BelitongToday, Tanjungpandan – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau menggelar pertemuan di kantor Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Senin (9/10) pagi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Juru Seberang, Adriansyah, Plt Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Yulianta. Serta, jajaran lainnya dari UPTD KPHL Belantu Mendanau dan masyarakat penambang.
Pertemuan tersebut membahas soal larangan aktivitas menambang biji timah di dalam kawasan Hutan Lindung (HL).
“Dalam pertemuan tadi kami menyampaikan masalah terkait persoalan menambang di dalam kawasan HL Desa Juru Seberang,” kata Humas UPTD KPHL Belantu Mendanau, Agustiar seizin Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya, Senin (9/10).
Yoyon, sapaan akrab Agustiar menjelaskan, selain itu, pertemuan tersebut juga membahas peraturan hutan tentang kawasan hutan lindung. Serta, dampak kerusakan alam akibat aktivitas tambang biji timah ilegal di kawasan HL.
“Kami sosialisasikan kepada masyarakat menyangkut aturan atau regulasi tentang larangan menambang di kawasan HL. Kami bedah dan bahas semuanya di hadapan masyarakat,” bebernya.
Yoyon menambahkan, pihaknya bersama stakeholder terkait terutama dari Pemerintah Kabupaten Belitung akan mencarikan solusi. Ataupun jalan keluar terbaik dari persoalan tersebut agar masyarakat tidak terjerat hukum.
“Karena rata-rata masyarakat Desa Juru Seberang adalah berprofesi sebagai penambang biji timah,” jelasnya.
Yoyon menyampaikan, sebagaimana arahan Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya berharap agar masyarakat tidak menambang lagi di lokasi tersebut.
“Kami menyampaikan agar masyarakat jangan menambang lagi di kawasan hutan lindung,” harapnya. (Tim)