Home / Crime in Belitong

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:46 WIB

Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J

Sumber foto : Ferdy sambo saat sidang (liputan6.com/faizal fanani)

Sumber foto : Ferdy sambo saat sidang (liputan6.com/faizal fanani)

BelitongToday, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta mantan Kepala Pengamanan dan Operasi (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, divonis seumur hidup.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena membunuh mantan asistennya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, pembunuhan Brigadir J sengaja dilakukan bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga  DPRD Belitung Rekomendasikan 3 X 24 Jam Reklame di Kawasan Bundaran Satam Segera Diturunkan

“Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,“ kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Terpidana terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup,” ujarnya. Dalam kasus ini, mantan perwira polisi berpangkat Irjen itu disebut sebagai jaksa dan terbukti sengaja dan berencana sebelum menghabisi nyawa orang lain, sebagai terdakwa
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Manggar Terapkan Restorative Justice Terhadap Satu Kasus KDRT

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah menghalang-halangi proses peradilan atas kematian Brigadir J. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

PPN Tanjungpandan

Crime in Belitong

Banyak Kapal Belum Memiliki ISR, Polda Babel Kunjungi PPN Tanjungpandan
Mts Negeri 1

Crime in Belitong

Fasilitas Mts Negeri 1 Manggar Dirusak, Kaca Ruang Kelas Pecah Hingga Kipas Angin Dibakar
Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual

Crime in Belitong

‎Dugaan Main Hakim Sendiri di Desa Air Raya, Pemuda Juru Seberang Babak Belur Dikeroyok Massa
Polres Belitung

Crime in Belitong

Polres Belitung Ringkus Lima Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan di Sebuah Kamar Hotel

Crime in Belitong

Dugaan Korupsi Dana Paskibraka, Pengurus PPI Belitung Kecewa Berat
Penemuan Mayat

Crime in Belitong

Geger Warga Kacang Butor Ditemukan Tergantung di Batang Pohon

Crime in Belitong

Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk