BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung bersama tim gabungan dari Polres Belitung, BNNK Belitung, Disdukcapil Belitung, dan DSPPPA Belitung menggelar operasi penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Giat tersebut berlangsung pada Sabtu (18/3) malam dengan pelaksanaan apel gabungan sebelumnya di Mako Satpol PP Belitung.
Plh. Sekretaris Satpol PP Belitung, Saiman seizin Kepala Satpol PP Kab. Belitung, Hendri Suzanto mengatakan giat operasi ini dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat jelang bulan Ramadan.
“Giat operasi ini kami laksanakan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat menjelang bulan suci Ramadan,” paparnya.
Ia menambahkan, melalui operasi tersebut pihaknya mendatangi dua penginapan dan satu rumah pada satu komplek perumahan di kawasan seputaran Tanjungpandan.
Ia menjelaskan, dari salah satu penginapan yang terletak di jalan Sabar, tim gabungan berhasil mendapati RH (29) dan WSP (25) serta LOA (22) dan W (19) yang merupakan bukan pasangan suami istri.
Selanjutnya tim mendatangi sebuah penginapan yang terletak di jalan Sijuk, Desa Air Merbau dan berhasil mendapatkan H (54) dan J (51), NA (29) dan I (34), S (49) dan H (44) serta H (34).
“Mereka juga bukan merupakan pasangan suami istri sehingga kami angkut dan bawa ke Mako untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.
Saiman menambahkan, sebelumnya tim juga berhasil mengamankan dua perempuan berinisial P (23) dan S (30) yang diduga pelaku prostitusi online.
Satpol PP mengamankan mereka di salah satu rumah di komplek perumahan subsidi yang berada di Desa Air Merbau.
Prostitusi Online
“Mereka kami duga PSK yang menjalankan transaksi secara online melalui aplikasi Mi-chat,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, kedua perempuan tertangkap basah tengah melakukan praktik prostitusi online. Tim juga berhasil mengamankan alat kontrasepsi dari kediaman dua perempuan tersebut.
“Kami memiliki bukti kuat dan sebelumnya tim deteksi dini Satpol PP Belitung sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” tandasnya.
Menurut Saiman, mereka yang terjaring operasi tersebut pihaknya bawa ke Mako Satpol PP Belitung untuk dimintai keterangan. Kemudian ada pembinaan baik dari Satpol PP Belitung maupun instansi samping seperti BNNK Belitung dan Dinas Sosial Belitung.
“Mereka melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tutupnya. (TIM)