BelitongToday, Tanjungpandan – Proses tahapan Pilkada 2024 telah dimulai dengan dilakukannya peluncuran pada acara KPU di Yogyakarta.
Hal ini mengindikasikan dimulainya pemilihan serentak di seluruh Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan tersebut.
“Artinya pilkada serentak se-indonesia pemilihan gub dan wagub maupun pemilihan bup dan wabup sudah dimulai dengan KPU mengeluarkan PKPU No. 2 Tahun 2024 Tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024,” kata Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar, Senin 22 April 2024.
Menurut Aris, saat ni sudah masuk tahapan pembentukan PPK dan PPS maupun KPPS sesuai jadwal tahapan tersebut yakni 17 April 2024 dan 5 November 2024.
Lalu, dengan adanya perekrutan PPK maupun PPS, maka Bawaslu mengawasi proses prekrutan tersebut apakah sudah sesuai dengan petunjuk teknis ( juknis) atau aturan yang dikeluarkan dari PKPU mereka.
Diantaranya, salah satu persyaratan yang sudah tertuang, terutama pengumumam Adhoc tersebut sudah dipublikasikan secara luas supaya masyarakat terutama masayarkat Kabupaten Belitung mengetahui hal itu.
Bawaslu juga akan bertanya nantinya kepada KPU Belitung terkait penyerahan daftar potensial pemilih karena tanggal yang ditetapkan itu 24 april 2024.
“Nah ketika sudah diterima maka Bawalsu akan mengawasi proses pemutakhiraan daftar pemilih tersebut untuk dijadikan data awal dalam penyusunan menuju DPS karena ini yang sangat penting apakah setiap TPS mengikuti aturan PKPU pemilu serentak kemarin dengan 300 maksimal pemilih per TPS atau ada boleh lebih dari 300, kita tunggu aturan PKPU dari KPU tersebut,” jelasnya.
Aris melanjutkan, kalau untuk tahapan pencalonan melihat dari tahapan tersebut baru akan diumumakn pemenuhan persyaratan pencalonan dukungan paslon perseorangan jadwal sesuai tahapan 5 Mei 2024. Maka hal itu Bawalsu akan bertanya berapa syarat dukungan calon perseorangan yang nanti juga Bawalsu akan mengawasi proses tersebut.
“Kalau melihat tahapan yang sudah dikeluarkan KPU maka wajib Bawaslu akan mengawasi terkait waktu dan tanggal yang sudah ditetapkan kalau meleceng dari tanggal yang sudah menjadi PKPU nih maka hal itu merupakan dugaan pelanggaran administrasi pilkada dan tindak lanjut Bawalsu hal itu akan menjadi temua dugaan pelanggaran yang akan ditindaklanjuti berdasarkan perBawaslu penanganan pelanggaran pilkada serentak,” tambahnya.
Kemudian Aris menambahkan, Bawaslu dengan tahapan yang sudah ada Bawaslu juga akan melakukan proses rekruitmen Badan Adhoc Panwascam dan PKD kedepannnya.
“Nih kami lagi nunggu juknis dari Bawaslu RI kemungkinan dalam berapa hari ini juknis tersebut akan keluar dan ketika juknis badan Adhoc panwascam dan PKD maka Bawaslu segera melakukan publikasi perekrtutan itu,” tandasnya. (Adoy)







