adalah kondisi di tujuh desa sudah kondusif,” ucap Wandi. (Angga)