Home / Crime in Belitong

Jumat, 24 November 2023 - 14:46 WIB

Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Martoni Cs Merasa Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Perkara Semacam Dipaksakan

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya berjalan menuju ruang sidang untuk menghadiri agenda sidang kedua yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB) pada, Kamis (23/11) kemarin.

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya berjalan menuju ruang sidang untuk menghadiri agenda sidang kedua yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB) pada, Kamis (23/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak 11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya pada Agustus 2023 kembali menjalani persidangan, Kamis (23/11) kemarin.

Mereka adalah Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Arto, dan Romelan.

Agenda sidang kedua tersebut adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota keberatan tersebut dibacakan langsung penasihat hukum terdakwa, Wandi beserta rekannya.

“Kami sudah membacakan eksepsi yang intinya adalah bantahan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU,” jelas penasihat hukum 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada BelitongToday, Jumat (24/11).

Ia menyebutkan, tim kuasa hukum Martoni Cs merasa keberatan atas seluruh dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada agenda sebelumnya.

Baca Juga  Breaking News! Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Periode 2016-2020, Kejari Belitung Geledah 4 Lokasi

Menurutnya, secara logika hukum, perkara ini semacam dipaksakan, instan, semua pelaku disamakan.

“Padahal dalam hal ini, kita tidak tahu menahu siapa pelaku yang sebenarnya dan penghasutan seperti apa sebenarnya yang dilakukan oleh Martoni,” beber Wandi.

Ia menambahkan, perkara ini semacam dipaksakan oleh pihak penyidik Polres Belitung. Dengan demikian, menimbulkan tanda tanya kepada pihak penyidik Polres Belitung atas apa yang sebenarnya telah terjadi.

“Di dalam perkara ini juga banyak tanda kutip, ada apa sebenarnya dengan penyidik kepolisian, sehingga dengan instan perkara ini seolah-olah dipaksakan, ada apa sebenarnya dengan pihak penyidik kepolisian khususnya di Polres Belitung, sehingga nampak jelas berpihak ke perusahaan,” paparnya.

Baca Juga  DLH Belitung Gelar Kegiatan Kemah Bersama dan Bakti Sosial Bersih Pantai di Tanjung Tinggi

Padahal, Wandi melanjutkan, apabila ingin berbicara keadilan maka tidak cukup hanya 11 orang tersangka ini saja yang dibawa ke ‘meja hijau’. Ia pun menambahkan bila perlu satu kampung atau seluruh masa yang berada di lokasi kejadian di bawa ke pengadilan.

“Kalaulah harus disangkakan maka tidak cukup hanya dengan orang 11 ini, karena dalam hal ini masa cukup ramai, jadi yang jelas kurangnya tersangka dalam perkara ini, kalau memang mau adil satu kampung saja atau orang-orang yang berada di sekitar itu (lokasi kejadian) yang terlibat, aparat kepolisian juga seharusnya tahu,” tegas Wandi. (Angga)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

57 Pegawai Pemda Belitung Dites Urine, Ini Hasilnya
Operasi Pekat Menumbing 2023

Crime in Belitong

Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023, Polres Beltim Musnahkan Ratusan Botol Miras

Crime in Belitong

Zulfani, Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi, Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Crime in Belitong

Dugaan Korupsi Dana Paskibraka, Pengurus PPI Belitung Kecewa Berat
Anak Punk

Crime in Belitong

Meresahkan dan Mengganggu Ketertiban, Satpol PP – Dinsos Belitung Pulangkan Lima Anak Punk
Makassar

Crime in Belitong

Dua Remaja di Makassar yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Ingin Menjual Organ Tubuh Korban
tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik
Penipuan

Crime in Belitong

Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat