Home / Crime in Belitong

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:50 WIB

12 Pelaku Penyalahgunaan Dibekuk, Peredaran Narkotika di Belitung Semakin Mengkhawatirkan

KONFERENSI PERS - Satresnarkoba Polres Belitung saat menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba periode Juni dan Juli 2025 (BelitongToday/Muhammad Nazriel Semesta)

KONFERENSI PERS - Satresnarkoba Polres Belitung saat menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba periode Juni dan Juli 2025 (BelitongToday/Muhammad Nazriel Semesta)

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Belitung.

‎Selama periode bulan Juni hingga Juli 2025 petugas berhasil mengamankan 12 orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari 12 tersangka yang diamankan, 7 orang merupakan pengguna, sementara 5 lainnya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Kecamatan Tanjungpandan dan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Satresnarkoba.

Para pengedar memiliki modus operandi dengan meletakkan narkotika jenis sabu di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat (peta lokasi) kepada bandar atau pembeli melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga  ‎Razia Gabungan THM di Belitung, 7 Wanita Positif Sabu, Alat Isap Turut Diamankan

Setelah transaksi selesai, peta lokasi dikirimkan kembali untuk pengambilan barang.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini sebanyak 15,21 gram sabu.

Dalam proses penanganan, 5 orang pengguna telah dilakukan asesmen dan akan menjalani rehabilitasi rawat inap melalui koordinasi dengan BNNK Belitung.

‎Sementara 2 orang pengguna lainnya tidak dilakukan rehabilitasi karena sudah pernah dihukum atas kasus serupa dan kembali mengulangi tindak pidana yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota dan dukungan masyarakat.

Baca Juga  Tegakkan Disiplin, Satpom Lanud H. AS Hanandjoeddin Gelar Sweeping

‎“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Belitung. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan upaya preventif untuk memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu. Tidak hanya penindakan, kami juga mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna,” ujar AKP Anton Sinaga.

‎Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Belitung, dan akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

Polres Belitung menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Makassar

Crime in Belitong

Dua Remaja di Makassar yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Ingin Menjual Organ Tubuh Korban
Penemuan Mayat

Crime in Belitong

Geger Warga Kacang Butor Ditemukan Tergantung di Batang Pohon
penembakan

Crime in Belitong

Penembakan Massal Nodai Perayaan Tahun Baru Imlek

Crime in Belitong

Banyak Pelaku Pasang Badan, Ini Alasan Pemodal Aksi Penyelundupan Timah Urung Tertangkap
Kasus Pencurian

Crime in Belitong

Kasus Pencurian di Beltim Marak, Disinyalir Karena Faktor Ekonomi

Belitong Economic and Business

Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit

Crime in Belitong

Miris! Nasib Anak Panti Asuhan di Belitung Ini, Melapor ke Polisi Soal Persetubuhan, Malah Dicabuli oleh Polisi

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Beberkan Data Pengiriman Timah Ilegal dari Belitung, Bikin Syok!