Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:48 WIB

TNI-Polri Latih Masyarakat Desa Perawas Sigap Tanggulangi Bencana Alam

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran TNI/Polri di Kabupaten Belitung, melatih masyarakat jalan Armada, Desa Perawas, Tanjungpandan, agar sigap dalam menanggulangi potensi terjadinya bencana alam.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap tanggap bencana.

“Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan informasi terkait aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK),” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tujuan sosialisasi lainnya adalah supaya masyarakat lebih tanggap apabila terjadi bencana alam khususnya di Desa Perawas.

Baca Juga  [BREAKING NEWS] Mantan Ketua DPRD Belitung 1999-2004 dan Ketua MUI Belitung 2018-2022 H. Anwar DM Meninggal Dunia

Ia mengatakan, kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, dalam pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal termasuk pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana.

Baca Juga  Polres Beltim Siapkan Rest Area dan Pos PAM Untuk Pemudik Idul Fitri 1445 Hijriah

“Yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar wajib bagi setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal untuk memastikan program dan anggaran daerah memprioritaskan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib pemerintah daerah kabupaten/kota berikan kepada setiap warga secara minimal.

“Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” tutupnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

KNPI Belitung Gelar Kemah Pemuda dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

Belitong Humanities

Bupati Belitung Kunjungi Mako Lanud H.AS Hanandjoeddin

Belitong Humanities

H-3 Idul Fitri 1445 Hijriah, Express Bahari 3 E Berangkatkan 281 Penumpang Menuju Pangkal Balam
Pembina dan Forum Sehat

Belitong Humanities

Lantik Pembina dan Forum Sehat, Bupati Beltim Minta Kepala OPD Gunakan Akal Sehat dan Hati Nurani dalam Bekerja

Belitong Humanities

Helikopter Polri Hilang Kontak di Perairan Beltim, Tim SAR Gabungan Lakukan ini

Belitong Humanities

KKPD Bantu Pembayaran Pemerintah Ke Penyedia Layanan
Bayu Siskory

Belitong Humanities

Penantian 15 Tahun Bayu Siskory Berbuah Manis, Kini Diangkat Menjadi PPPK

Belitong Humanities

Jaga Nilai Sejarah, Muktamar Perlawanan Rakyat Belitong Akan Digelar!