Home / Crime in Belitong

Kamis, 16 November 2023 - 20:49 WIB

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda

Suasana persidangan perdana 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan dakwaan 11 terdakwa, Kamis (16/11) pagi.

Suasana persidangan perdana 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan dakwaan 11 terdakwa, Kamis (16/11) pagi.

Berawal Karena Perusahaan Panen di Luar HGU

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Belitung, Beni Pranata, peristiwa tersebut berawal saat Martoni Cs mendatangi lokasi kebun Foresta pada Agustus lalu. Mereka melihat adanya para pekerja yang hendak memanen sawit di luar HGU perusahaan. Setelah itu Martoni mengirim pesan suara (voice notes) di Whatsapp Group.

Setelah itu, ratusan warga langsung mendatangi lokasi. Mereka datang dengan membawa senjata tajam dan peralatan lainnya. Hingga akhirnya terjadilah kasus pengerusakan aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya yang menyebabkan beberapa fasilitas rusak dan terbakar.

Dalam kasus ini, Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar didakwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kekerasan secara bersama-sama.

Baca Juga  Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya

Selain itu, Sonika dan Resiman juga didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Romelan didakwa Pasal 187 KUHP. Sebab dia diduga melakukan pembakaran terhadap aset PT Foresta Lestari Dwikarya Membalong. Dan Martoni dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.

Selain itu, dalam kasus tersebut Martoni selaku koordinator aksi tidak mengimbau masyarakatnya agar tidak anarkis. Padahal dia mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan.

Baca Juga  Ini Sejarah dan Evolusi Penemuan Roti

Bahkan di hadapan pihak perusahaan, Martoni berkata jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Martoni Cs, Cahya Wiguna (Gugun) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap. Apakah eksepsi atau lanjut ke pemeriksaan terdakwa.

“Kita baru menerima surat dakwaan. Jadi kami belum sempat mempelajari. Oleh karena itu, kami meminta waktu untuk menentukan sikap,” kata Gugun sapaan akrab Cahya Wiguna. (Tim)

Share :

Baca Juga

Ikal

Crime in Belitong

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kejahatan, Ikal Minta Maaf Kepada Penggemar
Kratom

Crime in Belitong

Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom
ART mencuri Jam Tangan

Crime in Belitong

Seorang ART di Beltim Curi Jam Tangan Majikan Senilai Jutaan Rupiah, Berhasil Diringkus di Bengkulu
Penasihat Hukum martoni

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa

Crime in Belitong

Banyak Pelaku Pasang Badan, Ini Alasan Pemodal Aksi Penyelundupan Timah Urung Tertangkap
Dua Perempuan

Crime in Belitong

Kisah Pilu Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Mengaku Terlilit Hutang Hingga Menjadi Tulang Punggung Keluarga
Korupsi

Crime in Belitong

Terdakwa Korupsi Ruang Bedah Sentral Divonis Dua Tahun Penjara
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Astaga! Satpol PP Belitung Amankan Pasangan Sesama Jenis pada Razia Hotel dan Penginapan