Home / Crime in Belitong

Rabu, 1 Maret 2023 - 18:53 WIB

Kejaksaan Negeri Manggar Terapkan Restorative Justice Terhadap Satu Kasus KDRT

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menerapkan restorative justice kepada salah satu tersangka pelaku KDRT di Desa Baru, Kecamatan Manggar, Belitung Timur.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menerapkan restorative justice kepada salah satu tersangka pelaku KDRT di Desa Baru, Kecamatan Manggar, Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur, menerapkan Restorative Justice terhadap satu kasus KDRT di Desa Baru, Kecamatan Manggar.

Kasus tersebut tersangka, Edi Santoso, lakukan kepada istrinya, Martini pada Februari 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Beltim Dody Prihatman Purba mengungkapkan, Edi Santoso yang sebelumnya mengalami penahanan di Polres Belitung Timur resmi bebas pada Rabu (1/3).

Hal ini setelah upaya Restorative Justice mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

“Bulan Februari kita menerima pemberitahuan mulainya penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh tersangka kepada korban,” kata Dody.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung Bedah RSUD, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Belitung Timur.

Kemudian pada tanggal 20 Februari kemarin berkas tersebut sudah lengkap dan P21.

Kemudian pada tanggal 21 Februari penyerahan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Selanjutnya pada saat penyerahan tahap dua tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur melakukan upaya Restorative Justice (RJ).

Baca Juga  Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung

Ia mengatakan, pemberian RJ untuk Edi Santoso berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu tersangka baru melakukan sekali perbuatan tersebut, ancaman hukuman kurang dari lima tahun, dan ada perdamaian dengan korban.

Kemudian pada 27 Februari pihaknya melakukan expose langsung ke Jampidum di mana Kajati Bangka Belitung dan Kajari Beltim juga hadir.

“Setelah disetujui exposenye, hari ini kami mengeluarkan saudara Edi Santoso dari tahanan Polres Belitung Timur untuk kemudian bisa kembali dengan keluarga,” pungkasnya. (Mg3).

Share :

Baca Juga

Operasi Antik

Crime in Belitong

Gelar Operasi Antik 2023, Polres Belitung Timur Berhasil Amankan Satu Orang

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Nelayan Pencari Teripang Temukan Mortir Sisa Perang Dunia II
tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik

Crime in Belitong

Usai Divonis Bebas Majelis Hakim, Lepas Isya Romelan Langsung Keluar Lapas Kelas II B Tanjungpandan

Crime in Belitong

Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Martoni Cs Merasa Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Perkara Semacam Dipaksakan
jaksa

Crime in Belitong

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J
Sidang

Crime in Belitong

Hakim Tolak Eksepsi 11 Terdakwa Pengrusakan Aset Foresta, Agenda Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
razia

Crime in Belitong

Razia Penginapan, Satpol PP Belitung Amankan Satu Perempuan Hamil, Terindikasi Pelaku Prostitusi Online