BelitongToday, Tanjungpandan – Satu dari 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.
Tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Romelan atas tindakan pembakaran sejumlah aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya pada 16 Agustus 2023 lalu tidak terbukti.
Majelis hakim di dalam fakta persidangan tidak menemukan bukti-bukti yang memperkuat tuduhan tersebut.
Penasihat Hukum 11 terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi, Kamis 18 Januari 2024 malam menyampaikan selepas Isya Romelan langsung keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan
“Iya, Alhamdulillah untuk putusan bebas Romelan kami telah melakukan eksekusi. Setelah saya mengambil salinan putusan dan dan mengajukan permohonan untuk dieksekusi dari pukul 15.00 WIB sampai selepas Isya baru Romelan bisa dieksekusi keluar,” ungkapnya.
Dirinya beserta tim menjemput Romelan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan dan langsung mengantarkannya ke pihak keluarga.
“Kepulangan Romelan di rumah mendapatkan sambutan tangis haru dari pihak keluarga, alhamdulilah saat ini Romelan telah bebas,” paparnya.
Wandi menjelaskan, pihak keluarga 10 terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya lainnya berharap agar JPU tidak melakukan upaya hukum berupa banding.
“Terkait upaya hukum selanjutnya kami tetap menunggu, pihak keluarga berharap agar jaksa tidak melakukan upaya hukum berbentuk kasasi,” ujarnya. (Nazriel)







