Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:48 WIB

TNI-Polri Latih Masyarakat Desa Perawas Sigap Tanggulangi Bencana Alam

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran TNI/Polri di Kabupaten Belitung, melatih masyarakat jalan Armada, Desa Perawas, Tanjungpandan, agar sigap dalam menanggulangi potensi terjadinya bencana alam.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap tanggap bencana.

“Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan informasi terkait aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK),” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tujuan sosialisasi lainnya adalah supaya masyarakat lebih tanggap apabila terjadi bencana alam khususnya di Desa Perawas.

Baca Juga  Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke-118 Kodim 0414 Belitung

Ia mengatakan, kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, dalam pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal termasuk pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana.

Baca Juga  Bakar Ban dan Serang Personel Kepolisian, Polres Belitung Timur Gelar Sispamkota 2023

“Yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar wajib bagi setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal untuk memastikan program dan anggaran daerah memprioritaskan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib pemerintah daerah kabupaten/kota berikan kepada setiap warga secara minimal.

“Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” tutupnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Gigi

Belitong Humanities

Peringati HUT ke-27, PTGMI Beltim Gelar Baksos Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gigi

Belitong Humanities

Bingung Soal ZIS, Yuk Manfaatkan Layanan Konsultasi Baznas Belitung !

Belitong Humanities

Wujudkan Keamanan Arus Balik Idul Fitri, KSOP Tanjungpandan Periksa Alat Keselamatan Express Bahari 3 E

Belitong Humanities

Gelar Aksi di Polda Babel, Mahasiswa: Assalamualaikum Bang Martoni
MZ Hendra Caya

Belitong Humanities

Terpilih Secara Aklamasi, MZ Hendra Caya Ketua Askab PSSI Belitung Periode 2024-2027

Belitong Humanities

PLN Babel Resmikan Pusat Listrik Tenaga Diesel, Kini Listrik di Pulau Rengit Nyala Malam Hari
SMA Negeri 1 Manggar

Belitong Humanities

Burhanudin Bangga, Lulusan SMA Negeri 1 Manggar Berhasil Tembus ke Perguruan Tinggi Ternama
Upacara

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95, Suksesyadi Jadi Inspektur Upacara