BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur, menerapkan Restorative Justice terhadap satu kasus KDRT di Desa Baru, Kecamatan Manggar.
Kasus tersebut tersangka, Edi Santoso, lakukan kepada istrinya, Martini pada Februari 2023.
Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Beltim Dody Prihatman Purba mengungkapkan, Edi Santoso yang sebelumnya mengalami penahanan di Polres Belitung Timur resmi bebas pada Rabu (1/3).
Hal ini setelah upaya Restorative Justice mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
“Bulan Februari kita menerima pemberitahuan mulainya penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh tersangka kepada korban,” kata Dody.
Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Belitung Timur.
Kemudian pada tanggal 20 Februari kemarin berkas tersebut sudah lengkap dan P21.
Kemudian pada tanggal 21 Februari penyerahan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Selanjutnya pada saat penyerahan tahap dua tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur melakukan upaya Restorative Justice (RJ).
Ia mengatakan, pemberian RJ untuk Edi Santoso berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu tersangka baru melakukan sekali perbuatan tersebut, ancaman hukuman kurang dari lima tahun, dan ada perdamaian dengan korban.
Kemudian pada 27 Februari pihaknya melakukan expose langsung ke Jampidum di mana Kajati Bangka Belitung dan Kajari Beltim juga hadir.
“Setelah disetujui exposenye, hari ini kami mengeluarkan saudara Edi Santoso dari tahanan Polres Belitung Timur untuk kemudian bisa kembali dengan keluarga,” pungkasnya. (Mg3).