Home / Crime in Belitong

Jumat, 17 November 2023 - 12:42 WIB

Razia Dua Toko Kelontong, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras, Panggil Pemilik ke Mako

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil di amankan oleh Satpol PP Belitung di salah satu toko Kelontong yang beralamatkan di jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Sijuk, Kamis (16/11) kemarin.

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil di amankan oleh Satpol PP Belitung di salah satu toko Kelontong yang beralamatkan di jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Sijuk, Kamis (16/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung kembali melakukan razia minuman keras di dua toko kelontong yang berada wilayah Kecamatan Sijuk, Kamis (16/11).

Razia dilakukan di toko Sridara yang beralamatkan di jalan Pelepak Putih, Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk dan toko Barca jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk.

Sedangkan satu toko lainnya di jalan Selumar Sijuk yang menjadi target dan didatangi oleh petugas namun tidak ditemukan adanya barang bukti minuman keras.

Dalam razia itu, tim juga menggandeng personel dari Satreskrim Polres Belitung dan Sat Samapta Polres Belitung.

Baca Juga  Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto kepada awak media menjelaskan bahwa giat operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal tersebut dilaksanakan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman untuk masyarakat.

“Jadi kegiatan ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari sejumlah kegiatan yang telah kami laksanakan sebelumnya di wilayah Kecamatan Membalong,” jelas Hendri, Kamis (16/11) kemarin.

Ia menjelaskan, pihaknya menyasar tempat atau sarana penjualan miras yang ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dadi hasil laporan perangkat desa maupun masyarakat sebelumnya.

Baca Juga  Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat

“Hasil di lapangan bisa kawan-kawan lihat tadi cukup banyak miras yang berhasil kami amankan baik golongan C maupun B,” jelasnya.

Ia mengatakan, minuman keras atau beralkohol tidak bisa dijual secara bebas semacam itu. Sarana penjualan harus dilengkapi izin sebelum menjual minuman keras tersebut.

“Kalau seperti ini maka minuman keras ini bisa dijual dan dibeli (konsumsi) secara bebas oleh para anak muda dan remaja sehingga berdampak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, salah satunya seperti kecelakaan lalulintas dan lain sebagainya,” beber Hendri.

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Tingkatkan Ketertiban dalam Berlalu Lintas, Polres Belitung Gelar Operasi Zebra Menumbing 2022
Pemukulan belitung timur

Crime in Belitong

Pelaku Pemukulan “Bocil” di Belitung Timur Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf Kepada Keluarga Korban

Crime in Belitong

Kesal Motornya Dipakai, Pemuda di Babel Ini Nekat Keroyok Pacar Adiknya
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan
Mortir Sisa Perang Dunia II

Crime in Belitong

Dor! Brimob Polda Babel Ledakkan Empat Mortir Sisa Perang Dunia II
toko kelontong

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023
Pegawai SPBU Manggar

Crime in Belitong

Breaking News! Diduga Gelapkan Ratusan Solar Subsidi, Pegawai SPBU Sungai Manggar dan Pengerit Diringkus Polda Babel