BelitongToday, Tanjungpandan – Penasihat hukum 11 tersangka kasus pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi, merasa heran Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan 11 orang kliennya.
Padahal surat penangguhan permohonan penahanan tersebut sudah ia serahkannya kepada pihak penyidik Polres Belitung pada, Jumat (25/8) lalu.
Wandi merasa heran karena berdasarkan pernyataan Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto dalam sebuah pemberitaan menyebutkan belum menerima surat tersebut. Disebutkan bahwa surat tersebut belum sampai ke meja kerjanya.
“Artinya alangkah jauhnya jarak mengantar surat permohonan sampai tiga hari baru sampai. Padahal, jarak ruangan Kapolres Belitung dan ruangan penyidik Satreskrim Polres Belitung tidak sampai 200 meter,” ucapnya kepada BelitongToday melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/8) sore.
Oleh karena itu, ia beranggapan, Kapolres Belitung dan penyidik Satreskrim Polres Belitung terkesan seolah-olah sengaja mempersulit penyelesaian kasus ini.
Menurutnya, kondisi ini sangat terbalik dengan apa yang Wakapolda Babel, Brigjen Pol Sugeng Suprijanto, sampaikan, di rumah dinas Bupati Belitung beberapa waktu lalu. Bahwa akan mempercepat proses penyelesaian permasalahan ini.
“Di sini apa yang Wakapolda Babel sampaikan tidak diindahkan sama sekali. Jelas di sini semua perkataan wakapolda sangat tidak bisa kami pegang dan percaya,” paparnya.
Tidak Memprioritaskan Masyarakat
Wandi menilai, pihak kepolisian lebih memprioritaskan pihak perusahaan bukan malah berpihak kepada masyarakat.
“Bukannya laporan kita kemarin segera tindaklanjuti cepat, malah didiamkan. Juga, menghambat prosesnya untuk kepentingan hak 11 klien saya yang saat ini menjalani penahanan,” ujarnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya kuasa hukum 11 orang tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi mengatakan pihaknya berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap 11 kliennya yang saat ini sedang menjalani penahanan di Polda Bangka Belitung.
Hal ini Wandi sampaikan kepada BelitongToday melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/8) malam.
“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya baru saja kembali dari Dusun Air Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong. Guna meminta tandatangan para istri maupun keluarga tersangka.
Tandatangan tersebut perlu untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan para tersangka.
“Ini baru mau ke Tanjungpandan, baru ambil tandatangan istri tersangka untuk penjaminan penangguhan penahanan,” sebut Wandi. (Tim)