BelitongToday, Manggar – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Beltim di Auditorium Zahari MZ, Kamis (7/12).
Rapat koordinasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna/Pengurus Barang Pembantu.
Tujuannya agar tercapai Pengelolaan BMD secara optimal serta mendapatkan data yang akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BPKPD Kabupaten Beltim Kuspianto, melalui Sekretaris BPKPD Ira Elvira Kirana mengatakan dalam rakor dilakukan pembahasan dan pendalaman terkait Pengamanan BMD, Pemanfaatan BMD terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
“Dalam Pemanfaatan dan Pengamanan diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari pihak yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ada di Kabupaten Beltim,โ kata Ira.
Pemanfaatan BMD, kata Ira, dapat dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang. Sedangkan Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang dan selain tanah dan/atau bangunan.
โPengamanan dan Pemeliharaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum,โ jelas Ira, yang didampingi oleh Kepala Bidang Kekayaan Daerah, Yudi Purwanto.
Dalam kegiatan ini BPKPD mengundang sebanyak 185 orang. Para peserta berasal dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna/Pengurus Barang Pembantu se-Kabupaten Beltim.
“Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Pengelola BMD dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna/Pengurus Barang Pembantu dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna dapat meningkatkan pemahaman terhadap Pengelolaan BMD sesuai dengan Peraturan-Peraturan yang berlaku,โ ujar Ira.