Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:48 WIB

TNI-Polri Latih Masyarakat Desa Perawas Sigap Tanggulangi Bencana Alam

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

Kegiatan sosialisasi kesiapan penanggulangan bencana alam oleh TNI/Polri bersama Pemerintah Desa Perawas.

BelitongToday, Tanjungpandan – Jajaran TNI/Polri di Kabupaten Belitung, melatih masyarakat jalan Armada, Desa Perawas, Tanjungpandan, agar sigap dalam menanggulangi potensi terjadinya bencana alam.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap tanggap bencana.

“Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan informasi terkait aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK),” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tujuan sosialisasi lainnya adalah supaya masyarakat lebih tanggap apabila terjadi bencana alam khususnya di Desa Perawas.

Baca Juga  Gelar Doktor Manajemen Lulusan Terbaik UNTAR: Isyak Meirobie dan Visi Pembangunan untuk Belitung

Ia mengatakan, kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, dalam pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal termasuk pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana.

Baca Juga  PD Muhammadiyah Belitung Putuskan Salat Idul Adha 1444 Hijiriah pada 28 Juni

“Yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar wajib bagi setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan minimal untuk memastikan program dan anggaran daerah memprioritaskan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib pemerintah daerah kabupaten/kota berikan kepada setiap warga secara minimal.

“Yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” tutupnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Penambang Tradisional di Belitung Geruduk Kantor PWI Belitung
Posko Pengamanan Lebaran 2023

Belitong Humanities

Plt. Kadishub Belitung Pantau Posko Pengamanan Lebaran 2023, Pastikan Arus Mudik di Belitung Berjalan Lancar

Belitong Humanities

Kantor Imigrasi Tanjung pandan Raih Tiga Penghargaan di AHII 2025
Kodim 0414 Belitung

Belitong Humanities

Kodim 0414 Belitung Gelar TMMD ke-118 di Desa Air Seru

Belitong Humanities

Jenazah Bripda Khairul Anam Mekanik Helikopter NBO-105 Polri Masih di RSUD Belitung Timur

Belitong Humanities

Aswas Kejaksaan Tinggi Babel Kunjungi Beltim

Belitong Humanities

Himpaudi Beltim Gelar Roadshow Mendongeng
Seleksi P3K

Belitong Humanities

Sanem Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K, Sebut Pelaksanaan Telah Sesuai Prosedur