Home / Crime in Belitong

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:50 WIB

12 Pelaku Penyalahgunaan Dibekuk, Peredaran Narkotika di Belitung Semakin Mengkhawatirkan

KONFERENSI PERS - Satresnarkoba Polres Belitung saat menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba periode Juni dan Juli 2025 (BelitongToday/Muhammad Nazriel Semesta)

KONFERENSI PERS - Satresnarkoba Polres Belitung saat menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba periode Juni dan Juli 2025 (BelitongToday/Muhammad Nazriel Semesta)

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Belitung.

‎Selama periode bulan Juni hingga Juli 2025 petugas berhasil mengamankan 12 orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari 12 tersangka yang diamankan, 7 orang merupakan pengguna, sementara 5 lainnya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Kecamatan Tanjungpandan dan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Satresnarkoba.

Para pengedar memiliki modus operandi dengan meletakkan narkotika jenis sabu di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat (peta lokasi) kepada bandar atau pembeli melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga  Murni Program Pemerintah, Mikron Minta Bantuan Pangan Tidak Dipolitisir Paslon Pilkada 2024

Setelah transaksi selesai, peta lokasi dikirimkan kembali untuk pengambilan barang.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini sebanyak 15,21 gram sabu.

Dalam proses penanganan, 5 orang pengguna telah dilakukan asesmen dan akan menjalani rehabilitasi rawat inap melalui koordinasi dengan BNNK Belitung.

‎Sementara 2 orang pengguna lainnya tidak dilakukan rehabilitasi karena sudah pernah dihukum atas kasus serupa dan kembali mengulangi tindak pidana yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota dan dukungan masyarakat.

Baca Juga  Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Belitung Timur Bakal Gelar Job Fair

‎“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Belitung. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan upaya preventif untuk memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu. Tidak hanya penindakan, kami juga mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna,” ujar AKP Anton Sinaga.

‎Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Belitung, dan akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

Polres Belitung menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Belitong Economic and Business

Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit
Mayat

Crime in Belitong

Ini Penjelasan Polisi Terkait Mayat Bunuh Diri, Sebut Miliki Kepribadian Tertutup

Crime in Belitong

Kesal Motornya Dipakai, Pemuda di Babel Ini Nekat Keroyok Pacar Adiknya
Pledoi

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bedah Sentral RSUD Beltim Bacakan Pledoi
Ikal BNNK Belitung

Crime in Belitong

BNNK Belitung Sebut “Ikal” Pernah Jalani Asesmen Karena Penyalahgunaan Ini, Namun Tidak Sampai Selesai
Kasus Pencurian

Crime in Belitong

Kasus Pencurian di Beltim Marak, Disinyalir Karena Faktor Ekonomi
Perempuan

Crime in Belitong

Tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Perempuan Ini Langsung Dicokok Petugas, Bawa Sabu Seberat 107,3 Gram