Adapun isi putusan dengan Hakim Ketua Irwan Munir dengan Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Dewi Sulistia Rini tersebut sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Yatie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.
- Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 uu tipikor UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 50 jt rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
- Menyatakan barang bukti dari nomor 1-91 dikembalikan ke penuntut umum untuk penuntut umum gunakan pada perkara lain.
- Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp7.500.







