Home / Crime in Belitong

Minggu, 17 September 2023 - 11:49 WIB

Penangguhan Penahanan Martoni Cs Ditolak, Kuasa Hukum Upayakan Pemindahan Penahanan 11 Tersangka

Dokumentasi kuasa hukum 11 tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti surat penolakan permohonan pengajuan penangguhan terhadap 11 orang kliennya beberapa waktu lalu.

Dokumentasi kuasa hukum 11 tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti surat penolakan permohonan pengajuan penangguhan terhadap 11 orang kliennya beberapa waktu lalu.

BelitongToday, Tanjungpandan – Polres Belitung menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya pada Agustus lalu.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Polres Belitung dalam Surat Nomor:B/728/IX/RES.1.11./2023/RESKRIM yang bertandatangan Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga pada, Rabu (13/9) lalu.

Surat tersebut tertuju kepada kantor hukum Sulius Putra dan Partners Tim PH untuk Belantu.

Dalam surat tersebut tercantum bahwa penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka belum dapat pihaknya penuhi. Hal ini berdasarkan saran dan pendapat dari tim penyidik.

Baca Juga  Wujudkan Sistem Pengawasan Pemilu yang Baik, Bawaslu Belitung Timur Gelar Rapat Publikasi dan Pengawasan Data Pemilih

Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan kuasa hukum 11 tersangka yang tergabung dalam tim penasihat hukum untuk Belantu, Adetia Sulius Putra mengatakan bahwa informasi penolakan pengajuan permohonan penangguhan terhadap 11 tersangka sudah pihaknya sampaikan kepada pihak keluarga.

Lebih lanjut, Adetia menjelaskan, pihaknya kemudian mengajukan pemindahan penahanan 11 tersangka dari Mapolda Bangka Belitung ke Polres Belitung.

“Semoga pemindahan penahanan 11 tersangka ke rutan Mapolres Belitung bisa segera terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga  Santri Harus Terus Membekali Diri Agar Mampu Berkompetisi

Ia menilai, pemindahan penahanan 11 tersangka ke rutan Polres Belitung akan memudahkan tim penyidik Polres Belitung untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Sehingga penyidikan bisa tuntas dalam waktu perpanjangan 40 hari penahanan,” jelasnya.

Selain itu, pemindahan penahanan 11 tersangka juga akan memudahkan tim kuasa hukum untuk menjalankan hak mempersiapkan materi pembelaan.

“Dan mempermudah pula para keluarga tersangka untuk berkunjung,” sebutnya. (Tim/Rel)

Share :

Baca Juga

Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023
Tambang

Crime in Belitong

Polres Beltim Tertibkan Aktivitas Tambang di DAS Manggar
Edit Foto tanpa busana

Crime in Belitong

Kasus Edit Foto Siswi Menjadi Tanpa Busana di Beltim Masuk Tahap Penyidikan, Kapolres: Apabila Terbukti Pidana Kasus Tetap Dinaikkan
Barang Bukti

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Timur Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Crime in Belitong

Agung Maitreyawira Gelar Konferensi Pers Tindakan Pemukulan yang Dialami Anaknya, Sebut Sudah Melapor ke Polres Belitung

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Satu Orang Pengerit BBM di SPBU Perawas, Berhasil Amankan Ratusan Liter Pertalite

Crime in Belitong

12 Pelaku Penyalahgunaan Dibekuk, Peredaran Narkotika di Belitung Semakin Mengkhawatirkan

Crime in Belitong

Soal Insiden di halaman kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Pengacara Sebut Bantah Terjadi Pengeroyokan