BelitongToday, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta mantan Kepala Pengamanan dan Operasi (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, divonis seumur hidup.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena membunuh mantan asistennya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, pembunuhan Brigadir J sengaja dilakukan bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,“ kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
“Terpidana terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup,” ujarnya. Dalam kasus ini, mantan perwira polisi berpangkat Irjen itu disebut sebagai jaksa dan terbukti sengaja dan berencana sebelum menghabisi nyawa orang lain, sebagai terdakwa
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah menghalang-halangi proses peradilan atas kematian Brigadir J. (Mg2)