Home / Crime in Belitong

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:52 WIB

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim

Zulfani Pasha (26) ketika dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan melalui aplikasi Mi-chat dan senjata tajam di Mapolres Belitung beberapa waktu lalu.

Zulfani Pasha (26) ketika dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan melalui aplikasi Mi-chat dan senjata tajam di Mapolres Belitung beberapa waktu lalu.

BelitongToday, Manggar – Kasus penipuan lewat akun Michat dan penyalahgunaan senjata tajam oleh pemeran Ikal di film Laskar Pelangi sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Karenanya, pihak kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat Zulfani Pasha pemeran Ikal di film Laskar Pelangi.

Ikal, istri, dan satu orang temannya melakukan tindak pidana penipuan dan membawa senjata tajam jenis katana tanpa izin. Kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Gantung pada Sabtu (29/4) lalu.

“Zulfani Pasha SPDP/ 11/ V/res.1.24/2023/reskrim, tanggal 5 Mei 2023. Putri Amelia SPDP/ 9/ V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023. Aldi Bin Haziar SPDP/ 10 V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023,” ungkap Kepala Kejari Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kasi Intelijen Yoyok Junaidi, Rabu (10/5).

Baca Juga  DPRD Belitung 2024-2029 Bentuk Tujuh Fraksi, Lima Fraksi Utuh dan Dua Fraksi Gabungan

Lebih lanjut Yoyok menerangkan, pihaknya menyangkakan Zulfani Pasha pada Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan Jaksa Peneliti Dody Purba, Lara Manurung, dan Citra Anggraini.

Sedangkan, tersangka Putri Amelia (istri Zulfani) Pasal 378 jo pasal 55 KUHP dengan Jaksa Peneliti M. Agussyafitri, Citra Anggraini, dan Mita Sei Rumekti.

Sementara, untuk Aldi Bin Haziar, pasalnya yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Dengan Jaksa Peneliti Baniara Sinaga, Lara Manurung, dan Mita Sei Rumekti.

Baca Juga  Berkah Pasar Tani DKPP Belitung, Peserta Sebut Banyak Dampak Positif

“Untuk kasus Laskar Pelangi SPDP sudah dikirimkan tiga berkas dan Kejari Beltim telah menunjuk Jaksa Peneliti yang mengikuti Perkembangan Penyidikan,” jelas Yoyok.

Dia menambahkan, Kejari Belitung Timur akan berupaya maksimal dalam melakukan penyidikan. Sehingga, kasus tersebut pun dapat segera naik sidang ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

“Oleh karena itu, apabila sudah menerima Berkas Perkara, akan ada penelitian sesuai dengan KUHAP dengan batas waktunya untuk penentuan sikap,” pungkasnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Oknum ASN

Crime in Belitong

Santer Kabar Oknum ASN Belitung Terciduk Ngamar di Hotel, Begini Tanggapan Bupati Belitung

Crime in Belitong

Usai Divonis Bebas Majelis Hakim, Lepas Isya Romelan Langsung Keluar Lapas Kelas II B Tanjungpandan
Sidang

Crime in Belitong

Hakim Tolak Eksepsi 11 Terdakwa Pengrusakan Aset Foresta, Agenda Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
Ferdy sambo seumur hidup

Crime in Belitong

Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan 15 Orang, Mayoritas Pelaku Prostitusi Online
Penipuan

Crime in Belitong

Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat
Korupsi

Crime in Belitong

Terdakwa Korupsi Ruang Bedah Sentral Divonis Dua Tahun Penjara
Tambang

Crime in Belitong

Polres Beltim Tertibkan Aktivitas Tambang di DAS Manggar