Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Dishub Belitung Optimis Capai Target Retribusi Parkir Rp 105 Juta pada November 2025

Foto ​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet.

Foto ​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung menunjukkan kinerja impresif dalam penarikan retribusi parkir tepi jalan umum.

Hingga tanggal 17 Oktober 2025, realisasi retribusi dilaporkan telah mencapai 93 persen atau sebesar Rp 97 juta, mendekati target perubahan APBD yang ditetapkan sebesar Rp 105 juta.

​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet, menyatakan optimisme tinggi bahwa target tersebut akan terpenuhi pada bulan berikutnya.

​”Alhamdulillah, realisasi retribusi parkir tepi jalan sangat tinggi. Kami optimis pada bulan November 2025 target Rp 105 juta itu bisa tercapai,” kata Didiet.

Baca Juga  Segini Inflasi Kota Tanjungpandan Pada Desember 2024

​Didiet menjelaskan, tingginya realisasi ini didukung oleh sistem pengelolaan yang ketat. Dishub Belitung menjalin kerja sama dengan 25 pengelola di 25 titik parkir tepi jalan milik Kabupaten.

​Kontrak dengan pengelola diterapkan per tiga bulan. Sistem ini bertujuan memudahkan evaluasi dan memastikan kelancaran pelunasan retribusi. Kontrak baru hanya akan diperpanjang setelah kewajiban retribusi sebelumnya lunas.

“​Untuk memudahkan transaksi, Dishub juga telah bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel untuk menyediakan layanan pembayaran digital,” sebutnya.

​Dishub menerapkan prosedur penagihan yang bertahap dan tegas bagi pengelola yang menunggak yakni dimulai dari peringatan lisan, tulisan, peringatan pertama, peringatan kedua, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian kontrak dan penggantian pengelola.

Baca Juga  Hari Keempat Bazar Gemawira, Pelaku UMKM Bersyukur Dapat Berpartisipasi

​Didiet juga merinci tarif parkir tepi jalan umum yang berlaku sepeda motor: Rp 2.000, ​Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, dsb): Rp 4.000 sedangkan ​bus dan truk Rp 5.000.

​Terkait parkir di tempat makan, ia menegaskan bahwa itu kini diklasifikasikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikelola oleh Bapenda Belitung.

Dishub mengimbau pihak tempat makan agar menyediakan lahan parkir yang memadai sehingga tidak menggunakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Mendag

Belitong Economic and Business

Enggan Tunduk pada Regulasi Malaysia, Mendag Minta Bappebti Tetapkan Harga Patokan Sawit

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung Setujui Kenaikan Tarif Angkut Sopir Pelabuhan 25 Persen
Menparekraf Sandiaga Uno

Belitong Economic and Business

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Kreatif Terong
Pelatihan UMKM Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Tingkatkan Produk Penjualan UMKM, BPVP Belitung Gelar Pelatihan di Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Bandara Hanandjoeddin Kembali Berstatus Internasional, Dispar Belitung Gelar Rapat

Belitong Economic and Business

Segini Harga Bapok di Pasar Tanjungpandan Selepas Idul Fitri 1445 Hijriah, Daging Sapi Turun, Cabai Rawit Naik
Pasar Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Lebaran Telah Usai, Aktivitas Jual Beli di Pasar Tanjungpandan Kembali Normal, Harga Bapok Terpantau Normal
Suharso Monoarfa membuka kegiatan ASEAN

Belitong Economic and Business

Suharso Monoarfa Buka Acara ASEAN Blue Economy Forum di Belitung, Sebut Ekonomi Biru Penting di Asia Tenggara