BelitongToday, Tanjungpandan – Polres Belitung menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya pada Agustus lalu.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Polres Belitung dalam Surat Nomor:B/728/IX/RES.1.11./2023/RESKRIM yang bertandatangan Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga pada, Rabu (13/9) lalu.
Surat tersebut tertuju kepada kantor hukum Sulius Putra dan Partners Tim PH untuk Belantu.
Dalam surat tersebut tercantum bahwa penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka belum dapat pihaknya penuhi. Hal ini berdasarkan saran dan pendapat dari tim penyidik.
Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan kuasa hukum 11 tersangka yang tergabung dalam tim penasihat hukum untuk Belantu, Adetia Sulius Putra mengatakan bahwa informasi penolakan pengajuan permohonan penangguhan terhadap 11 tersangka sudah pihaknya sampaikan kepada pihak keluarga.
Lebih lanjut, Adetia menjelaskan, pihaknya kemudian mengajukan pemindahan penahanan 11 tersangka dari Mapolda Bangka Belitung ke Polres Belitung.
“Semoga pemindahan penahanan 11 tersangka ke rutan Mapolres Belitung bisa segera terjadi,” ungkapnya.
Ia menilai, pemindahan penahanan 11 tersangka ke rutan Polres Belitung akan memudahkan tim penyidik Polres Belitung untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
“Sehingga penyidikan bisa tuntas dalam waktu perpanjangan 40 hari penahanan,” jelasnya.
Selain itu, pemindahan penahanan 11 tersangka juga akan memudahkan tim kuasa hukum untuk menjalankan hak mempersiapkan materi pembelaan.
“Dan mempermudah pula para keluarga tersangka untuk berkunjung,” sebutnya. (Tim/Rel)