Dalami Kasus Perusakan Lingkungan Akibat Tambang Liar
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani memerintahkan penyidik Gakkum KLHK untuk terus dalami kasus ini dan menindak pihak lainnya yang terlibat.
“Pertama, saya sampaikan kepada penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta, mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ungkap Rasio.
Kedua, meminta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana di kawasan hutan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang.
Ia menyebutkan, bahwa harus ada penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka mendapat hukuman maksimal dan menimbulkan efek jera. Berdasarkan informasi bahwa tersangka TJC alias ABC merupakan salah satu pelaku kunci tambang ilegal di Belitung Timur.
“Penindakan pelaku tambang timah ilegal di Belitung Timur ini sangat penting. Mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal di Provinsi Babel, khususnya Beltim,” tegasnya.
Oleh karena itu menurutnya, penetapan tersangka ABC, cukong tambang timah ilegal ini, harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya.
Pihaknya terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang mencari keuntungan dengan merusak hutan. Serta, merusak lingkungan yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Kita harus melindungi kawasan mangrove dan masyarakat yang menjadi korban penambangan timah ilegal. Termasuk, kehidupan para nelayan agar terwujudnya keadilan,” tegas Rasio Sani. (rel)







