BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, menggelar rapat penyelesaian sengketa pencalonan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Hotel Grand Hatika, jalan Kemuning, Kelurahan Parit, Tanjungpandan, Sabtu (26/8).
Rapat dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Davitri, Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar. Serta, Komisioner Bawaslu Belitung, Heikal Fackar.
Selain itu, rapat tersebut juga menghadirkan pemateri ahli hukum tata negara dari Universitas Bangka Belitung, Rahmat Robuwan, melalui zoom meeting.
Komisioner Bawaslu Belitung, Heikal Fackar mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya mengharapkan kinerja pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan semakin meningkat.
Ia menuturkan, melalui diskusi tersebut, pemahaman anggota pengawas pemilu terhadap penyelesaian sengketa pencalonan Presiden/Wakil Presiden. Juga, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 dapat meningkat.
“Karena pemahaman tentang penyelesaian sengeketa pencalonan pada Pemilu 2024 sangat penting dan perlu untuk panwascam kuasai atau pahami,” ungkapnya.
Selain itu, Heikal juga mengingatkan agar anggota panwaslu dapat menjaga integritas dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.
“Dengan tetap berpedoman kepada aturan dan perundang-undangan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyampaikan bahwa melalui rapat ini ia mengharapkan anggota panwaslu dapat mengetahui bagaimana cara dan proses penyelesaian sengketa pencalonan Pemilu 2024.
Ia menambahkan, alur penyelesaian sengketa pencalonan Pemilu 2024 terdiri dari mediasi, ajudikasi, dan putusan.
“Dari awal sampai pembacaan putusan itu kurang lebih waktunya selama 12 hari,” paparnya.
Ia melanjutkan, sedangkan prinsip penyelesaian sengketa pencalonan Pemilu 2024 adalah cepat dan sederhana.
“Kemudian utamakan perdamaian dan akuntabel,” sebut Davitri. (Tim)