Berawal Karena Perusahaan Panen di Luar HGU
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Belitung, Beni Pranata, peristiwa tersebut berawal saat Martoni Cs mendatangi lokasi kebun Foresta pada Agustus lalu. Mereka melihat adanya para pekerja yang hendak memanen sawit di luar HGU perusahaan. Setelah itu Martoni mengirim pesan suara (voice notes) di Whatsapp Group.
Setelah itu, ratusan warga langsung mendatangi lokasi. Mereka datang dengan membawa senjata tajam dan peralatan lainnya. Hingga akhirnya terjadilah kasus pengerusakan aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya yang menyebabkan beberapa fasilitas rusak dan terbakar.
Dalam kasus ini, Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar didakwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kekerasan secara bersama-sama.
Selain itu, Sonika dan Resiman juga didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Romelan didakwa Pasal 187 KUHP. Sebab dia diduga melakukan pembakaran terhadap aset PT Foresta Lestari Dwikarya Membalong. Dan Martoni dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.

Selain itu, dalam kasus tersebut Martoni selaku koordinator aksi tidak mengimbau masyarakatnya agar tidak anarkis. Padahal dia mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan.
Bahkan di hadapan pihak perusahaan, Martoni berkata jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Martoni Cs, Cahya Wiguna (Gugun) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap. Apakah eksepsi atau lanjut ke pemeriksaan terdakwa.
“Kita baru menerima surat dakwaan. Jadi kami belum sempat mempelajari. Oleh karena itu, kami meminta waktu untuk menentukan sikap,” kata Gugun sapaan akrab Cahya Wiguna. (Tim)







