BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak 10 orang tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya telah pindah dari sel tahanan Mapolda Bangka Belitung menuju Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Rabu (11/10).
Mereka dipindahkan menggunakan kapal cepat penumpang Express Bahari 3 E yang tiba di pelabuhan Tanjungpandan, Rabu (11/10) petang.
Namun, mantan koordinator lapangan aksi demontrasi PT. Foresta Lestari Dwikarya, Martoni tidak ikut dalam rombongan 10 orang tersangka tersebut. Saat ini, Martoni masih mendekam di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung.
Penasihat Hukum tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi sangat menyesalkan pihak penyidik yang belum memulangkan Martoni ke Belitung.
Pihaknya masih terus berjuang agar Martoni bisa segera mendapat pemindahan ke Belitung menyusul 10 rekannya yang lain.
Menurut Wandi, pihak penyidik beralasan belum memindahkan Martoni ke Belitung karena masih ada perkara lain.
“Saya sebagai penasihat hukum kecewa dalam hal ini, janji mereka pihak Polda Babel akan memulangkan tahanan ke Belitung sebanyak 11 orang namun ternyata hanya 10 orang,” ucap Wandi.
Ia menyampaikan, penyidik beralasan belum bisa memindahkan Martoni ke Belitung karena masih ada perkara lain. Namun, sampai saat ini pihak penyidik belum menjelaskan titik terang perkara lain tersebut.
“Secara undang-undang, secara yuridis, saya sebagai penasihat hukum dengan perkara yang lain. Artinya, harus mendapatkan surat resmi dulu ke saya sebagai dasarnya, kalau ada penahanan dari perkara lain, surat itu harus sampaikan dulu kepada saya,” ungkapnya.
Wandi mengatakan, sampai saat ini pihak penyidik belum menyampaikan surat tersebut. Ia bertanya-tanya ada apa yang telah terjadi sebenarnya.
“Martoni masih ditahan di sana (Polda Babel,red ) dengan alasan ada perkara lain. Sedangkan surat penahanannya tidak ada dalam perkara yang lain itu,” imbuhnya.
Tetap Berupaya Dalam Pemindahan Martoni
Penasihat hukum tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi mengatakan tetap berupaya agar Martoni bisa segera pindah penahanan ke Belitung.
“Secara hukum saya sebagai penasihat hukum berupaya semaksimal mungkin, kami menaati SOP yang ada di penegak hukum tersebut. Kalau nanti pelimpahan ke kejaksaan saya siap mendampingi dan mengawal itu,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia mengaku kecewa karena hanya sebanyak 10 orang tersangka yang pindah ke Belitung.
“Karena mereka dibawa ke Polda Babel 11 orang namun dipulangkan hanya 10 orang dengan alasan masih ada perkara lain,” paparnya. (Tim)