Home / Crime in Belitong

Kamis, 16 November 2023 - 20:49 WIB

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda

Suasana persidangan perdana 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan dakwaan 11 terdakwa, Kamis (16/11) pagi.

Suasana persidangan perdana 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan dakwaan 11 terdakwa, Kamis (16/11) pagi.

Berawal Karena Perusahaan Panen di Luar HGU

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Belitung, Beni Pranata, peristiwa tersebut berawal saat Martoni Cs mendatangi lokasi kebun Foresta pada Agustus lalu. Mereka melihat adanya para pekerja yang hendak memanen sawit di luar HGU perusahaan. Setelah itu Martoni mengirim pesan suara (voice notes) di Whatsapp Group.

Setelah itu, ratusan warga langsung mendatangi lokasi. Mereka datang dengan membawa senjata tajam dan peralatan lainnya. Hingga akhirnya terjadilah kasus pengerusakan aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya yang menyebabkan beberapa fasilitas rusak dan terbakar.

Dalam kasus ini, Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar didakwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kekerasan secara bersama-sama.

Baca Juga  Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, Distangan Beltim Teken MoU dengan PT. SMM

Selain itu, Sonika dan Resiman juga didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Romelan didakwa Pasal 187 KUHP. Sebab dia diduga melakukan pembakaran terhadap aset PT Foresta Lestari Dwikarya Membalong. Dan Martoni dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.

Selain itu, dalam kasus tersebut Martoni selaku koordinator aksi tidak mengimbau masyarakatnya agar tidak anarkis. Padahal dia mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan.

Baca Juga  Banyak Bangunan Sekolah Jadi Lokasi TPS Pemilu 2024, Ini Pesan Kadisdikbud Belitung

Bahkan di hadapan pihak perusahaan, Martoni berkata jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Martoni Cs, Cahya Wiguna (Gugun) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap. Apakah eksepsi atau lanjut ke pemeriksaan terdakwa.

“Kita baru menerima surat dakwaan. Jadi kami belum sempat mempelajari. Oleh karena itu, kami meminta waktu untuk menentukan sikap,” kata Gugun sapaan akrab Cahya Wiguna. (Tim)

Share :

Baca Juga

Pledoi

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bedah Sentral RSUD Beltim Bacakan Pledoi
Kejaksaan Negeri Belitung

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya
Prostitusi Online

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya
Kratom

Crime in Belitong

Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom

Crime in Belitong

57 Pegawai Pemda Belitung Dites Urine, Ini Hasilnya

Crime in Belitong

Polres Belitung Ungkap Kasus Judi Togel di Sebuah Warung Kopi
Menumbing 2023

Crime in Belitong

Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023, Satlantas Polres Belitung Kedepankan Edukasi dan Imbauan

Crime in Belitong

Agung Maitreyawira Gelar Konferensi Pers Tindakan Pemukulan yang Dialami Anaknya, Sebut Sudah Melapor ke Polres Belitung