BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak 10 orang tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya tiba di pelabuhan Tanjungpandan, Rabu (11/10) malam.
Mereka menjalani pemindahan dari sel tahanan Mapolda Bangka Belitung menuju ke Lapas Kelas II B Tanjungpandan.
Informasi pemindahan 10 tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya berdasarkan konfirmasi langsung dari penasihat hukum tersangka, Wandi melalui sambungan telepon, Rabu (11/10).
“Para tersangka sudah dipindahkan dari Bangka menggunakan kapal cepat Express Bahari. Sekarang mereka sudah di Lapas Tanjungpandan,” ungkapnya.
Wandi menyampaikan, namun koordinator aksi lapangan demonstrasi PT. Foresta Lestari Dwikarya, Martoni belum ikut pindah.
Martoni tidak terlihat di antara para tersangka yang tiba di pelabuhan Tanjungpandan dengan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian saat menuju mobil tahanan.
Wandi sangat menyayangkan belum pulangnya Martoni. Padahal Polda Babel berjanji akan memulangkan tersangka sebanyak 11 orang sekaligus.
“Saya sebagai penasihat hukum kecewa dengan hal ini janji mereka pihak Polda Babel. Di mana janjinya pulang 11 orang tapi ternyata hanya 10 orang tahanan,” bebernya.
Ia menyampaikan, alasan belum pindahnya Martoni ke Polres Belitung karena masih ada perkara lain. Ini membuat Martoni masih menjalani penahanan di Mapolda Bangka Belitung.
“Kalau ada perkara lain seharusnya ada surat resmi dulu yang Polda sampaikan kepada saya selaku penasihat hukum,” tutupnya. (Tim)