Home / Crime in Belitong

Kamis, 16 November 2023 - 20:49 WIB

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda

Suasana persidangan perdana 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan dakwaan 11 terdakwa, Kamis (16/11) pagi.

Suasana persidangan perdana 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan dakwaan 11 terdakwa, Kamis (16/11) pagi.

Berawal Karena Perusahaan Panen di Luar HGU

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Belitung, Beni Pranata, peristiwa tersebut berawal saat Martoni Cs mendatangi lokasi kebun Foresta pada Agustus lalu. Mereka melihat adanya para pekerja yang hendak memanen sawit di luar HGU perusahaan. Setelah itu Martoni mengirim pesan suara (voice notes) di Whatsapp Group.

Setelah itu, ratusan warga langsung mendatangi lokasi. Mereka datang dengan membawa senjata tajam dan peralatan lainnya. Hingga akhirnya terjadilah kasus pengerusakan aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya yang menyebabkan beberapa fasilitas rusak dan terbakar.

Dalam kasus ini, Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar didakwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kekerasan secara bersama-sama.

Baca Juga  BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni

Selain itu, Sonika dan Resiman juga didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Romelan didakwa Pasal 187 KUHP. Sebab dia diduga melakukan pembakaran terhadap aset PT Foresta Lestari Dwikarya Membalong. Dan Martoni dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.

Selain itu, dalam kasus tersebut Martoni selaku koordinator aksi tidak mengimbau masyarakatnya agar tidak anarkis. Padahal dia mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan.

Baca Juga  Kasus Pencurian di Beltim Marak, Disinyalir Karena Faktor Ekonomi

Bahkan di hadapan pihak perusahaan, Martoni berkata jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Martoni Cs, Cahya Wiguna (Gugun) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap. Apakah eksepsi atau lanjut ke pemeriksaan terdakwa.

“Kita baru menerima surat dakwaan. Jadi kami belum sempat mempelajari. Oleh karena itu, kami meminta waktu untuk menentukan sikap,” kata Gugun sapaan akrab Cahya Wiguna. (Tim)

Share :

Baca Juga

Ikal

Crime in Belitong

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kejahatan, Ikal Minta Maaf Kepada Penggemar
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023

Crime in Belitong

Polres Belitung Ungkap Kasus Judi Togel di Sebuah Warung Kopi
ATM

Crime in Belitong

Belajar dari YouTube, Mantan Pegawai Vendor ATM Nekat Bobol Mesin ATM di Kelapa Kampit
Dua

Crime in Belitong

Operasi Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya
penembakan

Crime in Belitong

Penembakan Massal Nodai Perayaan Tahun Baru Imlek
Korupsi

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung Bedah RSUD, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Kejaksaan Negeri Belitung

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya