Home / Crime in Belitong

Senin, 3 Maret 2025 - 17:22 WIB

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menunjukkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram yang ditemukan di pantai Batu Bedil, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menunjukkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram yang ditemukan di pantai Batu Bedil, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

BelitongToday, Tanjungpandan – Warga Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, menemukan narkotika jenis sabu yang tergeletak di pinggir pantai Batu Bedil, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk.

Penemuan ini pun berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan sebuah bungkusan plastik berisi kristal putih di lokasi tersebut.

Menurut Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra, setelah menerima laporan penemuan benda mencurigakan tersebut, petugas segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Paket narkotika jenis sabu tersebut dibungkus plastik dengan tulisan A-168.

Baca Juga  Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom

Setelah dilakukan uji laboratorium menggunakan alat General Screening Drugs, hasilnya menunjukkan bahwa kristal putih dalam plastik tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.

“Saat ini kami masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Belitung guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” tandasnya.

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Belitung.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dalam waktu 1×24 jam kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi muda,” katanya.

Baca Juga  Puluhan Guru Ngaji di Kabupaten Beltim Terima Insentif

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga mengatakan pelaku penyelundupan barang haram ini masih dalam penyelidikan.

“Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dalam Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan,” jelasnya. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Polres

Crime in Belitong

Polres Beltim Ringkus Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ketiganya Merupakan Warga Pendatang
Razia Panti Pijat

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Razia Panti Pijat, Satu Panti Pijat Kedapatan Habis Izin Usaha

Crime in Belitong

Polres Belitung Gelar Operasi Lilin Menumbing 2022, Fokus Pengamanan Natal dan Tahun Baru
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara

Crime in Belitong

Rumah Bos Timah di Air Merbau Dikabarkan Digeledah, Ini Penjelasan Kejagung RI
Mayat

Crime in Belitong

Ini Penjelasan Polisi Terkait Mayat Bunuh Diri, Sebut Miliki Kepribadian Tertutup

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Beberkan Data Pengiriman Timah Ilegal dari Belitung, Bikin Syok!
Kasus Pencurian

Crime in Belitong

Kasus Pencurian di Beltim Marak, Disinyalir Karena Faktor Ekonomi