Home / Crime in Belitong

Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:45 WIB

Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaidi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaidi.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa pelayanan Covid-19 di RSUD Muhammad Zein ke tahap penyidikan.

Peningkatan kasus berlangsung setelah gelar perkara atau ekspose dari Kejaksaan Negeri Beltim bersama tim penyelidikan pada 2 Oktober lalu.

Dari kegiatan gelar perkara tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa kasus dugaan penyimpangan jasa pelayanan Covid-19 RSUD Muhammad Zein ditingkatkan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) per 3 Oktober lalu.

Kepala Kejari Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kasi Intelijen Kejari Beltim, Yoyok Junaidi mengatakan untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

Baca Juga  BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni

Selanjutnya, 12 orang saksi tersebut yaitu dokter spesialis, paramedis, bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lalu, bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tim jasa pelayanan dan sebagainya.

“Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian terjadinya tindak pidana serta menentukan siapa nanti yang bertanggungjawab atas kasus tersebut,” ungkapnya, Selasa (17/10).

Yoyok mengutarakan, pada tahun anggaran 2020 dan 2021, RSUD Muhammad Zein adalah salah satu Rumah Sakit rujukan yang menangani pasien Covid-19.

Penanganan Covid-19 ini oleh dokter, baik dokter umum ataupun spesialis. Serta paramedis termasuk perawat dengan semua pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Banyak Kapal Belum Memiliki ISR, Polda Babel Kunjungi PPN Tanjungpandan

Kemudian dalam penanganan Covid-19 bagi dokter dan paramedis yang terlibat ini mendapat intensif Covid-19. Serta, tunjangan berupa jasa pelayanan yang besarannya tergantung pada kinerja mereka.

Dalam pelaksanaan pengelolaan jasa pelayanan ada dugaan terdapat perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut berupa merekayasa pembagian jasa pelayanan. Di mana, nominal yang tenaga kesehatan terima tidak sesuai dengan beban kinerja yang mereka lakukan selama Covid-19.

“Hal tersebut guna mendapat keuntungan. Serta, berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah yang diduga oleh oknum-oknum di RSUD Muhammad Zein,” ujarnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Anarkis

Crime in Belitong

11 Tersangka Pelaku Pengrusakan Aset Foresta Ditahan Kepolisian, Sanem Sesalkan Aksi Anarkis Warga

Crime in Belitong

Kabupaten Belitung Miliki Perbup Integrasi Pendidikan Anti Narkoba
Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual
Tambang Belitung Timur

Crime in Belitong

ABC, Bos Tambang Belitung Timur, Ditetapkan Tersangka oleh Gakkum KLHK, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Crime in Belitong

Tim Patroli Perintis Polres Belitung Temukan Remaja yang Asyik Nongkrong, Minum Arak dan Bawa Sajam
Korupsi

Crime in Belitong

Terdakwa Korupsi Ruang Bedah Sentral Divonis Dua Tahun Penjara
Kasus Pencurian

Crime in Belitong

Kasus Pencurian di Beltim Marak, Disinyalir Karena Faktor Ekonomi

Crime in Belitong

Tingkatkan Ketertiban dalam Berlalu Lintas, Polres Belitung Gelar Operasi Zebra Menumbing 2022