Home / Crime in Belitong

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:46 WIB

Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J

Sumber foto : Ferdy sambo saat sidang (liputan6.com/faizal fanani)

Sumber foto : Ferdy sambo saat sidang (liputan6.com/faizal fanani)

BelitongToday, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta mantan Kepala Pengamanan dan Operasi (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, divonis seumur hidup.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena membunuh mantan asistennya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, pembunuhan Brigadir J sengaja dilakukan bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga  Delegasi ASEAN Blue Economy Dijamu Makan Malam Bersama

“Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,“ kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Terpidana terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup,” ujarnya. Dalam kasus ini, mantan perwira polisi berpangkat Irjen itu disebut sebagai jaksa dan terbukti sengaja dan berencana sebelum menghabisi nyawa orang lain, sebagai terdakwa
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah menghalang-halangi proses peradilan atas kematian Brigadir J. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan
Polres Belitung

Crime in Belitong

Polres Belitung Ringkus Lima Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan di Sebuah Kamar Hotel
desa Bersinar

Crime in Belitong

BNNK Belitung Targetkan Bentuk Dua Desa Bersinar

Crime in Belitong

BNNK Belitung Imbau Masyarakat Isi Malam Pergantian Tahun dengan Kegiatan Positif

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tersangka Pengrusakan Aset

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni
pos kamling Desa Terong

Crime in Belitong

Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling
11 Tersangka

Crime in Belitong

Foresta Menolak Cabut Laporan 11 Tersangka Pengrusakan, Korlap Samsul: Perjuangan Berlanjut Sesuai Data dan Fakta