Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:48 WIB

TNI-Polri Latih Masyarakat Desa Perawas Sigap Tanggulangi Bencana Alam

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran TNI/Polri di Kabupaten Belitung, melatih masyarakat jalan Armada, Desa Perawas, Tanjungpandan, agar sigap dalam menanggulangi potensi terjadinya bencana alam.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap tanggap bencana.

“Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan informasi terkait aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK),” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tujuan sosialisasi lainnya adalah supaya masyarakat lebih tanggap apabila terjadi bencana alam khususnya di Desa Perawas.

Baca Juga  ‎Pendaftaran Resmi Ditutup, Seleksi Direktur Perumdam Tirta Batu Mentas Belitung Ramai Peminat

Ia mengatakan, kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, dalam pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal termasuk pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana.

Baca Juga  Bawaslu Belitung Gelar Evaluasi Pemilihan Serentak 2024

“Yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar wajib bagi setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal untuk memastikan program dan anggaran daerah memprioritaskan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib pemerintah daerah kabupaten/kota berikan kepada setiap warga secara minimal.

“Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” tutupnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Nikah Siri

Belitong Humanities

Geger, Isu Nikah Siri ASN Kembali Beredar Sekda Beltim: Kalau Mau Nikah Siri Jangan Jadi ASN

Belitong Humanities

BPKPD Belitung Timur, Gelar Rakor Pemanfaatan BMD, Minta Kelola Secara Optimal

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Tetapkan Pilkades Serentak 13 Desa Digelar 20 September 2026

Belitong Humanities

‎Rusak Diterjang Banjir, Bupati Djoni Sebut Jembatan Tugu Nanas Dalam Perbaikan

Belitong Humanities

Program Makanan Gizi Gratis Sudah Dimulai di Damar Belitung Timur
Tim

Belitong Humanities

Tim Panselda Beltim Verifikasi Berkas Calon PPPK, Banyak Kesalahan Administrasi
Belitung Timur

Belitong Humanities

Cegah Kenakalan Remaja, Dinsos Beltim Imbau Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

Belitong Humanities

Desa Air Saga dan Aik Rayak Dicanangkan Sebagai Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) 2024