Home / Crime in Belitong

Jumat, 17 November 2023 - 12:42 WIB

Razia Dua Toko Kelontong, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras, Panggil Pemilik ke Mako

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil di amankan oleh Satpol PP Belitung di salah satu toko Kelontong yang beralamatkan di jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Sijuk, Kamis (16/11) kemarin.

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil di amankan oleh Satpol PP Belitung di salah satu toko Kelontong yang beralamatkan di jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Sijuk, Kamis (16/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung kembali melakukan razia minuman keras di dua toko kelontong yang berada wilayah Kecamatan Sijuk, Kamis (16/11).

Razia dilakukan di toko Sridara yang beralamatkan di jalan Pelepak Putih, Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk dan toko Barca jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk.

Sedangkan satu toko lainnya di jalan Selumar Sijuk yang menjadi target dan didatangi oleh petugas namun tidak ditemukan adanya barang bukti minuman keras.

Dalam razia itu, tim juga menggandeng personel dari Satreskrim Polres Belitung dan Sat Samapta Polres Belitung.

Baca Juga  Hadapi Natal dan Tahun Baru 2023, Kapolres Beltim Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2022

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto kepada awak media menjelaskan bahwa giat operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal tersebut dilaksanakan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman untuk masyarakat.

“Jadi kegiatan ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari sejumlah kegiatan yang telah kami laksanakan sebelumnya di wilayah Kecamatan Membalong,” jelas Hendri, Kamis (16/11) kemarin.

Ia menjelaskan, pihaknya menyasar tempat atau sarana penjualan miras yang ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dadi hasil laporan perangkat desa maupun masyarakat sebelumnya.

Baca Juga  Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara

“Hasil di lapangan bisa kawan-kawan lihat tadi cukup banyak miras yang berhasil kami amankan baik golongan C maupun B,” jelasnya.

Ia mengatakan, minuman keras atau beralkohol tidak bisa dijual secara bebas semacam itu. Sarana penjualan harus dilengkapi izin sebelum menjual minuman keras tersebut.

“Kalau seperti ini maka minuman keras ini bisa dijual dan dibeli (konsumsi) secara bebas oleh para anak muda dan remaja sehingga berdampak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, salah satunya seperti kecelakaan lalulintas dan lain sebagainya,” beber Hendri.

Share :

Baca Juga

Tersangka Pengrusakan Aset

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni
jaksa

Crime in Belitong

Ini Alasan jaksa Tuntut Hukuman 12 tahun Penjara: Bharada E adalah Eksekutor Pembunuhan Brigadir J
Penginapan Belitung Timur

Crime in Belitong

Jadi Lokasi Pesta Miras 11 Remaja, Satpol PP Belitung Timur Segel Satu Penginapan
Operasi Zebra Menumbing

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Gelar Operasi Zebra Menumbing, Ini Sasaran Prioritas Pelanggaran
Serikat Pekerja PT GNI

Crime in Belitong

Kronologi Bentrokan Maut Versi Serikat Pekerja PT GNI

Crime in Belitong

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang
Ronny Setiawan

Crime in Belitong

Oknum Staf TU di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ronny Setiawan: Semua Korban akan Kami Dampingi

Crime in Belitong

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu