BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung menggelar konferensi pers atas keberhasilannya dalam mengungkap satu kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpandan, Jumat 26 Juli kemarin.
Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Belitung berhasil meringkus seorang kurir narkotika berinisial, NH yang merupakan janda tiga anak warga jalan Gaparman, Lesung Batang, Tanjungpandan.
NH diketahui merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu. Namun ketika dilakukan pendalaman, NH hanyalah seorang kurir cadangan ketika kurir asli tidak bisa atau berhalangan mengedarkan barang haram tersebut.
Modus pelaku adalah dengan cara melemparkan narkotika jenis sabu tersebut ke titik-titik yang telah ditentukan.
“Tersangka ini sudah dua kali mengedarkan sabu. Menurutnya, dia hanya hanya pemain cadangan, jadi kalau kurir berhalangan, dia yang menggantikan,” kata Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, Jumat 26 Juli kemarin.
Ia menerangkan, kasus ini terungkap saat tim Satresnarkoba Polres Belitung menerima laporan dari masyarakat soal dugaan tindak pidana peredaran narkotika di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kediaman NH dengan disaksikan oleh Ketua RT beserta keluarga, pada Kamis 25 Juli 2024.
“Akhirnya tim mendapatkan 10 paket narkotika jenis sabu, timbangan digital, handphone, dan kartu ATM. Total berat sabu adalah 2,92 gram,” papar AKP Anton.
Tergiur Bayaran
Selanjutnya, AKP Anton Sinaga mengatakan, NH nekat menjadi kurir cadangan narkotika jenis sabu karena tergiur bayaran.
Diketahui, NH sudah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir cadangan tersebut dengan bayaran sebesar Rp900 ribu.
Bayaran ini jauh lebih rendah dari bayaran kurir asli yang berhalangan mengedarkan barang haram tersebut.
“NH ini telah melakukan dua kali pelemparan dan dibayar Rp900 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nazriel)







