Home / Crime in Belitong

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:46 WIB

Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J

Sumber foto : Ferdy sambo saat sidang (liputan6.com/faizal fanani)

Sumber foto : Ferdy sambo saat sidang (liputan6.com/faizal fanani)

BelitongToday, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta mantan Kepala Pengamanan dan Operasi (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, divonis seumur hidup.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena membunuh mantan asistennya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, pembunuhan Brigadir J sengaja dilakukan bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga  Idul Fitri 1444 Hijriah, Perpusda Belitung Libur, Buka Kembali di Tanggal Ini

“Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,“ kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Terpidana terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup,” ujarnya. Dalam kasus ini, mantan perwira polisi berpangkat Irjen itu disebut sebagai jaksa dan terbukti sengaja dan berencana sebelum menghabisi nyawa orang lain, sebagai terdakwa
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Usai Divonis Bebas Majelis Hakim, Lepas Isya Romelan Langsung Keluar Lapas Kelas II B Tanjungpandan

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah menghalang-halangi proses peradilan atas kematian Brigadir J. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat
pos kamling Desa Terong

Crime in Belitong

Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling
Operasi Antik

Crime in Belitong

Gelar Operasi Antik 2023, Polres Belitung Timur Berhasil Amankan Satu Orang
kotak amal kubu

Crime in Belitong

Netizen Unggah Temuan Kotak Amal Hanyut di Jeramba Kubu, Diduga Milik Sebuah Masjid dan Sudah Dibobol Pencuri
Membunuh

Crime in Belitong

Istri Sambo Heran Tidak Membunuh Siapa pun tetapi Duduk di Kursi Terdakwa

Crime in Belitong

Agung Maitreyawira Gelar Konferensi Pers Tindakan Pemukulan yang Dialami Anaknya, Sebut Sudah Melapor ke Polres Belitung
Polres

Crime in Belitong

Polres Beltim Ringkus Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ketiganya Merupakan Warga Pendatang
konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeran Ikal di film Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terima Berkas Perkara “Ikal” Laskar Pelangi, Abdur Kadir Janji Tangani Secara Profesional