BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjungpandan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 12.556 batang rokok ilegal pada Selasa 09 Desember 2025.
Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan sejak 1 Oktober hingga 2 Desember 2025.
Pemusnahan rokok tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak, sesuai dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang
Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro, menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai (polos).
Rokok ini melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Cukai, khususnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Isnu, rokok ilegal itu didapatkan dalam operasi pasar yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal”.
Adapun total barang yang dimusnahkan memiliki rincian jumlah rokok dimusnahkan yakni 12.556 batang.
Perkiraan nilai barang Rp 18.680.860,00 dan potensi kerugian negara yang dicegah Rp 9.387.896,00.
“Rekapitulasi Penindakan Sepanjang 2025 Dengan pemusnahan hari ini, KPPBC TMP C Tanjungpandan telah memusnahkan BMMN sebanyak dua kali sepanjang tahun 2025,” jelasnya.
Ia menjelaskan, total keseluruhan BMMN hasil penindakan yang telah dimusnahkan adalah total Rokok 62.800 batang, total MMEA: 24 liter dan total Potensi Kerugian Negara Dicegah: Rp 59.051.496,00.
“Bea Cukai Tanjungpandan menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, meliputi operasi pasar, patroli laut, dan patroli darat, untuk menekan peredaran rokok dan MMEA ilegal guna melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. (Adoy)
![]()







