Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:48 WIB

TNI-Polri Latih Masyarakat Desa Perawas Sigap Tanggulangi Bencana Alam

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran TNI/Polri di Kabupaten Belitung, melatih masyarakat jalan Armada, Desa Perawas, Tanjungpandan, agar sigap dalam menanggulangi potensi terjadinya bencana alam.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap tanggap bencana.

“Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan informasi terkait aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK),” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tujuan sosialisasi lainnya adalah supaya masyarakat lebih tanggap apabila terjadi bencana alam khususnya di Desa Perawas.

Baca Juga  Pendiri Netflix Reed Hastings Mengundurkan Diri sebagai CEO

Ia mengatakan, kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, dalam pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal termasuk pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana.

Baca Juga  Sulit Menjual Timah, Para Penambang Tradisional di Belitung Bakal Gelar Aksi Damai

“Yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar wajib bagi setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal untuk memastikan program dan anggaran daerah memprioritaskan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib pemerintah daerah kabupaten/kota berikan kepada setiap warga secara minimal.

“Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” tutupnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Penghargaan Pengawasan Kearsipan

Belitong Humanities

Pemkab Beltim dapat Penghargaan Pengawasan Kearsipan Terbaik dari ANRI

Belitong Humanities

MUI Belitung Gelar Safari Ramadhan 1445 Hijiriah di Masjid Al-Kautsar Desa Pegantungan

Belitong Humanities

Mikron Apresiasi Kesiapan KPU dan Bawaslu dalam Pemilukada Belitung 2024

Belitong Humanities

Jangan Sampai Ketinggalan! Gowes dan Jalan Santai ‘Besame Betare’ Bertabur Hadiah

Belitong Humanities

Kunker Perdana ke Belitung, Pj Gubernur Babel Bersilaturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Gelar Peringatan Hakordia 2023, Sosialisasikan Bahaya Korupsi dan Gratifikasi
Tokoh Adat Membalong

Belitong Humanities

Sikapi Konflik Foresta Lestari Dwikarya, Tokoh Adat Membalong Gelar Prosesi Adat, Kik Mukti: Perjuangan Pakai Otak Bukan Otot
Jokowi

Belitong Humanities

Ada Warga Sekitar yang Susah Beribadah, Jokowi Tegur Bupati dan Walikota