Home / Crime in Belitong

Kamis, 18 Januari 2024 - 23:12 WIB

Usai Divonis Bebas Majelis Hakim, Lepas Isya Romelan Langsung Keluar Lapas Kelas II B Tanjungpandan

Terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

Terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satu dari 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

Tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Romelan atas tindakan pembakaran sejumlah aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya pada 16 Agustus 2023 lalu tidak terbukti.

Majelis hakim di dalam fakta persidangan tidak menemukan bukti-bukti yang memperkuat tuduhan tersebut.

Baca Juga  Staf Presiden Resmikan 13 Sekolah Penerima Program Revitalisasi di Beltim

Penasihat Hukum 11 terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi, Kamis 18 Januari 2024 malam menyampaikan selepas Isya Romelan langsung keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan

“Iya, Alhamdulillah untuk putusan bebas Romelan kami telah melakukan eksekusi. Setelah saya mengambil salinan putusan dan dan mengajukan permohonan untuk dieksekusi dari pukul 15.00 WIB sampai selepas Isya baru Romelan bisa dieksekusi keluar,” ungkapnya.

Dirinya beserta tim menjemput Romelan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan dan langsung mengantarkannya ke pihak keluarga.

Baca Juga  PKK Belitung Sukses Gelar HKG Ke-53 Tahun 2025

“Kepulangan Romelan di rumah mendapatkan sambutan tangis haru dari pihak keluarga, alhamdulilah saat ini Romelan telah bebas,” paparnya.

Wandi menjelaskan, pihak keluarga 10 terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya lainnya berharap agar JPU tidak melakukan upaya hukum berupa banding.

“Terkait upaya hukum selanjutnya kami tetap menunggu, pihak keluarga berharap agar jaksa tidak melakukan upaya hukum berbentuk kasasi,” ujarnya. (Nazriel)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=SVRbBTtyliv4M7Kb

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

‎Polres Belitung Amankan 5 Remaja Terlibat Perang Sarung di Jalan Merdeka

Crime in Belitong

Rumah Bos Timah di Air Merbau Dikabarkan Digeledah, Ini Penjelasan Kejagung RI
Kasus Tipikor

Crime in Belitong

Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Masuki Tahap Dua
pos kamling Desa Terong

Crime in Belitong

Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling
Operasi PETI

Crime in Belitong

Resmi Berakhir, Ini Hasil Operasi PETI 2023 Polres Belitung Timur
penembakan

Crime in Belitong

Penembakan Massal Nodai Perayaan Tahun Baru Imlek
Mayat

Crime in Belitong

Ini Penjelasan Polisi Terkait Mayat Bunuh Diri, Sebut Miliki Kepribadian Tertutup
ATM

Crime in Belitong

Belajar dari YouTube, Mantan Pegawai Vendor ATM Nekat Bobol Mesin ATM di Kelapa Kampit