BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung kembali melakukan razia minuman keras di dua toko kelontong yang berada wilayah Kecamatan Sijuk, Kamis (16/11).
Razia dilakukan di toko Sridara yang beralamatkan di jalan Pelepak Putih, Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk dan toko Barca jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk.
Sedangkan satu toko lainnya di jalan Selumar Sijuk yang menjadi target dan didatangi oleh petugas namun tidak ditemukan adanya barang bukti minuman keras.
Dalam razia itu, tim juga menggandeng personel dari Satreskrim Polres Belitung dan Sat Samapta Polres Belitung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto kepada awak media menjelaskan bahwa giat operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal tersebut dilaksanakan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman untuk masyarakat.
“Jadi kegiatan ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari sejumlah kegiatan yang telah kami laksanakan sebelumnya di wilayah Kecamatan Membalong,” jelas Hendri, Kamis (16/11) kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya menyasar tempat atau sarana penjualan miras yang ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dadi hasil laporan perangkat desa maupun masyarakat sebelumnya.
“Hasil di lapangan bisa kawan-kawan lihat tadi cukup banyak miras yang berhasil kami amankan baik golongan C maupun B,” jelasnya.
Ia mengatakan, minuman keras atau beralkohol tidak bisa dijual secara bebas semacam itu. Sarana penjualan harus dilengkapi izin sebelum menjual minuman keras tersebut.
“Kalau seperti ini maka minuman keras ini bisa dijual dan dibeli (konsumsi) secara bebas oleh para anak muda dan remaja sehingga berdampak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, salah satunya seperti kecelakaan lalulintas dan lain sebagainya,” beber Hendri.