Home / Crime in Belitong

Jumat, 24 November 2023 - 14:46 WIB

Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Martoni Cs Merasa Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Perkara Semacam Dipaksakan

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya berjalan menuju ruang sidang untuk menghadiri agenda sidang kedua yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB) pada, Kamis (23/11) kemarin.

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya berjalan menuju ruang sidang untuk menghadiri agenda sidang kedua yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB) pada, Kamis (23/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak 11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya pada Agustus 2023 kembali menjalani persidangan, Kamis (23/11) kemarin.

Mereka adalah Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Arto, dan Romelan.

Agenda sidang kedua tersebut adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota keberatan tersebut dibacakan langsung penasihat hukum terdakwa, Wandi beserta rekannya.

“Kami sudah membacakan eksepsi yang intinya adalah bantahan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU,” jelas penasihat hukum 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada BelitongToday, Jumat (24/11).

Ia menyebutkan, tim kuasa hukum Martoni Cs merasa keberatan atas seluruh dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada agenda sebelumnya.

Baca Juga  BNNK Belitung Sebut "Ikal" Pernah Jalani Asesmen Karena Penyalahgunaan Ini, Namun Tidak Sampai Selesai

Menurutnya, secara logika hukum, perkara ini semacam dipaksakan, instan, semua pelaku disamakan.

“Padahal dalam hal ini, kita tidak tahu menahu siapa pelaku yang sebenarnya dan penghasutan seperti apa sebenarnya yang dilakukan oleh Martoni,” beber Wandi.

Ia menambahkan, perkara ini semacam dipaksakan oleh pihak penyidik Polres Belitung. Dengan demikian, menimbulkan tanda tanya kepada pihak penyidik Polres Belitung atas apa yang sebenarnya telah terjadi.

“Di dalam perkara ini juga banyak tanda kutip, ada apa sebenarnya dengan penyidik kepolisian, sehingga dengan instan perkara ini seolah-olah dipaksakan, ada apa sebenarnya dengan pihak penyidik kepolisian khususnya di Polres Belitung, sehingga nampak jelas berpihak ke perusahaan,” paparnya.

Baca Juga  Rekomendasi Laptop Sharp Untuk Mendukung Kerja Hybrid

Padahal, Wandi melanjutkan, apabila ingin berbicara keadilan maka tidak cukup hanya 11 orang tersangka ini saja yang dibawa ke ‘meja hijau’. Ia pun menambahkan bila perlu satu kampung atau seluruh masa yang berada di lokasi kejadian di bawa ke pengadilan.

“Kalaulah harus disangkakan maka tidak cukup hanya dengan orang 11 ini, karena dalam hal ini masa cukup ramai, jadi yang jelas kurangnya tersangka dalam perkara ini, kalau memang mau adil satu kampung saja atau orang-orang yang berada di sekitar itu (lokasi kejadian) yang terlibat, aparat kepolisian juga seharusnya tahu,” tegas Wandi. (Angga)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Janda Tiga Anak di Belitung Ini Tergiur Bayaran Mengedarkan Sabu
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang
Zulfani Pasha

Crime in Belitong

Hasil Tes Urine Zulfani “Ikal” Negatif Narkotika, Namun Mengaku Pernah Gunakan Ini
Penipuan

Crime in Belitong

Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat

Crime in Belitong

โ€ŽPolres Belitung Amankan 5 Remaja Terlibat Perang Sarung di Jalan Merdeka
sabu-sabu

Crime in Belitong

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim
Kuasa Hukum

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Martoni CS Upayakan Penangguhan Penahanan, Sudah Kumpulkan Tanda Tangan Istri dan Keluarga Tersangka