BelitongToday, Gantung – Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari sebuah toko, Jum’at (24/3) siang.
Toko tersebut terletak di Desa Lilangan Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
Penjualan minuman keras itu berhasil terungkap saat anggota tim buser Polres Beltim melakukan penyamaran dengan membeli minuman keras langsung di toko tersebut.
Begitu terungkap toko tersebut melayani pembelian minuman keras, tim buser langsung melakukan penggeledahan.
“Saat polisi melakukan penggeledahan, terungkap adanya ratusan botol dan kaleng minuman keras berbagai merek,” kata Kepala Seksi Humas Polres Beltim, Ipda Jerry Saputra Tandaru, Minggu (26/3) malam.
Saat penggeledahan, pemilik toko berinisial S (42) tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan barang beralkohol tersebut.
Oleh karena itu, ia langsung digelandang ke Polres Beltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, barang bukti yang berhasil ditemukan di lapangan juga dibawa.
“Setelah kami mintai keterangan dan periksa, pelaku lalu kami beri pembinaan dan tidak ada penahanan,” ungkapnya
Selain itu, ia menghimbau kepada warga supaya tidak menjual barang tersebut karena bisa mengganggu jalannya ibadah puasa.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk saling menumbuhkan toleransi antar umat beragama di Belitung Timur.
“Kami dari kepolisian mengajak masyarakat agar menjalankan ibadah puasa ini dengan aman dan nyaman tanpa gangguan semacam ini (penjualan miras, red),” pungkasnya. (Mario)