Home / Crime in Belitong

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:52 WIB

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim

Zulfani Pasha (26) ketika dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan melalui aplikasi Mi-chat dan senjata tajam di Mapolres Belitung beberapa waktu lalu.

Zulfani Pasha (26) ketika dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan melalui aplikasi Mi-chat dan senjata tajam di Mapolres Belitung beberapa waktu lalu.

BelitongToday, Manggar – Kasus penipuan lewat akun Michat dan penyalahgunaan senjata tajam oleh pemeran Ikal di film Laskar Pelangi sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Karenanya, pihak kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat Zulfani Pasha pemeran Ikal di film Laskar Pelangi.

Ikal, istri, dan satu orang temannya melakukan tindak pidana penipuan dan membawa senjata tajam jenis katana tanpa izin. Kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Gantung pada Sabtu (29/4) lalu.

“Zulfani Pasha SPDP/ 11/ V/res.1.24/2023/reskrim, tanggal 5 Mei 2023. Putri Amelia SPDP/ 9/ V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023. Aldi Bin Haziar SPDP/ 10 V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023,” ungkap Kepala Kejari Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kasi Intelijen Yoyok Junaidi, Rabu (10/5).

Baca Juga  Razia Penginapan, Satpol PP Belitung Amankan Satu Perempuan Hamil, Terindikasi Pelaku Prostitusi Online

Lebih lanjut Yoyok menerangkan, pihaknya menyangkakan Zulfani Pasha pada Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan Jaksa Peneliti Dody Purba, Lara Manurung, dan Citra Anggraini.

Sedangkan, tersangka Putri Amelia (istri Zulfani) Pasal 378 jo pasal 55 KUHP dengan Jaksa Peneliti M. Agussyafitri, Citra Anggraini, dan Mita Sei Rumekti.

Sementara, untuk Aldi Bin Haziar, pasalnya yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Dengan Jaksa Peneliti Baniara Sinaga, Lara Manurung, dan Mita Sei Rumekti.

Baca Juga  BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni

“Untuk kasus Laskar Pelangi SPDP sudah dikirimkan tiga berkas dan Kejari Beltim telah menunjuk Jaksa Peneliti yang mengikuti Perkembangan Penyidikan,” jelas Yoyok.

Dia menambahkan, Kejari Belitung Timur akan berupaya maksimal dalam melakukan penyidikan. Sehingga, kasus tersebut pun dapat segera naik sidang ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

“Oleh karena itu, apabila sudah menerima Berkas Perkara, akan ada penelitian sesuai dengan KUHAP dengan batas waktunya untuk penentuan sikap,” pungkasnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Pledoi

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bedah Sentral RSUD Beltim Bacakan Pledoi
11 Tersangka

Crime in Belitong

Foresta Menolak Cabut Laporan 11 Tersangka Pengrusakan, Korlap Samsul: Perjuangan Berlanjut Sesuai Data dan Fakta
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur
ART mencuri Jam Tangan

Crime in Belitong

Seorang ART di Beltim Curi Jam Tangan Majikan Senilai Jutaan Rupiah, Berhasil Diringkus di Bengkulu

Crime in Belitong

Zulfani, Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi, Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Tipu Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi Kencan
Polres Belitung

Crime in Belitong

Polres Belitung Ringkus Lima Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan di Sebuah Kamar Hotel
Korupsi

Crime in Belitong

Terdakwa Korupsi Ruang Bedah Sentral Divonis Dua Tahun Penjara