Home / Belitong Environment

Sabtu, 18 Maret 2023 - 19:00 WIB

Bangun Kesadaran Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan, Taufik Mardin Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (18/3).

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (18/3).

BelitongToday, Tanjungpandan – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (18/3).

Sebanyak 50 orang peserta mengikuti acara tersebut, dan dipandu langsung oleh, Sri Purwanti dengan menghadirkan narasumber Harpan Effendi dan Sekretaris Camat Tanjungpandan, Zaindra Jaya.

Taufik Mardin mengatakan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Baca Juga  BKPSDM Belitung Sampaikan Sanksi Pelanggaran Netralitas, Mulai Teguran Hingga PTDH

Oleh karena itu, Taufik menilai keberadaan peraturan ini sangat penting masyarakat ketahui.

“Payung hukumnya jelas ada, kita harus sama-sama dan peduli terhadap masalah lingkungan ini,” paparnya.

Ia mengajak masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan itu.

“Apalagi Belitung sudah menjadi destinasi pariwisata, maka masalah lingkungan itu harus menjadi perhatian,” sebutnya.

Selain itu, masyarakat juga ia harapkan tidak apatis atau melakukan pembiaran terhadap kerusakan masalah lingkungan hidup.

Baca Juga  Gali Potensi dan Manfaat Lingkungan, Siswa SMKN 1 Tanjungpandan Kunjungi HKm Seberang Bersatu dan Batu Mentas

“Lingkungan bukan hanya aktivitas tambang, tapi ada aktivitas lain seperti sampah, yakni industri yang menimbulkan dampak lingkungan,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu peserta, Jeni, menilai sangat penting untuk menyebarluaskan peraturan daerah ini sangat penting.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui bahwa ada payung hukum mengenai pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Mengucapkan terima kasih kepada Bapak Taufik Mardin dan DPRD Babel yang telah mengadakan acara ini,” ujarnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Pawai Pembangunan 2023

Belitong Environment

Antisipasi Tumpukan Sampah Pawai Pembangunan 2023, DLH Belitung “All Out” Kerahkan Petugas Kebersihan
Sungai Samak

Belitong Environment

Lahan Kering 10 Hektare di Sungai Samak Terbakar Hebat, Damkar Belitung Butuh 4 Jam untuk Padamkan Api

Belitong Environment

DKPP Belitung Imbau Masyarakat Pemilik Anjing Peliharaan Tidak Dilepasliarkan
Lahan Kering

Belitong Environment

Lahan Kering di Jalan Bunga Desa Air Saga Terbakar, Damkar Belitung Berhasil Padamkan Api
Pelepak Putih

Belitong Environment

Lomba Desa Kabupaten Belitung 2023, Tim Penilai Kunjungi Desa Pelepak Putih

Belitong Environment

Cuaca Buruk, KSOP Tanjungpandan Larang Kapal Berlayar

Belitong Environment

Wajah Baru Ikon Kota, Bundaran Satam Bakal Bebas Kabel Udara
belitung Hujan

Belitong Environment

Hujan Intensitas Lebat Guyur Tanjungpandan, Belitung Masuki Awal Musim Penghujan