Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:48 WIB

TNI-Polri Latih Masyarakat Desa Perawas Sigap Tanggulangi Bencana Alam

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran TNI/Polri di Kabupaten Belitung, melatih masyarakat jalan Armada, Desa Perawas, Tanjungpandan, agar sigap dalam menanggulangi potensi terjadinya bencana alam.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap tanggap bencana.

“Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan informasi terkait aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK),” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tujuan sosialisasi lainnya adalah supaya masyarakat lebih tanggap apabila terjadi bencana alam khususnya di Desa Perawas.

Baca Juga  Peringati Hari Disabilitas Internasional 2023, IKPDB Komitmen Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas

Ia mengatakan, kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, dalam pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal termasuk pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana.

Baca Juga  Pelindo Regional 2 Tanjungpandan Terus Upayakan Pengerukan Kolam Pelabuhan

“Yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar wajib bagi setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal untuk memastikan program dan anggaran daerah memprioritaskan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib pemerintah daerah kabupaten/kota berikan kepada setiap warga secara minimal.

“Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” tutupnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Pelarungan Bunga

Belitong Humanities

Peringati HUT Ke-78 RI, Wabup Beltim Pimpin Upacara Pelarungan Bunga di Pelabuhan ASDP Manggar
Tiang Reklame

Belitong Humanities

Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Belitung Hentikan Pekerjaan Penggalian Lubang Tiang Reklame di KV Senang

Belitong Humanities

Raih Tiga Emas Pada Kejurprov Drumband Senior Babel, Kontingen Drumband Beltim Harus Puas Juara 2

Belitong Humanities

Siswa di Belitung Kembali Masuk Sekolah Usai Libur Idul Fitri 1445 Hijriah Disdikbud Lakukan Peninjauan

Belitong Humanities

Diprotes Sejumlah Ormas Islam, Penyelenggara Akhirnya Membatalkan Oktober Fest

Belitong Humanities

‎PPK Proyek Rehabilitasi Atap Museum Tanjungpandan Sampaikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya!

Belitong Humanities

Polres Belitung Timur Gelar Operasi Zebra Menumbing 2024
pembayaran Zakat Baznas Belitung

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung Bayar Zakat Profesi, Ajak ASN Bayarkan Zakat di Baznas Belitung