Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:48 WIB

TNI-Polri Latih Masyarakat Desa Perawas Sigap Tanggulangi Bencana Alam

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran TNI/Polri di Kabupaten Belitung, melatih masyarakat jalan Armada, Desa Perawas, Tanjungpandan, agar sigap dalam menanggulangi potensi terjadinya bencana alam.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap tanggap bencana.

“Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan informasi terkait aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK),” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tujuan sosialisasi lainnya adalah supaya masyarakat lebih tanggap apabila terjadi bencana alam khususnya di Desa Perawas.

Baca Juga  Ongkos Haji yang Pemerintah Ajukan Naik Sebesar Rp69 Juta, Untuk Apa Saja?

Ia mengatakan, kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, dalam pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal termasuk pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana.

Baca Juga  Waspada! Jangan Mau Dinikahi Siri oleh Oknum Pejabat, Ini Dampak Negatifnya

“Yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar wajib bagi setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal untuk memastikan program dan anggaran daerah memprioritaskan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib pemerintah daerah kabupaten/kota berikan kepada setiap warga secara minimal.

“Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” tutupnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Kontrak PPPK Nakes dan Guru di Beltim Dipastikan Diperpanjang, Bupati Minta Tetap Fokus Melayani

Belitong Humanities

Begini Update Kondisi Terkini Jamaah Haji Belitung di Tanah Suci
TNI Polri Belitung Olahraga

Belitong Humanities

Bangun Sinergitas dan Kekompakan, TNI – Polri di Belitung Olahraga Bersama
Harpi Melati Belitung

Belitong Humanities

Pengurus HARPI Melati Belitung Masa Bakti 2023-2027 Resmi Dilantik, Siap Lestarikan Tata Rias Pengantin Adat Melayu Belitung

Belitong Humanities

Tidak Ada Cuti Bersama Akhir Tahun, ASN Diminta Manfaatkan Libur Kumpul Bersama Keluarga

Belitong Humanities

Langkah Jokowi Dinilai Tepat, Digitalisasi Membuat Pelayanan Publik Menjadi Optimal

Belitong Humanities

Banser Belitung Turunkan 30 Personel, Amankan Perayaan Natal

Belitong Humanities

BNNK Belitung dan Pokja Wartawan Belitung Teken Kerja Sama