BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara yang terjadi di wilayah Belitung Timur.
Kasus tersebut yaitu pencurian motor di Desa Gantung yang dilakukan Erwin. Serta, kasus pencurian cetakan batako di bumdes Desa Aik Kelik yang dilakukan Ronald.
Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, Abdur Kadir mengatakan bahwa RJ sudah sering kejaksaan lakukan guna membantu masyarakat.
“Sore ini RJ penghentian penuntutan dua perkara yaitu pencurian motor di Gantung dan pencurian cetakan batako di Desa Aik Kelik. Ini merupakan RJ ketiga kita di tahun ini,” kata Kajari Belitung Timur, Kamis (16/3) sore.
Restorative justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Hal ini untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberian RJ kepada kedua tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan.
“Kedua tersangka ini keluarganya dan korban sudah melakukan perdamaian dengan catatan pengembalian barang. Serta, memberikan biaya perbaikan terhadap motor dan cetakan batako yang mereka curi,” jelasnya.
Selain itu, kedua tersangka juga sudah memenuhi syarat RJ yaitu belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Namun, apabila kedua tersangka melakukan tindak pidana lagi, mereka akan kami proses dan tidak akan ada RJ lagi.
“Kejaksaan hanya memberikan RJ satu kali dan ini menjadi pembelajaran berharga buat orang tuanya agar mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan tindak pidana lagi,” pungkasnya. (Mg1)