BelitongToday, Manggar – Jajaran Satresnarkoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial, MH (23), AS (32) dan BR (43). Polisi mengamankan mereka di Desa Lenggang Kecamatan Gantung pada Bulan Agustus dan September.
Tersangka, MH ditangkap pada Kamis, (17/8) di pasar tradisional Gantung. Kemudian, AS dan BR di jalan raya lapangan bola pelor pada (1/9) lalu.
Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan mengungkapkan ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut merupakan warga pendatang.
“Tiga-tiganya merupakan orang dari luar yang kerja di Belitung Timur. Satu orang sudah waktu yang lama sekitar satu tahun. Sehingga sudah mempunyai keterangan domisili di wilayah Belitung Timur,” ungkap Kapolres dalam Konferensi Pers, Senin (11/9).
Kapolres menerangkan, barang bukti (BB) yang pihaknya amankan dari tangan ketiga tersangka yakni bungkus plastik klip berisi kristal warna putih. BB tersebut diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah berbeda-beda.
“Tiga tersangka dalam proses penyidikan oleh Polres Belitung Timur,” jelasnya.
Sementara itu, pasal yang pihaknya sangkakan terhadap tiga orang pengedar yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Beltim berharap, masyarakat dapat bersama-sama mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di wilayah Belitung Timur.
“Harapannya masyarakat yang mempunyai informasi dapat menyampaikan kepada kita. Sehingga bisa kita tindak lanjuti untuk penangkapan dan penyidikan,” ungkap AKBP Arif. (Mario)