Home / Crime in Belitong

Jumat, 17 November 2023 - 12:42 WIB

Razia Dua Toko Kelontong, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras, Panggil Pemilik ke Mako

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil di amankan oleh Satpol PP Belitung di salah satu toko Kelontong yang beralamatkan di jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Sijuk, Kamis (16/11) kemarin.

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil di amankan oleh Satpol PP Belitung di salah satu toko Kelontong yang beralamatkan di jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Sijuk, Kamis (16/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung kembali melakukan razia minuman keras di dua toko kelontong yang berada wilayah Kecamatan Sijuk, Kamis (16/11).

Razia dilakukan di toko Sridara yang beralamatkan di jalan Pelepak Putih, Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk dan toko Barca jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk.

Sedangkan satu toko lainnya di jalan Selumar Sijuk yang menjadi target dan didatangi oleh petugas namun tidak ditemukan adanya barang bukti minuman keras.

Dalam razia itu, tim juga menggandeng personel dari Satreskrim Polres Belitung dan Sat Samapta Polres Belitung.

Baca Juga  Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto kepada awak media menjelaskan bahwa giat operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal tersebut dilaksanakan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman untuk masyarakat.

“Jadi kegiatan ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari sejumlah kegiatan yang telah kami laksanakan sebelumnya di wilayah Kecamatan Membalong,” jelas Hendri, Kamis (16/11) kemarin.

Ia menjelaskan, pihaknya menyasar tempat atau sarana penjualan miras yang ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dadi hasil laporan perangkat desa maupun masyarakat sebelumnya.

Baca Juga  KPU Provinsi Babel Pastikan Distribusi Logistik Pilkada di Belitung Tepat Waktu

“Hasil di lapangan bisa kawan-kawan lihat tadi cukup banyak miras yang berhasil kami amankan baik golongan C maupun B,” jelasnya.

Ia mengatakan, minuman keras atau beralkohol tidak bisa dijual secara bebas semacam itu. Sarana penjualan harus dilengkapi izin sebelum menjual minuman keras tersebut.

“Kalau seperti ini maka minuman keras ini bisa dijual dan dibeli (konsumsi) secara bebas oleh para anak muda dan remaja sehingga berdampak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, salah satunya seperti kecelakaan lalulintas dan lain sebagainya,” beber Hendri.

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Rumah Bos Timah di Air Merbau Dikabarkan Digeledah, Ini Penjelasan Kejagung RI
Martoni Polda Bangka Belitung

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Dengan Pengawalan Ketat, Martoni CS Dipindahkan ke Polda Babel
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023

Crime in Belitong

BNNK Belitung Imbau Masyarakat Isi Malam Pergantian Tahun dengan Kegiatan Positif

Crime in Belitong

Kesal Motornya Dipakai, Pemuda di Babel Ini Nekat Keroyok Pacar Adiknya

Crime in Belitong

Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat
Korupsi

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung Bedah RSUD, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
11 Tersangka

Crime in Belitong

Foresta Menolak Cabut Laporan 11 Tersangka Pengrusakan, Korlap Samsul: Perjuangan Berlanjut Sesuai Data dan Fakta