BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur berhasil mengamankan satu orang tersangka selama operasi antik tahun 2023.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Arief Kurniawan mengatakan sasaran utama operasi antik adalah narkotika dan psikotropika.
“Hasil operasi antik yang sudah kita laksanakan, Kita mendapatkan satu tersangka berinisial IG dan tiga DPO,” kata Arief saat konferensi pers, Senin (13/3) kemarin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologisnya saat itu tersangka IG (31) ditangkap saat berada di depan Kafe 99 Desa Selingsing Kecamatan Gantung pada Senin (20/2) lalu.
Karena menurut informasi, tersangka tersebut mempunyai atau mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melanjutkan dengan melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka dan menemukan dua paket sabu-sabu siap edar seberat 1,6 gram.
Adapun barang bukti lain yaitu sebanyak 4 butir pil ekstasi, uang tunai Rp150.000 dan satu unit handphone.
“Setelah kasus dikembangkan kita memperoleh 3 DPO yaitu; WS, ED, dan OK yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Ia menuturkan, tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Belitung Timur,” jelasnya.
Operasi Antik 2023 Polda Bangka Belitung ini berlangsung dengan tujuan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Mulai dari Narkotika, Psikotropika, maupun zat Adiktif lainnya yang bisa merusak generasi bangsa.(Mg1)