Home / Crime in Belitong

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:29 WIB

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pengedar narkotika berinisial, Ap alias Yanto (sumber foto: Humas Polda Babel).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pengedar narkotika berinisial, Ap alias Yanto (sumber foto: Humas Polda Babel).

BelitongToday, Tanjungpandan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial, AP beberapa waktu lalu.

Pria tersebut berprofesi sebagai petugas pengamanan di salah satu THM di Kabupaten Bangka Tengah

Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan di tempat kerjanya.

“Pelaku Ap alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan (security) ditempat hiburan itu,”kata Jojo melalui siaran persnya Sabtu 16 Maret 2024 kemarin.

Baca Juga  Dinas Pendidikan Belitung Timur Gelar Workshop Implementasi Dana Bos Tahun 2023

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang diantaranya 1 buah tas, 2 unit Handphone serta 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya tim elakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“Di rumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit timbangan digital,” ungkapnya.

Baca Juga  Santer Kabar Oknum ASN Belitung Terciduk Ngamar di Hotel, Begini Tanggapan Bupati Belitung

Dengan demikian, jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 32 paket, dengan total berat bruto 13,25 gram.

Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

BNNK Belitung Imbau Masyarakat Isi Malam Pergantian Tahun dengan Kegiatan Positif

Crime in Belitong

Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat
Zulfani Pasha

Crime in Belitong

Hasil Tes Urine Zulfani “Ikal” Negatif Narkotika, Namun Mengaku Pernah Gunakan Ini
Edit Foto tanpa busana

Crime in Belitong

Kasus Edit Foto Siswi Menjadi Tanpa Busana di Beltim Masuk Tahap Penyidikan, Kapolres: Apabila Terbukti Pidana Kasus Tetap Dinaikkan

Crime in Belitong

Banyak Pelaku Pasang Badan, Ini Alasan Pemodal Aksi Penyelundupan Timah Urung Tertangkap
PPN Tanjungpandan

Crime in Belitong

Banyak Kapal Belum Memiliki ISR, Polda Babel Kunjungi PPN Tanjungpandan

Crime in Belitong

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2023, Kapolres Beltim Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2022
Kantor Foresta

Crime in Belitong

Kantor Foresta Lestari Dwikarya Jadi Lautan Api, Belum Diketahui Secara Pasti Pemicu Pembakaran