BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung bersama Dinas Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung memulangkan lima anak punk ke daerah asal mereka.
“Sore ini kelima orang tersebut telah kami pulangkan ke daerah asal atau kembali ke tempat sebelum mereka masuk ke Belitung menggunakan kapal laut,” kata Kepala Seksi Ketertiban, Operasional dan Pengendalian Satpol PP Belitung, Rully Hidayat seizin Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto, Sabtu (11/3) sore.
Kelima orang tersebut adalah adalah Hendra asal Palembang, Wahyu (Aceh), Feri Krisnandi (Palembang), Arta (Bangka), dan Bayu (Palembang). Mereka dipulangkan menggunakan KMP Menumbing Raya, bertolak dari pelabuhan Tanjung Ru, Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan pukul 17.00 WIB.
Ia menyebutkan, sebelumnya Satpol PP Belitung mengamankan lima orang anak punk tersebut karena mengamen di kawasan KV. Senang dan halaman Gedung Nasional.
Satpol PP mengamankan mereka di dua lokasi berbeda yakni empat orang di Lux Melati sedang mengkonsumsi minuman beralkohol. Sementara satu orang di kawasan Gedung Nasional.
“Mereka ini saat mengamen ada dugaan unsur-unsur pemaksaan, meminta-minta, dan cukup meresahkan masyarakat. Sehingga, kami tindaklanjuti dan amankan berdasarkan laporan masyarakat,” paparnya.
Rully menjelaskan, kelima anak punk masuk ke Belitung menggunakan kapal Ro-Ro dari pelabuhan Sadai, Bangka Selatan pada Kamis (9/3) pagi.
“Tujuan mereka sebenarnya bukan Belitung namun Kalimantan akan tetapi terjadinya miss komunikasi. Karena dari Belitung tidak ada kapal penyeberangan ke Kalimantan, akhirnya mereka luntang-lantung di sini,” ucap Rully.
Setelah mengamankan mereka, pihak Satpol PP Belitung langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Belitung guna menindaklanjuti atau melakukan assesmen.
“Mereka kami serahterimakan ke Dinas Sosial Belitung, namun Dinas Sosial menyerahkan kembali ke kami untuk diinapkan atau dititipkan. Hal ini karena tidak ada penjagaan di Dinas Sosial,” terangnya.
Namun, lanjut Rully, untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum selama di Mako Satpol PP, pihak Dinas Sosial yang menanggungnya.
“Makan tiga kali sehari Dinas Sosial yang menanggung, bahkan tiket kapal untuk pemulangan mereka juga Dinas Sosial yang memfasilitasi,” jelasnya.
Menurutnya, Perda Kabupaten Belitung Nomor 5/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, melarang kegiatan mengamen dan mengemis.
“Sehingga sebagai penegak peraturan daerah kami melakukan tindakan dan memulangkan mereka ke daerah asal,” tutupnya (Nazriel)