Home / Crime in Belitong

Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:45 WIB

Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaidi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaidi.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa pelayanan Covid-19 di RSUD Muhammad Zein ke tahap penyidikan.

Peningkatan kasus berlangsung setelah gelar perkara atau ekspose dari Kejaksaan Negeri Beltim bersama tim penyelidikan pada 2 Oktober lalu.

Dari kegiatan gelar perkara tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa kasus dugaan penyimpangan jasa pelayanan Covid-19 RSUD Muhammad Zein ditingkatkan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) per 3 Oktober lalu.

Kepala Kejari Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kasi Intelijen Kejari Beltim, Yoyok Junaidi mengatakan untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

Baca Juga  Mulai Hari Ini, Polres Belitung Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023

Selanjutnya, 12 orang saksi tersebut yaitu dokter spesialis, paramedis, bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lalu, bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tim jasa pelayanan dan sebagainya.

“Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian terjadinya tindak pidana serta menentukan siapa nanti yang bertanggungjawab atas kasus tersebut,” ungkapnya, Selasa (17/10).

Yoyok mengutarakan, pada tahun anggaran 2020 dan 2021, RSUD Muhammad Zein adalah salah satu Rumah Sakit rujukan yang menangani pasien Covid-19.

Penanganan Covid-19 ini oleh dokter, baik dokter umum ataupun spesialis. Serta paramedis termasuk perawat dengan semua pihak terkait lainnya.

Baca Juga  DPD APBEDNAS Babel Gelar Raker II, Pemda Belitung Harap dapat Tingkatkan Sinergitas

Kemudian dalam penanganan Covid-19 bagi dokter dan paramedis yang terlibat ini mendapat intensif Covid-19. Serta, tunjangan berupa jasa pelayanan yang besarannya tergantung pada kinerja mereka.

Dalam pelaksanaan pengelolaan jasa pelayanan ada dugaan terdapat perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut berupa merekayasa pembagian jasa pelayanan. Di mana, nominal yang tenaga kesehatan terima tidak sesuai dengan beban kinerja yang mereka lakukan selama Covid-19.

“Hal tersebut guna mendapat keuntungan. Serta, berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah yang diduga oleh oknum-oknum di RSUD Muhammad Zein,” ujarnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Kasus Tipikor

Crime in Belitong

Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Masuki Tahap Dua

Crime in Belitong

Banyak Pelaku Pasang Badan, Ini Alasan Pemodal Aksi Penyelundupan Timah Urung Tertangkap
toko kelontong

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan
Sidang

Crime in Belitong

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda
jaksa

Crime in Belitong

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Crime in Belitong

Dugaan Korupsi Dana Paskibraka, Pengurus PPI Belitung Kecewa Berat
Insentif

Crime in Belitong

Kasus Dugaan Penyelewengan Jasa Insentif Covid-19 RSUD Muhammad Zein Terus Bergulir, Kejari Beltim Periksa 30 Saksi

Crime in Belitong

BNNK Belitung Bentuk Sekolah Bersih Narkoba, Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba dalam Pembelajaran