BelitongToday, Tanjungpandan – Warga Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menolak rencana pembangunan krematorium jenazah di RT. 013/RW. 003 Dusun Pilang II, Desa Dukong, Tanjungpandan.
Penolakan tersebut disampaikan perwakilan warga dalam rapat mediasi pembangunan krematorium atau tempat pembakaran jenazah yang berlangsung di kantor Desa Dukong, Rabu (15/2) kemarin.
Tokoh masyarakat Desa Dukong, Faisal Madani, turut menyampaikan sambutannya dan saran untuk proses pembangunan, baik itu rumah ibadah maupun pendukung seharusnya mengundang pihak yayasan untuk bisa hadir.
“Harus ada sosialisasi serta mendapatkan persetujuan dari warga,” jelasnya.
Faisal mengaku, sebagai mantan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Belitung, ia mengetahui proses pembangunan baik rumah ibadah maupun pembangunan pendukungnya.
“Seharusnya desa menghadirkan pihak yayasan. Mediasi ini pelecehan karena yang hadir hanya warga, pihak yayasan seharusnya melakukan sosialisasi dan harus mendapatkan persetujuan dari warga,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihak yayasan seharusnya menjelaskan terkait aturan krematorium tersebut mengenai letak dan jaraknya ke pemukiman warga.
“Pembakaran mayat ada aturannya baik jarak dari pemukiman maupun teknisnya,” tandasnya.
Faisal menjelaskan, persoalan pembangunan krematorium ini merupakan masalah yang sensitif dan harus segera diselesaikan.
“Menunggu persyaratan yang ada, karena ini masalah yang sensitif harusnya segera ada penyelesaian,” terangnya.
Ia berharap yayasan tidak mengkomersilkan pembangunan tempat pembakaran jenazah ini.
“Namun pembangunan krematorium ini harus menjadi status quo karena tidak mendapatkan persetujuan dari warga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dukong, Min Tet mengatakan pihaknya menggelar rapat mediasi bersama warga terkait pembangunan krematorium atau tempat pembakaran jenazah tersebut.
Ia menjelaskan, rapat mediasi tersebut bertujuan untuk mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.
“Memang rekomendasi atas pembangunan ini dikeluarkan oleh kades lama namun menjadi tanggung jawab kepala desa baru untuk menyelesaikannya,” terangnya. (Mg2)