Home / Crime in Belitong

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:28 WIB

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Sumber foto : bharada richard eliezer menangis setelah dituntut 12 tahun penjara. (tangkapan layar tv pool)

Sumber foto : bharada richard eliezer menangis setelah dituntut 12 tahun penjara. (tangkapan layar tv pool)

BelitongToday, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah eksekutor yang membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fakta bahwa jaksa menuntut Bharada E dalam pembunuhan Brigadir J menjadi pertimbangan yang berat.

“Yang sulit adalah algojo yang membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya,” kata Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa mengatakan, hal lain yang membuat memberatkan Bharada E adalah menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat.

Hal yang meringankan, kata JPU, Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan tersebut dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga  Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya

“Terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap santun, dan kooperatif di pengadilan, menyesali perbuatannya, dan dimaafkan oleh keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Bharada E divonis 12 tahun penjara atas dugaan keterlibatan hukum dan persuasif dalam pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa percobaan pembunuhan Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung Dikabulkan PTUN Pangkal Pinang

Pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Mapolres Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo diduga menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijerat dengan hukuman seumur hidup karena jaksa menganggap itu bukti yang sah dan meyakinkan bahwa dirinya bersalah membunuh Brigadir J.Sedangkan dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis delapan tahun penjara. Sementara itu, Putri juga divonis delapan tahun penjara. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

FKRB

Crime in Belitong

FKRB Belitung Minta Polda Babel Tidak Bertele-tele Pindahkan Penahanan Martoni Cs
Ronny Setiawan

Crime in Belitong

Oknum Staf TU di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ronny Setiawan: Semua Korban akan Kami Dampingi
razia

Crime in Belitong

Razia Penginapan, Satpol PP Belitung Amankan Satu Perempuan Hamil, Terindikasi Pelaku Prostitusi Online
Penasihat Hukum martoni

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa
penjara

Crime in Belitong

Terdakwa Kasus Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Divonis Empat Tahun Penjara
konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeran Ikal di film Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terima Berkas Perkara “Ikal” Laskar Pelangi, Abdur Kadir Janji Tangani Secara Profesional
Juru Seberang

Crime in Belitong

Cari Jalan Terbaik, KPHL Belantu Mendanau Gelar Pertemuan di Kantor Desa Juru Seberang, Bahas Persoalan Tambang di Kawasan HL
terdakwa

Crime in Belitong

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela