Home / Crime in Belitong

Minggu, 17 September 2023 - 11:49 WIB

Penangguhan Penahanan Martoni Cs Ditolak, Kuasa Hukum Upayakan Pemindahan Penahanan 11 Tersangka

Dokumentasi kuasa hukum 11 tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti surat penolakan permohonan pengajuan penangguhan terhadap 11 orang kliennya beberapa waktu lalu.

Dokumentasi kuasa hukum 11 tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti surat penolakan permohonan pengajuan penangguhan terhadap 11 orang kliennya beberapa waktu lalu.

BelitongToday, Tanjungpandan – Polres Belitung menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya pada Agustus lalu.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Polres Belitung dalam Surat Nomor:B/728/IX/RES.1.11./2023/RESKRIM yang bertandatangan Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga pada, Rabu (13/9) lalu.

Surat tersebut tertuju kepada kantor hukum Sulius Putra dan Partners Tim PH untuk Belantu.

Dalam surat tersebut tercantum bahwa penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka belum dapat pihaknya penuhi. Hal ini berdasarkan saran dan pendapat dari tim penyidik.

Baca Juga  Miris! Oknum Staf TU SMA di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ternyata Korban Lebih dari Satu

Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan kuasa hukum 11 tersangka yang tergabung dalam tim penasihat hukum untuk Belantu, Adetia Sulius Putra mengatakan bahwa informasi penolakan pengajuan permohonan penangguhan terhadap 11 tersangka sudah pihaknya sampaikan kepada pihak keluarga.

Lebih lanjut, Adetia menjelaskan, pihaknya kemudian mengajukan pemindahan penahanan 11 tersangka dari Mapolda Bangka Belitung ke Polres Belitung.

“Semoga pemindahan penahanan 11 tersangka ke rutan Mapolres Belitung bisa segera terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga  Sukacita Natal 2023, Satu Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi

Ia menilai, pemindahan penahanan 11 tersangka ke rutan Polres Belitung akan memudahkan tim penyidik Polres Belitung untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Sehingga penyidikan bisa tuntas dalam waktu perpanjangan 40 hari penahanan,” jelasnya.

Selain itu, pemindahan penahanan 11 tersangka juga akan memudahkan tim kuasa hukum untuk menjalankan hak mempersiapkan materi pembelaan.

“Dan mempermudah pula para keluarga tersangka untuk berkunjung,” sebutnya. (Tim/Rel)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Beberkan Data Pengiriman Timah Ilegal dari Belitung, Bikin Syok!

Belitong Economic and Business

Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan 15 Orang, Mayoritas Pelaku Prostitusi Online
Kejaksaan Negeri Belitung

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya

Crime in Belitong

Zulfani, Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi, Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Crime in Belitong

57 Pegawai Pemda Belitung Dites Urine, Ini Hasilnya
Sidang

Crime in Belitong

Hakim Tolak Eksepsi 11 Terdakwa Pengrusakan Aset Foresta, Agenda Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

Crime in Belitong

Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan