BelitongToday, Tanjungpandan – Dalam rangka meningkatkan peran serta perempuan dalam pengawasan pemilihan serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Belitung menggelar kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Grand Hatika, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Senin, 11 November 2024.
Acara ini mengundang partisipasi sejumlah organisasi perempuan, antara lain PKK Kabupaten Belitung, Darma Wanita Persatuan, Perempuan Lintas Agama, serta majelis taklim dan pondok pesantren di Kabupaten Belitung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pemilu Serentak 2024 menjadi tantangan bagi Bawaslu Kabupaten Belitung untuk memastikan pemilihan berlangsung demokratis, adil, dan bebas dari keberpihakan.
Selain memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Belitung juga berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan penanganan pelanggaran dalam proses pemilihan.
Aris mengingatkan para peserta yang hadir dalam acara tersebut bahwa pada 27 November 2024, warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun mendorong para perempuan untuk berperan aktif, tidak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai pengawas jalannya Pilkada.
“Kehadiran di kampanye penting agar masyarakat dapat memahami visi, misi, serta program kerja para calon. Selain itu, kehadiran ini juga berfungsi untuk mengawasi potensi pelanggaran seperti dugaan politik uang, ujaran kebencian, isu SARA, dan penyebaran hoaks.” ungkap Aris.
Bawaslu Belitung berharap peran perempuan dapat menjadi pengawas partisipatif yang aktif, khususnya dalam mendeteksi dan melaporkan dugaan pelanggaran.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami dugaan pelanggaran, Bawaslu membuka peluang untuk melapor secara langsung atau melalui pesan singkat sebagai informasi awal.” jelasnya.
Aris menegaskan bahwa kerahasiaan pelapor akan dijaga oleh Bawaslu untuk kenyamanan para pelapor.
Di akhir sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung membacakan Pasal 187A UU Pilkada tentang sanksi bagi pemberi maupun penerima politik uang.
Menurutnya, dalam Pilkada, sanksi hukum dapat dikenakan baik kepada pemberi maupun penerima yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Hal ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, termasuk “serangan fajar,” yang sering kali muncul menjelang hari pemungutan suara.
“Jangan tergiur dengan imbalan, sekecil apa pun. Pilihlah calon kepala daerah yang diyakini mampu membawa perubahan positif. Bantulah Bawaslu dalam menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Belitung,” tutup Aris.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat peran serta perempuan dalam pengawasan Pilkada di Kabupaten Belitung sehingga tercipta pemilihan yang bersih, adil, dan berintegritas. (Angga)







