Home / Crime in Belitong

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:28 WIB

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Sumber foto : bharada richard eliezer menangis setelah dituntut 12 tahun penjara. (tangkapan layar tv pool)

Sumber foto : bharada richard eliezer menangis setelah dituntut 12 tahun penjara. (tangkapan layar tv pool)

BelitongToday, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah eksekutor yang membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fakta bahwa jaksa menuntut Bharada E dalam pembunuhan Brigadir J menjadi pertimbangan yang berat.

“Yang sulit adalah algojo yang membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya,” kata Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa mengatakan, hal lain yang membuat memberatkan Bharada E adalah menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat.

Hal yang meringankan, kata JPU, Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan tersebut dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga  Tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Perempuan Ini Langsung Dicokok Petugas, Bawa Sabu Seberat 107,3 Gram

“Terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap santun, dan kooperatif di pengadilan, menyesali perbuatannya, dan dimaafkan oleh keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Bharada E divonis 12 tahun penjara atas dugaan keterlibatan hukum dan persuasif dalam pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa percobaan pembunuhan Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kurangi Penggunaan Kertas, Dinas Perpustakaan Ajak Seluruh OPD di Beltim Gunakan Aplikasi Srikandi

Pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Mapolres Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo diduga menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijerat dengan hukuman seumur hidup karena jaksa menganggap itu bukti yang sah dan meyakinkan bahwa dirinya bersalah membunuh Brigadir J.Sedangkan dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis delapan tahun penjara. Sementara itu, Putri juga divonis delapan tahun penjara. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

butir obat

Crime in Belitong

Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Nasib Anak Panti Asuhan di Belitung Ini, Melapor ke Polisi Soal Persetubuhan, Malah Dicabuli oleh Polisi
Tambang

Crime in Belitong

Polres Beltim Tertibkan Aktivitas Tambang di DAS Manggar
desa Bersinar

Crime in Belitong

BNNK Belitung Targetkan Bentuk Dua Desa Bersinar
Pemukulan belitung timur

Crime in Belitong

Pelaku Pemukulan “Bocil” di Belitung Timur Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Ringkus Pelaku Pencurian Emas

Crime in Belitong

Kabupaten Belitung Miliki Perbup Integrasi Pendidikan Anti Narkoba

Crime in Belitong

Seorang Terduga Mafia BBM di Belitung Dicokok Polisi