Home / Crime in Belitong

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:28 WIB

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Sumber foto : bharada richard eliezer menangis setelah dituntut 12 tahun penjara. (tangkapan layar tv pool)

Sumber foto : bharada richard eliezer menangis setelah dituntut 12 tahun penjara. (tangkapan layar tv pool)

BelitongToday, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah eksekutor yang membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fakta bahwa jaksa menuntut Bharada E dalam pembunuhan Brigadir J menjadi pertimbangan yang berat.

“Yang sulit adalah algojo yang membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya,” kata Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa mengatakan, hal lain yang membuat memberatkan Bharada E adalah menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat.

Hal yang meringankan, kata JPU, Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan tersebut dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga  Cegah Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu Belitung Gelar Rakor

“Terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap santun, dan kooperatif di pengadilan, menyesali perbuatannya, dan dimaafkan oleh keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Bharada E divonis 12 tahun penjara atas dugaan keterlibatan hukum dan persuasif dalam pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa percobaan pembunuhan Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  KPU Babel Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Bangka Belitung

Pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Mapolres Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo diduga menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijerat dengan hukuman seumur hidup karena jaksa menganggap itu bukti yang sah dan meyakinkan bahwa dirinya bersalah membunuh Brigadir J.Sedangkan dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis delapan tahun penjara. Sementara itu, Putri juga divonis delapan tahun penjara. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Kantor Foresta

Crime in Belitong

Kantor Foresta Lestari Dwikarya Jadi Lautan Api, Belum Diketahui Secara Pasti Pemicu Pembakaran
Sidang

Crime in Belitong

Hakim Tolak Eksepsi 11 Terdakwa Pengrusakan Aset Foresta, Agenda Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
Perempuan

Crime in Belitong

Tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Perempuan Ini Langsung Dicokok Petugas, Bawa Sabu Seberat 107,3 Gram
Juru Seberang

Crime in Belitong

Cari Jalan Terbaik, KPHL Belantu Mendanau Gelar Pertemuan di Kantor Desa Juru Seberang, Bahas Persoalan Tambang di Kawasan HL

Crime in Belitong

Kabupaten Belitung Miliki Perbup Integrasi Pendidikan Anti Narkoba
Pelanggar Trantibummas

Crime in Belitong

Waduh! Jumlah Pelanggar Trantibummas di Belitung Meningkat Tajam dalam Dua Bulan, Ini Datanya
ART mencuri Jam Tangan

Crime in Belitong

Seorang ART di Beltim Curi Jam Tangan Majikan Senilai Jutaan Rupiah, Berhasil Diringkus di Bengkulu
Operasi Zebra Menumbing

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Gelar Operasi Zebra Menumbing, Ini Sasaran Prioritas Pelanggaran