Home / Crime in Belitong

Senin, 3 Maret 2025 - 17:22 WIB

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menunjukkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram yang ditemukan di pantai Batu Bedil, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menunjukkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram yang ditemukan di pantai Batu Bedil, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

BelitongToday, Tanjungpandan – Warga Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, menemukan narkotika jenis sabu yang tergeletak di pinggir pantai Batu Bedil, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk.

Penemuan ini pun berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan sebuah bungkusan plastik berisi kristal putih di lokasi tersebut.

Menurut Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra, setelah menerima laporan penemuan benda mencurigakan tersebut, petugas segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Paket narkotika jenis sabu tersebut dibungkus plastik dengan tulisan A-168.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Paskibraka, Pengurus PPI Belitung Kecewa Berat

Setelah dilakukan uji laboratorium menggunakan alat General Screening Drugs, hasilnya menunjukkan bahwa kristal putih dalam plastik tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.

“Saat ini kami masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Belitung guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” tandasnya.

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Belitung.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dalam waktu 1×24 jam kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi muda,” katanya.

Baca Juga  Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga mengatakan pelaku penyelundupan barang haram ini masih dalam penyelidikan.

“Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dalam Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan,” jelasnya. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Agung Maitreyawira Gelar Konferensi Pers Tindakan Pemukulan yang Dialami Anaknya, Sebut Sudah Melapor ke Polres Belitung
Martoni Belitung

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Martoni Pulang ke Belitung, Penasihat Hukum Ikut Mendampingi

Crime in Belitong

Polres Belitung Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan Puluhan Gram Barang Bukti

Crime in Belitong

Nama Jurnalis Belitong Today Dicatut Minta Bantuan Dana, Redaktur Pelaksana Sampaikan Klarifikasi
Penipuan

Crime in Belitong

Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat
Mayat

Crime in Belitong

Ini Penjelasan Polisi Terkait Mayat Bunuh Diri, Sebut Miliki Kepribadian Tertutup
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan
razia

Crime in Belitong

Razia Penginapan, Satpol PP Belitung Amankan Satu Perempuan Hamil, Terindikasi Pelaku Prostitusi Online