Home / Crime in Belitong

Minggu, 17 September 2023 - 11:49 WIB

Penangguhan Penahanan Martoni Cs Ditolak, Kuasa Hukum Upayakan Pemindahan Penahanan 11 Tersangka

Dokumentasi kuasa hukum 11 tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti surat penolakan permohonan pengajuan penangguhan terhadap 11 orang kliennya beberapa waktu lalu.

Dokumentasi kuasa hukum 11 tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti surat penolakan permohonan pengajuan penangguhan terhadap 11 orang kliennya beberapa waktu lalu.

BelitongToday, Tanjungpandan – Polres Belitung menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya pada Agustus lalu.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Polres Belitung dalam Surat Nomor:B/728/IX/RES.1.11./2023/RESKRIM yang bertandatangan Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga pada, Rabu (13/9) lalu.

Surat tersebut tertuju kepada kantor hukum Sulius Putra dan Partners Tim PH untuk Belantu.

Dalam surat tersebut tercantum bahwa penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka belum dapat pihaknya penuhi. Hal ini berdasarkan saran dan pendapat dari tim penyidik.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penyelewengan Jasa Insentif Covid-19 RSUD Muhammad Zein Terus Bergulir, Kejari Beltim Periksa 30 Saksi

Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan kuasa hukum 11 tersangka yang tergabung dalam tim penasihat hukum untuk Belantu, Adetia Sulius Putra mengatakan bahwa informasi penolakan pengajuan permohonan penangguhan terhadap 11 tersangka sudah pihaknya sampaikan kepada pihak keluarga.

Lebih lanjut, Adetia menjelaskan, pihaknya kemudian mengajukan pemindahan penahanan 11 tersangka dari Mapolda Bangka Belitung ke Polres Belitung.

“Semoga pemindahan penahanan 11 tersangka ke rutan Mapolres Belitung bisa segera terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga  Oknum Staf TU di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ronny Setiawan: Semua Korban akan Kami Dampingi

Ia menilai, pemindahan penahanan 11 tersangka ke rutan Polres Belitung akan memudahkan tim penyidik Polres Belitung untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Sehingga penyidikan bisa tuntas dalam waktu perpanjangan 40 hari penahanan,” jelasnya.

Selain itu, pemindahan penahanan 11 tersangka juga akan memudahkan tim kuasa hukum untuk menjalankan hak mempersiapkan materi pembelaan.

“Dan mempermudah pula para keluarga tersangka untuk berkunjung,” sebutnya. (Tim/Rel)

Share :

Baca Juga

Operasi Antik

Crime in Belitong

Gelar Operasi Antik 2023, Polres Belitung Timur Berhasil Amankan Satu Orang

Crime in Belitong

‎Sabu 21,4 Kg Mengapung di Perairan Selat Nasik Belitung, Pemilik Masih Misteri
Mortir Sisa Perang Dunia II

Crime in Belitong

Dor! Brimob Polda Babel Ledakkan Empat Mortir Sisa Perang Dunia II

Crime in Belitong

Parah! Tiang Lampu Taman di Belitung Timur Jadi Sasaran Vandalisme
Ikal Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Satu Orang Pengerit BBM di SPBU Perawas, Berhasil Amankan Ratusan Liter Pertalite
Edit Foto tanpa busana

Crime in Belitong

Kasus Edit Foto Siswi Menjadi Tanpa Busana di Beltim Masuk Tahap Penyidikan, Kapolres: Apabila Terbukti Pidana Kasus Tetap Dinaikkan
kotak amal kubu

Crime in Belitong

Netizen Unggah Temuan Kotak Amal Hanyut di Jeramba Kubu, Diduga Milik Sebuah Masjid dan Sudah Dibobol Pencuri