Home / Crime in Belitong

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:28 WIB

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Sumber foto : bharada richard eliezer menangis setelah dituntut 12 tahun penjara. (tangkapan layar tv pool)

Sumber foto : bharada richard eliezer menangis setelah dituntut 12 tahun penjara. (tangkapan layar tv pool)

BelitongToday, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah eksekutor yang membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fakta bahwa jaksa menuntut Bharada E dalam pembunuhan Brigadir J menjadi pertimbangan yang berat.

“Yang sulit adalah algojo yang membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya,” kata Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa mengatakan, hal lain yang membuat memberatkan Bharada E adalah menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat.

Hal yang meringankan, kata JPU, Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan tersebut dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga  Penasihat Hukum Heran Kapolres Belitung Sebut Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan

“Terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap santun, dan kooperatif di pengadilan, menyesali perbuatannya, dan dimaafkan oleh keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Bharada E divonis 12 tahun penjara atas dugaan keterlibatan hukum dan persuasif dalam pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa percobaan pembunuhan Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kelurahan Paal Satu Sukses Juarai Lomba Bola Kasti ISSITA Babel

Pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Mapolres Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo diduga menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijerat dengan hukuman seumur hidup karena jaksa menganggap itu bukti yang sah dan meyakinkan bahwa dirinya bersalah membunuh Brigadir J.Sedangkan dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis delapan tahun penjara. Sementara itu, Putri juga divonis delapan tahun penjara. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Soal Insiden di halaman kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Pengacara Sebut Bantah Terjadi Pengeroyokan

Crime in Belitong

57 Pegawai Pemda Belitung Dites Urine, Ini Hasilnya
Tambang Ilegal

Crime in Belitong

Jalan Desa Putus Akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Sanem Sesalkan Kades Terlambat Melapor, Sinyalir Ada Unsur Pembiaran
butir obat

Crime in Belitong

Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung
Ronny Setiawan

Crime in Belitong

Oknum Staf TU di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ronny Setiawan: Semua Korban akan Kami Dampingi
Menumbing 2023

Crime in Belitong

Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023, Satlantas Polres Belitung Kedepankan Edukasi dan Imbauan

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Satu Orang Pengerit BBM di SPBU Perawas, Berhasil Amankan Ratusan Liter Pertalite
Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Tipu Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi Kencan