Home / Crime in Belitong

Kamis, 18 Januari 2024 - 23:12 WIB

Usai Divonis Bebas Majelis Hakim, Lepas Isya Romelan Langsung Keluar Lapas Kelas II B Tanjungpandan

Terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

Terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satu dari 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

Tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Romelan atas tindakan pembakaran sejumlah aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya pada 16 Agustus 2023 lalu tidak terbukti.

Majelis hakim di dalam fakta persidangan tidak menemukan bukti-bukti yang memperkuat tuduhan tersebut.

Baca Juga  Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi

Penasihat Hukum 11 terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi, Kamis 18 Januari 2024 malam menyampaikan selepas Isya Romelan langsung keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan

“Iya, Alhamdulillah untuk putusan bebas Romelan kami telah melakukan eksekusi. Setelah saya mengambil salinan putusan dan dan mengajukan permohonan untuk dieksekusi dari pukul 15.00 WIB sampai selepas Isya baru Romelan bisa dieksekusi keluar,” ungkapnya.

Dirinya beserta tim menjemput Romelan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan dan langsung mengantarkannya ke pihak keluarga.

Baca Juga  Pemkab Belitung Timur Umumkan Hasil Seleksi PPPK, Ini Hasilnya

“Kepulangan Romelan di rumah mendapatkan sambutan tangis haru dari pihak keluarga, alhamdulilah saat ini Romelan telah bebas,” paparnya.

Wandi menjelaskan, pihak keluarga 10 terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya lainnya berharap agar JPU tidak melakukan upaya hukum berupa banding.

“Terkait upaya hukum selanjutnya kami tetap menunggu, pihak keluarga berharap agar jaksa tidak melakukan upaya hukum berbentuk kasasi,” ujarnya. (Nazriel)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=SVRbBTtyliv4M7Kb

Share :

Baca Juga

PPN Tanjungpandan

Crime in Belitong

Banyak Kapal Belum Memiliki ISR, Polda Babel Kunjungi PPN Tanjungpandan
Ikal Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim
Tersangka

Crime in Belitong

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang
Tersangka Pengrusakan Aset

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni

Crime in Belitong

Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan
Sidang

Crime in Belitong

Hakim Tolak Eksepsi 11 Terdakwa Pengrusakan Aset Foresta, Agenda Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Astaga! Satpol PP Belitung Amankan Pasangan Sesama Jenis pada Razia Hotel dan Penginapan

Crime in Belitong

Breaking News! Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Periode 2016-2020, Kejari Belitung Geledah 4 Lokasi