Home / Crime in Belitong

Kamis, 16 November 2023 - 20:49 WIB

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda

Suasana persidangan perdana 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan dakwaan 11 terdakwa, Kamis (16/11) pagi.

Suasana persidangan perdana 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan dakwaan 11 terdakwa, Kamis (16/11) pagi.

Berawal Karena Perusahaan Panen di Luar HGU

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Belitung, Beni Pranata, peristiwa tersebut berawal saat Martoni Cs mendatangi lokasi kebun Foresta pada Agustus lalu. Mereka melihat adanya para pekerja yang hendak memanen sawit di luar HGU perusahaan. Setelah itu Martoni mengirim pesan suara (voice notes) di Whatsapp Group.

Setelah itu, ratusan warga langsung mendatangi lokasi. Mereka datang dengan membawa senjata tajam dan peralatan lainnya. Hingga akhirnya terjadilah kasus pengerusakan aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya yang menyebabkan beberapa fasilitas rusak dan terbakar.

Dalam kasus ini, Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar didakwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kekerasan secara bersama-sama.

Baca Juga  PN Tipikor Pangkalpinang Gelar Sidang Perdana Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim

Selain itu, Sonika dan Resiman juga didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Romelan didakwa Pasal 187 KUHP. Sebab dia diduga melakukan pembakaran terhadap aset PT Foresta Lestari Dwikarya Membalong. Dan Martoni dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.

Selain itu, dalam kasus tersebut Martoni selaku koordinator aksi tidak mengimbau masyarakatnya agar tidak anarkis. Padahal dia mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan.

Baca Juga  Harga Beras di Tanjungpandan Naik, Pj Bupati Sebut Segera Gelar Rapat

Bahkan di hadapan pihak perusahaan, Martoni berkata jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Martoni Cs, Cahya Wiguna (Gugun) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap. Apakah eksepsi atau lanjut ke pemeriksaan terdakwa.

“Kita baru menerima surat dakwaan. Jadi kami belum sempat mempelajari. Oleh karena itu, kami meminta waktu untuk menentukan sikap,” kata Gugun sapaan akrab Cahya Wiguna. (Tim)

Share :

Baca Juga

Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur
Penipuan

Crime in Belitong

Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat
Kuasa Hukum

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Martoni CS Upayakan Penangguhan Penahanan, Sudah Kumpulkan Tanda Tangan Istri dan Keluarga Tersangka
Kejaksaan Negeri

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Manggar Terapkan Restorative Justice Terhadap Satu Kasus KDRT
Pledoi

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bedah Sentral RSUD Beltim Bacakan Pledoi
Membunuh

Crime in Belitong

Istri Sambo Heran Tidak Membunuh Siapa pun tetapi Duduk di Kursi Terdakwa
Korupsi

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung Bedah RSUD, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Operasi Zebra Menumbing

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Gelar Operasi Zebra Menumbing, Ini Sasaran Prioritas Pelanggaran