Home / Crime in Belitong

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:51 WIB

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara

Kejaksaan Negeri Belitung Timur berikan Restorative Justice terhadap 2 kasus pencurian, Kamis (16/03)

Kejaksaan Negeri Belitung Timur berikan Restorative Justice terhadap 2 kasus pencurian, Kamis (16/03)

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara yang terjadi di wilayah Belitung Timur.

Kasus tersebut yaitu pencurian motor di Desa Gantung yang dilakukan Erwin. Serta, kasus pencurian cetakan batako di bumdes Desa Aik Kelik yang dilakukan Ronald.

Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, Abdur Kadir mengatakan bahwa RJ sudah sering kejaksaan lakukan guna membantu masyarakat.

“Sore ini RJ penghentian penuntutan dua perkara yaitu pencurian motor di Gantung dan pencurian cetakan batako di Desa Aik Kelik. Ini merupakan RJ ketiga kita di tahun ini,” kata Kajari Belitung Timur, Kamis (16/3) sore.

Baca Juga  Jalan Desa Putus Akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Sanem Sesalkan Kades Terlambat Melapor, Sinyalir Ada Unsur Pembiaran

Restorative justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Hal ini untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberian RJ kepada kedua tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Kedua tersangka ini keluarganya dan korban sudah melakukan perdamaian dengan catatan pengembalian barang. Serta, memberikan biaya perbaikan terhadap motor dan cetakan batako yang mereka curi,” jelasnya.

Baca Juga  ‎Aksi Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Tanjung Ru Berhasil Digagalkan Polisi, Ini Modusnya!

Selain itu, kedua tersangka juga sudah memenuhi syarat RJ yaitu belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Namun, apabila kedua tersangka melakukan tindak pidana lagi, mereka akan kami proses dan tidak akan ada RJ lagi.

“Kejaksaan hanya memberikan RJ satu kali dan ini menjadi pembelajaran berharga buat orang tuanya agar mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan tindak pidana lagi,” pungkasnya. (Mg1)

Share :

Baca Juga

Penipuan

Crime in Belitong

Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat
Tipikor Pangkalpinang

Crime in Belitong

PN Tipikor Pangkalpinang Gelar Sidang Perdana Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim
Pelanggar Trantibummas

Crime in Belitong

Waduh! Jumlah Pelanggar Trantibummas di Belitung Meningkat Tajam dalam Dua Bulan, Ini Datanya

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinas Pekerjaan Umum

Crime in Belitong

Parah! Nomor Kepala Dinas PU Belitung Timur Dicatut, Modus Penipuan
Polres Belitung

Crime in Belitong

Kondisi Sudah Kondusif Hingga Istri Tersangka Rindu Suaminya, Wandi Memohon Penahanan Martoni Cs Bisa Dipindahkan ke Polres Belitung
Tersangka

Crime in Belitong

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang

Crime in Belitong

Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Martoni Cs Merasa Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Perkara Semacam Dipaksakan