Home / Belitong Economic and Business

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:18 WIB

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 12.556 Batang Rokok Ilegal

Barang yang Menjadi Milik Negara berupa 12.556 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Tanjungpandan pada Selasa, 09 Desember 2025.

Barang yang Menjadi Milik Negara berupa 12.556 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Tanjungpandan pada Selasa, 09 Desember 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjungpandan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 12.556 batang rokok ilegal pada Selasa 09 Desember 2025.

Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan sejak 1 Oktober hingga 2 Desember 2025.

​Pemusnahan rokok tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak, sesuai dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang

​Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro, menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai (polos).

Baca Juga  Sukses Menjadi Tuan Rumah ASEAN HLTF-EI 2023, Bupati Sebut Belitung Semakin Dikenal Dunia

Rokok ini melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Cukai, khususnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Isnu, rokok ilegal itu didapatkan dalam operasi pasar yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal”.

Adapun total barang yang dimusnahkan memiliki rincian jumlah rokok dimusnahkan yakni 12.556 batang.

​Perkiraan nilai barang Rp 18.680.860,00 dan potensi kerugian negara yang dicegah Rp 9.387.896,00.

Baca Juga  Pilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program Strategis, PC Muslimat NU Belitung Gelar Konfercab V

“​Rekapitulasi Penindakan Sepanjang 2025 ​Dengan pemusnahan hari ini, KPPBC TMP C Tanjungpandan telah memusnahkan BMMN sebanyak dua kali sepanjang tahun 2025,” jelasnya.

Ia menjelaskan, total keseluruhan BMMN hasil penindakan yang telah dimusnahkan adalah ​total Rokok 62.800 batang, total MMEA: 24 liter dan ​total Potensi Kerugian Negara Dicegah: Rp 59.051.496,00.

“Bea Cukai Tanjungpandan menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, meliputi operasi pasar, patroli laut, dan patroli darat, untuk menekan peredaran rokok dan MMEA ilegal guna melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Dinas Pertanian Belitung

Belitong Economic and Business

Tekan Biaya Produksi, DKPP Belitung Ajak Petani Lada Gunakan Pupuk Organik

Belitong Economic and Business

Segini Inflasi Kota Tanjungpandan Pada Desember 2024

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung Timur Jelaskan Dampak Positif Transfer Dana Desa

Belitong Economic and Business

Berlangsung Meriah dan Sukses, Bazar Mandiri Gemawira Resmi Ditutup
cekbansos.kemensos.go.id

Belitong Economic and Business

Buruan Cek Daftar Penerima BPNT 2023 di cekbansos.kemensos.go.id Bisa Dapat Rp 200.000.

Belitong Economic and Business

Persembahkan Bioskop Bagi Masyarakat Belitung, Isyak Meirobie: Tuhan Turunkan Banyak Lampu Aladdin

Belitong Economic and Business

Pasca Kenaikan BBM Subsidi, Harga Bapok di Belitung Stabil
Inpres Jalan belitung

Belitong Economic and Business

Belitung Laksanakan Dua Proyek Jalan Bersumber dari Dana Inpres, Berikut Lokasinya