BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran TNI/Polri di Kabupaten Belitung, melatih masyarakat jalan Armada, Desa Perawas, Tanjungpandan, agar sigap dalam menanggulangi potensi terjadinya bencana alam.
Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap tanggap bencana.
“Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan informasi terkait aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK),” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun tujuan sosialisasi lainnya adalah supaya masyarakat lebih tanggap apabila terjadi bencana alam khususnya di Desa Perawas.
Ia mengatakan, kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyebutkan, dalam pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal termasuk pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana.
“Yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar wajib bagi setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal untuk memastikan program dan anggaran daerah memprioritaskan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.
Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib pemerintah daerah kabupaten/kota berikan kepada setiap warga secara minimal.
“Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” tutupnya. (Mg2)