Home / Crime in Belitong

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:29 WIB

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pengedar narkotika berinisial, Ap alias Yanto (sumber foto: Humas Polda Babel).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pengedar narkotika berinisial, Ap alias Yanto (sumber foto: Humas Polda Babel).

BelitongToday, Tanjungpandan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial, AP beberapa waktu lalu.

Pria tersebut berprofesi sebagai petugas pengamanan di salah satu THM di Kabupaten Bangka Tengah

Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan di tempat kerjanya.

“Pelaku Ap alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan (security) ditempat hiburan itu,”kata Jojo melalui siaran persnya Sabtu 16 Maret 2024 kemarin.

Baca Juga  Razia Dua Toko Kelontong, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras, Panggil Pemilik ke Mako

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang diantaranya 1 buah tas, 2 unit Handphone serta 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya tim elakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“Di rumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit timbangan digital,” ungkapnya.

Baca Juga  Mulai Hari Ini, Polres Belitung Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023

Dengan demikian, jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 32 paket, dengan total berat bruto 13,25 gram.

Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan 15 Orang, Mayoritas Pelaku Prostitusi Online
Kuasa Hukum

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Martoni CS Upayakan Penangguhan Penahanan, Sudah Kumpulkan Tanda Tangan Istri dan Keluarga Tersangka
Kejaksaan Negeri

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Manggar Terapkan Restorative Justice Terhadap Satu Kasus KDRT

Crime in Belitong

Usai Divonis Bebas Majelis Hakim, Lepas Isya Romelan Langsung Keluar Lapas Kelas II B Tanjungpandan
Tersangka

Crime in Belitong

Tersangka Tipikor Gedung Bedah Sentral RSUD Belitung Timur Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pangkalpinang
Penipuan

Crime in Belitong

Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat

Crime in Belitong

Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Martoni Cs Merasa Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Perkara Semacam Dipaksakan
Penginapan Belitung Timur

Crime in Belitong

Jadi Lokasi Pesta Miras 11 Remaja, Satpol PP Belitung Timur Segel Satu Penginapan