BelitongToday, Tanjungpandan – Tuntutan kenaikan tarif angkutan pelabuhan yang disuarakan Asosiasi Sopir Angkutan Pelabuhan (Assapel) Belitung melalui mogok kerja sejak Senin (26/9) hingga Selasa (27/9), akhirnya didengar Pemerintah Kabupaten Belitung.
Bupati Belitung, Sahani Saleh, menyetujui tuntutan Assapel untuk menaikkan tarif jasa angkutan pelabuhan sebesar 25 persen.
“Sudah disepakati kenaikan 25 persen, namun praktik di lapangan silahkan bernegosiasi antara pengguna jasa dengan assapel,” ujar Sanem di ruangan Forkopimda DPRD Kab. Belitung, Selasa (27/9).
Ia menuturkan, kenaikantarif jasa angkutan sebesar 25 persen dari tarif lama ini merupakan dasar tarif Harga Eceran Tertinggi (HET), pengguna jasa dapat bernegosiasi dengan Assapel untuk menentukan tarif di lapangan.
“TMT kenaikan tersebut mulai besok hari, 28 September 2022,” jelasnya.
Seperti diketahui, tarif dasar jasa angkutan pelabuhan belum pernah naik sejak tahun 2014.
Di tempat yang sama, Ketua Assapel, Suhar Iswandi mengatakan pihaknya merasa puas dengan hasil diskusi tersebut, karena berhasil menyelesaikan tuntutan dari seluruh asosiasi sopir.
“Saya merasa cukup puas, karena apa yang saya tuntutkan untuk kawan-kawan Assapel tercapai dengan hasil kenaikan sebesar 25 persen,” ucapnya.
Kenaikan tarif ini akan berlaku mulai Rabu (28/9) besok, dengan pernyataan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Belitung.
Sementara terkait sanksi jika perusahaan atau pengguna jasa angkutan tidak menyepakati harga tersebut, tidak ditentukan di dalam Perbup yang akan dibuat, namun dapat dimungkinkan melakukan negosiasi.
“Kalau untuk sanksi yang diatur, di situ tidak ditulis, tapi mungkin nanti ada pihak tertentu yang akan mengatur sanksi tersebut, atau mungkin juga mereka (pengguna jasa) ingin bernegosiasi dengan pengurus assapel,” ungkap Suhar.
Audiensi bersama Assapel selain dihadiri oleh Bupati Belitung dan difasilitasi oleh Ketua DPRD Ansori, juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Belitung Ubaidillah, Kepala Satpol PP Hendri Suzanto, dan beberapa pihak terkait. (*)