BelitongToday, Tanjungpandan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial, AP beberapa waktu lalu.
Pria tersebut berprofesi sebagai petugas pengamanan di salah satu THM di Kabupaten Bangka Tengah
Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan di tempat kerjanya.
“Pelaku Ap alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan (security) ditempat hiburan itu,”kata Jojo melalui siaran persnya Sabtu 16 Maret 2024 kemarin.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.
Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang diantaranya 1 buah tas, 2 unit Handphone serta 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya tim elakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Di rumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit timbangan digital,” ungkapnya.
Dengan demikian, jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 32 paket, dengan total berat bruto 13,25 gram.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Nazriel)







