Belitongtoday, Tanjungpandan – Satresnarkoba Polres Belitung, berhasil mencokok satu orang perempuan berinisial, N (38) warga Tua Tunu Indah, Kota Pangkalpinang, Jumat (16/6) lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga mengatakan tersangka, N (38). Berhasil dibekuk ketika tiba di pelabuhan Tanjung Pandan menggunakan kapal cepat Express Bahari 3E.
“Tim melakukan penggeledahan setelah tersangka turun dari kapal cepat, tersangka langsung kami amankan atau bawa ke kantor Bea Cukai Tanjungpandan. Untuk menggeledah barang-barang bawaan tersangka,” katanya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Belitung, Selasa (20/6) pagi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan 11 plastik bening. Plastik tersebut berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 107,3 gram.
“Kalau total barang bukti narkoba jenis sabu ini mencapai Rp100 jutaan,” ucap AKP Anton Sinaga.
Ia menjelaskan, modus tersangka berinisial, N (38) yakni menyembunyikan paket narkoba jenis sabu tersebut di dalam boneka dan kardus oleh-oleh.
Dikemas dalam Bentuk Oleh-oleh
“Jadi paket narkoba ini mereka kemas dalam bentuk semacam oleh-oleh, selanjutnya kami geledah di hadapan instansi terkait. Terdapat plastik hitam yang berisi boneka. Di dalam boneka kami cek ada sesuatu benda agak keras. Ternyata setelah kami buka terdapat tiga bungkus narkotika jenis sabu dalam lakban berwarna cokelat,” paparnya.
Tersangka perempuan ini mengaku baru pertama kali berperan sebagai kurir narkoba antarpulau tersebut.
“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan ini. Untuk bayaran yang ia terima, tersangka juga mengaku belum mengetahui. Karena memang mungkin barang ini harus berhasil ia antar dulu baru ada transaksi berapa honornya,” ucapnya.
Selain itu, lanjut AKP Anton, tersangka mengaku juga tidak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut.
“Dari keterangan tersangka mengaku juga tidak mengetahui barang ini karena ia hanya mendapat perintah untuk mengambil paket dalam kemasan oleh-oleh. Di suatu tempat, tujuannya antara Tanjungpandan atau Manggar masih menunggu aba-aba oleh orang yang berkomunikasi dengan tersangka,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut tersangka, N (38) dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjaranya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Tim)