BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, merilis jumlah kasus dan pelanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibummas) selama periode Februari-Maret 2023.
Dalam kurun waktu dua bulan tersebut jumlah pelanggar Trantibummas di Belitung meningkat tajam.
Total jumlah pelanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Belitung pada Februari sebanyak 39 pelanggar dari 20 kasus.
Sedangkan jumlah ini meningkat pada Maret 2023 yakni 74 pelanggar dari 15 kasus.
“Jumlah pelanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebelum bulan puasa ini meningkat,” jelas Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi, Kamis (30/3) pagi.
Abdul Hadi menyebutkan, jenis pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Maret meliputi mengkonsumsi minuman beralkohol sebanyak 16 pelanggar, indikasi tindakan asusila 22 pelanggar, indikasi memfasilitasi tindak asusila tiga pelanggar.
Selanjutnya kasus menyalagunakan napza sebanyak 15 pelanggar, mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar satu pelanggar. Lalu, gangguan Tibumtranmas 12 pelanggar, dan melanggar tertib sosial sebanyak lima pelanggar.
“Mereka terjaring dalam giat patroli wilayah sebanyak 61 pelanggar dan kegiatan penertiban sebanyak 13 pelanggar,” paparnya.
Dia menambahkan, sejumlah pelanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut diserahterimakan kepada instansi samping untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Yakni, BNNK Belitung sebanyak 19 pelanggar, Dinsos Belitung delapan pelanggar, dan Loka Pom Belitung satu pelanggar.
“Instansi samping tersebut akan melakukan asesmen dan pembinaan terhadap mereka,” tandasnya.
Ia mengatakan, Satpol PP Belitung mengintensifkan pelaksanaan Patroli Wilayah selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah guna mencegah pelanggaran serupa.
“Kegiatan patroli kami tingkatkan pada pagi dan malam hari dengan menyasar sejumlah tempat yang telah kami petakan rawan terjadinya pelanggaran sebelumnya,” ujarnya. (Ferdy)