Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa tersangka TJC dan RA terancam hukuman penjara paling paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Serta, denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Pengembangan kasus ini berdasar atas keterangan dari ketiga tersangka lainnya bahwa tersangka TJC menjadi cukong. TJC memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan di mana orang lokal menyebutnya “meja goyang” pasir timah, dekat Jembatan Kota Manggar. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, terungkap bahwa TJC memiliki peralatan “meja goyang” untuk pemurnian timah,” tambah Yazid Nurhuda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal (tanpa memiliki izin) dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.
Kemudian pada tanggal 1-2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TNI serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut. Tim berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.
Saat berlangsung operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan. Serta, beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk tersangka S, MR, dan RA.








