Home / Crime in Belitong

Rabu, 1 Maret 2023 - 18:53 WIB

Kejaksaan Negeri Manggar Terapkan Restorative Justice Terhadap Satu Kasus KDRT

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menerapkan restorative justice kepada salah satu tersangka pelaku KDRT di Desa Baru, Kecamatan Manggar, Belitung Timur.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menerapkan restorative justice kepada salah satu tersangka pelaku KDRT di Desa Baru, Kecamatan Manggar, Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur, menerapkan Restorative Justice terhadap satu kasus KDRT di Desa Baru, Kecamatan Manggar.

Kasus tersebut tersangka, Edi Santoso, lakukan kepada istrinya, Martini pada Februari 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Beltim Dody Prihatman Purba mengungkapkan, Edi Santoso yang sebelumnya mengalami penahanan di Polres Belitung Timur resmi bebas pada Rabu (1/3).

Hal ini setelah upaya Restorative Justice mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

“Bulan Februari kita menerima pemberitahuan mulainya penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh tersangka kepada korban,” kata Dody.

Baca Juga  Hadapi Natal dan Tahun Baru 2023, Kapolres Beltim Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2022

Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Belitung Timur.

Kemudian pada tanggal 20 Februari kemarin berkas tersebut sudah lengkap dan P21.

Kemudian pada tanggal 21 Februari penyerahan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Selanjutnya pada saat penyerahan tahap dua tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur melakukan upaya Restorative Justice (RJ).

Baca Juga  Kuasa Hukum Martoni CS Upayakan Penangguhan Penahanan, Sudah Kumpulkan Tanda Tangan Istri dan Keluarga Tersangka

Ia mengatakan, pemberian RJ untuk Edi Santoso berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu tersangka baru melakukan sekali perbuatan tersebut, ancaman hukuman kurang dari lima tahun, dan ada perdamaian dengan korban.

Kemudian pada 27 Februari pihaknya melakukan expose langsung ke Jampidum di mana Kajati Bangka Belitung dan Kajari Beltim juga hadir.

“Setelah disetujui exposenye, hari ini kami mengeluarkan saudara Edi Santoso dari tahanan Polres Belitung Timur untuk kemudian bisa kembali dengan keluarga,” pungkasnya. (Mg3).

Share :

Baca Juga

Tambang Ilegal

Crime in Belitong

Jalan Desa Putus Akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Sanem Sesalkan Kades Terlambat Melapor, Sinyalir Ada Unsur Pembiaran
Sidang

Crime in Belitong

Hakim Tolak Eksepsi 11 Terdakwa Pengrusakan Aset Foresta, Agenda Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
Serikat Pekerja PT GNI

Crime in Belitong

Kronologi Bentrokan Maut Versi Serikat Pekerja PT GNI

Crime in Belitong

Polres Belitung Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan Puluhan Gram Barang Bukti

Crime in Belitong

‎Aksi Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Tanjung Ru Berhasil Digagalkan Polisi, Ini Modusnya!
sabu-sabu

Crime in Belitong

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim
FKRB

Crime in Belitong

FKRB Belitung Minta Polda Babel Tidak Bertele-tele Pindahkan Penahanan Martoni Cs
kotak amal kubu

Crime in Belitong

Netizen Unggah Temuan Kotak Amal Hanyut di Jeramba Kubu, Diduga Milik Sebuah Masjid dan Sudah Dibobol Pencuri