Home / Crime in Belitong

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:52 WIB

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim

Zulfani Pasha (26) ketika dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan melalui aplikasi Mi-chat dan senjata tajam di Mapolres Belitung beberapa waktu lalu.

Zulfani Pasha (26) ketika dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan melalui aplikasi Mi-chat dan senjata tajam di Mapolres Belitung beberapa waktu lalu.

BelitongToday, Manggar – Kasus penipuan lewat akun Michat dan penyalahgunaan senjata tajam oleh pemeran Ikal di film Laskar Pelangi sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Karenanya, pihak kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat Zulfani Pasha pemeran Ikal di film Laskar Pelangi.

Ikal, istri, dan satu orang temannya melakukan tindak pidana penipuan dan membawa senjata tajam jenis katana tanpa izin. Kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Gantung pada Sabtu (29/4) lalu.

“Zulfani Pasha SPDP/ 11/ V/res.1.24/2023/reskrim, tanggal 5 Mei 2023. Putri Amelia SPDP/ 9/ V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023. Aldi Bin Haziar SPDP/ 10 V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023,” ungkap Kepala Kejari Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kasi Intelijen Yoyok Junaidi, Rabu (10/5).

Baca Juga  Luar Biasa! Indonesia Menggempur Thailand dan Raih Gelar Juara SEA Games 2023 dengan Kemenangan Sensasional

Lebih lanjut Yoyok menerangkan, pihaknya menyangkakan Zulfani Pasha pada Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan Jaksa Peneliti Dody Purba, Lara Manurung, dan Citra Anggraini.

Sedangkan, tersangka Putri Amelia (istri Zulfani) Pasal 378 jo pasal 55 KUHP dengan Jaksa Peneliti M. Agussyafitri, Citra Anggraini, dan Mita Sei Rumekti.

Sementara, untuk Aldi Bin Haziar, pasalnya yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Dengan Jaksa Peneliti Baniara Sinaga, Lara Manurung, dan Mita Sei Rumekti.

Baca Juga  Wagub Hellyana Apresiasi Perkembangan Ekraf di Belitung, Ini Saran dan Masukan!

“Untuk kasus Laskar Pelangi SPDP sudah dikirimkan tiga berkas dan Kejari Beltim telah menunjuk Jaksa Peneliti yang mengikuti Perkembangan Penyidikan,” jelas Yoyok.

Dia menambahkan, Kejari Belitung Timur akan berupaya maksimal dalam melakukan penyidikan. Sehingga, kasus tersebut pun dapat segera naik sidang ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

“Oleh karena itu, apabila sudah menerima Berkas Perkara, akan ada penelitian sesuai dengan KUHAP dengan batas waktunya untuk penentuan sikap,” pungkasnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeran Ikal di film Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terima Berkas Perkara “Ikal” Laskar Pelangi, Abdur Kadir Janji Tangani Secara Profesional
Polres Belitung

Crime in Belitong

Kondisi Sudah Kondusif Hingga Istri Tersangka Rindu Suaminya, Wandi Memohon Penahanan Martoni Cs Bisa Dipindahkan ke Polres Belitung

Crime in Belitong

Tingkatkan Ketertiban dalam Berlalu Lintas, Polres Belitung Gelar Operasi Zebra Menumbing 2022
Mortir aktif

Crime in Belitong

Heboh Penemuan 20 Amunisi Mortir Diduga Masih Aktif di Tempat Pengepul Barang Bekas Pasir Putih Air Raya
Menumbing 2023

Crime in Belitong

Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023, Satlantas Polres Belitung Kedepankan Edukasi dan Imbauan
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023

Crime in Belitong

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal
sabu-sabu

Crime in Belitong

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim